Salam,
FISKAL  artinya PAJAK .
Jadi hal itu tidak termasuk dalam kewenangan Jawatan Imigrasi.
Meskipun adalah EXIT PERMIT TAX  tetapi tetap TAX atau pajak.
Wasalam,
Wal Suparmo






 In [email protected], Godlip Pasaribu
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Menteri,
>
> Sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang yang mau keluar
> negeri sering ditawari untuk bayar fiskal antara 600 -
> 800 ribu rupiah saja tanpa tanda terima tentunya.
>
> Yang saya heran, yang bisa dibuat sederhana kenapa
> suka dipersulit?  Masukin saja biaya fiskal dalam
> harga tiket.  Nanti Maskapai Penerbangan tinggal setor
> ke Kas Negara?

Kirim email ke