Sebenarnya kalau sudah mempunyai akte lahir dan KTP Indonesia, SKBRI tidak 
perlu lagi. SKBRI hanya dibutuhkan bagi orang yang memang baru berpindah 
kewarganegaraan. Cuma hal ini sering kali dianggap tidak ada oleh petugas 
capil, hanya kita harus tegas dalam hal ini.

--- On Wed, 3/25/09, Christiono Hendrawan <[email protected]> wrote:

From: Christiono Hendrawan <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil
To: [email protected]
Date: Wednesday, March 25, 2009, 11:25 PM






SKBRI masih ada yah?

Atau wartawan kompas salah kutip?



2009/3/23 Agus Hamonangan <agushamonangan@ yahoo.co. id>

>
> http://perempuan. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/23/ 0829516/syarat- 
> syarat.pernikaha n.catatan. sipil
>
> Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan
> Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara
> Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan
> berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil.
> Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan
> untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau
> di gereja.
>
> Bagi pasangan sesama WNI
> 1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
> 2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli)
> dan foto kopi, 2 set
> 5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
> 6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
> 9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah
> pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
> 11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
> 12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri,
> dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
> 13. SK Ganti Nama, 2 lbr
> 14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
> 15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2
> lbr
>
> Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi
> WNA)
> 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
> 2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
> 4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di
> Jakarta, 2 lbr
> 5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang
> bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr
>
> Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
> * 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja,
> harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
> * Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
>
> Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan
> Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan
> tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas
> Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
>
> DIN

Kirim email ke