Berarti juga, pernikahan dua anak manusia yang masing-2 menganut keyakinan 
agama yang berbeda (dalam kontext menjalankan kehidupan bersama dengan saling 
menghormati dan ber toleransi) itu tetap tidak dimungkinkan dinegeri ini 
(seperti ditahun sebelum 87 an?) ??
Salam,
Bodo

--- In [email protected], Jeannie Kiagoes <jean...@...> 
wrote:
>
> Numpang tanya, bukannya waktu jaman Gusdur, syarat SKBRI pribadi/ortu sudah 
> dihapus?
> Benar gak sih?
> 
> TQ
> JK
> 
> From: [email protected] 
> [mailto:[email protected]] On Behalf Of Agus Hamonangan
> Sent: Monday, March 23, 2009 1:58 PM
> To: [email protected]
> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil
> 
> 
> http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/0829516/syarat-syarat.pernikahan.catatan.sipil
> 
> Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan 
> Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara 
> Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan 
> berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. 
> Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan 
> untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau 
> di gereja.
> 
> Bagi pasangan sesama WNI
> 1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
> 2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan 
> foto kopi, 2 set
> 5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
> 6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
> 9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah 
> menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
> 11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
> 12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, 
> dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
> 13. SK Ganti Nama, 2 lbr
> 14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
> 15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 
> Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
> 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
> 2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
> 4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di 
> Jakarta, 2 lbr
> 5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang 
> bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr
> 
> Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
> * 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, 
> harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
> * Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
> 
> Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan 
> Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan 
> tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas 
> Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
> 
> DIN
> 
> --------------
> DISCLAIMER:
> --------------
> This email is confidential. If you are not the  intended recipient, 
> any form of usage of the content and/or attachments in this email is 
> unlawful. If you receive this email accidentally notify us by email 
> and delete this email and its attachments.
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke