Hi, Masih Jalan trus koq, tambang emas mana bisa di hapus, passport pake SKBRI, masuk universitas, masih pake SKBRI, bikin KTP masih pake
regards, William 2009/3/25 Jeannie Kiagoes <[email protected]> > Numpang tanya, bukannya waktu jaman Gusdur, syarat SKBRI pribadi/ortu > sudah dihapus? > Benar gak sih? > > TQ > JK > > From: > [email protected]<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>[mailto: > [email protected]<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>] > On Behalf Of Agus Hamonangan > Sent: Monday, March 23, 2009 1:58 PM > To: > [email protected]<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> > Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil > > > > http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/0829516/syarat-syarat.pernikahan.catatan.sipil > > Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan > Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara > Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan > berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. > Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan > untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau > di gereja. > > Bagi pasangan sesama WNI > 1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr > 2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr > 3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr > 4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) > dan foto kopi, 2 set > 5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr > 6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr > 7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr > 8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr > 9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah > pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr > 10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr > 11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr > 12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, > dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr > 13. SK Ganti Nama, 2 lbr > 14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr > 15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 > lbr > > Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi > WNA) > 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr > 2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr > 3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr > 4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di > Jakarta, 2 lbr > 5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr > 6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang > bekerja di Indonesia), 2 lbr > 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr > > Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan: > * 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, > harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat. > * Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan. > > Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan > Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan > tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas > Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. > > DIN
