Hi,

Masih Jalan trus koq, tambang emas mana bisa di hapus, passport pake SKBRI,
masuk universitas, masih pake SKBRI, bikin KTP masih pake

regards,
William

2009/3/25 Jeannie Kiagoes <[email protected]>

>   Numpang tanya, bukannya waktu jaman Gusdur, syarat SKBRI pribadi/ortu
> sudah dihapus?
> Benar gak sih?
>
> TQ
> JK
>
> From: 
> [email protected]<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>[mailto:
> [email protected]<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>]
> On Behalf Of Agus Hamonangan
> Sent: Monday, March 23, 2009 1:58 PM
> To: 
> [email protected]<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>
> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil
>
>
>
> http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/0829516/syarat-syarat.pernikahan.catatan.sipil
>
> Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan
> Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara
> Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan
> berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil.
> Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan
> untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau
> di gereja.
>
> Bagi pasangan sesama WNI
> 1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
> 2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli)
> dan foto kopi, 2 set
> 5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
> 6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
> 9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah
> pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
> 11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
> 12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri,
> dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
> 13. SK Ganti Nama, 2 lbr
> 14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
> 15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2
> lbr
>
> Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi
> WNA)
> 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
> 2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
> 4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di
> Jakarta, 2 lbr
> 5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang
> bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr
>
> Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
> * 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja,
> harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
> * Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
>
> Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan
> Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan
> tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas
> Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
>
> DIN

Kirim email ke