mengapa kalo org islam menikah dicatat di kantor urusan agama sednagkan yg 
nonmuslim di kantor catatan sipil? apakah ini berarti hanya islam yg diakui sbg 
agama? kenapa tidak diberi nama saja kantor urusan agama islam, kantor urusan 
agama kristen, kantor urusan agama katolik, kantor urusan agama hindu, kantor 
urusan agama buddha, dan akntor urusan agama kong hu chu?????????

permisi...
arya, kaltim




________________________________
From: Agus Hamonangan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Monday, March 23, 2009 14:58:25
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil


http://perempuan. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/23/ 0829516/syarat- 
syarat.pernikaha n.catatan. sipil

Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan 
Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara 
Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan berlangsung 
sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. Karena itu 
sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk Catatan 
Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau di gereja.

Bagi pasangan sesama WNI
1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan 
foto kopi, 2 set
5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah 
menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, 
dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
13. SK Ganti Nama, 2 lbr
14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr

Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di 
Jakarta, 2 lbr
5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang 
bekerja di Indonesia), 2 lbr
7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr 

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
* 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, 
harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
* Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan 
Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan 
tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

DIN 


   


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke