Salam, FISKAL artinya PAJAK . Jadi hal itu tidak termasuk dalam kewenangan Jawatan Imigrasi. Meskipun adalah EXIT PERMIT TAX tetapi tetap TAX atau pajak. Wasalam, Wal Suparmo
In [email protected], Godlip Pasaribu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Menteri, > > Sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang yang mau keluar > negeri sering ditawari untuk bayar fiskal antara 600 - > 800 ribu rupiah saja tanpa tanda terima tentunya. > > Yang saya heran, yang bisa dibuat sederhana kenapa > suka dipersulit? Masukin saja biaya fiskal dalam > harga tiket. Nanti Maskapai Penerbangan tinggal setor > ke Kas Negara?
