iya, saya juga bertanya-tanya, kenapa juga itu dokumen untuk kependudukan DKI, K-1, masih diminta ??
salam, djs ________________________________ From: Jeannie Kiagoes <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Wednesday, 25 March, 2009 10:46:07 Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil Numpang tanya, bukannya waktu jaman Gusdur, syarat SKBRI pribadi/ortu sudah dihapus? Benar gak sih? TQ JK From: Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com [mailto:Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com] On Behalf Of Agus Hamonangan Sent: Monday, March 23, 2009 1:58 PM To: Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com Subject: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil http://perempuan. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/23/ 0829516/syarat- syarat.pernikaha n.catatan. sipil Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau di gereja. Bagi pasangan sesama WNI 1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr 2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr 3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr 4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan foto kopi, 2 set 5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr 6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr 7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr 8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr 9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr 10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr 11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr 12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr 13. SK Ganti Nama, 2 lbr 14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr 15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr 2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr 3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr 4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta, 2 lbr 5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr 6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan: * 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat. * Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. DIN ------------ -- DISCLAIMER: ------------ -- This email is confidential. If you are not the intended recipient, any form of usage of the content and/or attachments in this email is unlawful. If you receive this email accidentally notify us by email and delete this email and its attachments. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
