Masalahnya bukan karena petugasnya bebal, karena kalau benar bebal dan kemudian 
atasannya tahu, si petugas pasti di tindak.
Sampai hari ini tidak pernah terdengan petugas yang ditindak karena 
mensyaratkan SKBRI dalam pengurusan dokumen.
Nggak ada itu.
Sampai hari ini kan tidak ada tanggapan dari Pihak Pemerintah atas kasus ini.
Artinya: pemerintah tidak pernah serius dalam penghapusan SBKRI.
�
Salam,
�
�
Adyanto Aditomo

--- Pada Jum, 27/3/09, William T. Gunawan <[email protected]> menulis:


Dari: William T. Gunawan <[email protected]>
Topik: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 27 Maret, 2009, 3:33 PM






secara peraturan, SKBRI / SBKRI itu sudah tidak berlaku, tapi selalu ada
pegawai negeri yg cukup bebal untuk selalu menggunakan peraturan lama yg
menguntungkan pundi pundi uang mereka, kalo sudah dapet mangsa dengan SKBRI,
pasti yg lain lagi dicari, K-1 la, SKKB la, bukti sidik jari la,surat ganti
nama la

sewaktu peraturan ini baru diberlakukan di era Gus Dur( ato Mega? saya
lupa), anda tau jawaban dari pegawai negeri bebal ini , sewaktu kita
menyampaikan bahwasanya SKBRI ini sudah tidak diberlakukan lagi : " ya bikin
aja surat nya di koran, kalo koran nya bilang engga perlu SKBRI" , kalo
bukan bebal apa lagi ini namanya ?

engga habis pikir khan?

regards
William

Kirim email ke