--- In [email protected], "ekoadadisini" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > "ncimothi" <ncimothi@> wrote: > > Ini kabar dari salah satu angkatan 2006 yang merupakan koordinator > pegawai magang DJPBN... > 1. Masa penilaian pegawai magang adalah 3 bulan terhitung mulai 9 > april 2007. Jadi, tepat tanggal 9 Juli kemaren masa penilaian > berakhir. Dan masing2 sudah mengirimkan hasil penilaian KK atas > kinerja mereka. > 2. Berkas untuk pengangkatan CPNS sudah diserahkan ke Subbag Mutasi > DJPB pada bulan Nov 2006 dengan perincian berkas sesuai dengan yang > diminta oleh DJPBN pada saat itu. > 3. Setelah masa penilaian berakhir, baru lah mereka berhak diajukan > pengangkatan CPNS nya ke setjen terus ke BKN. > 4. Saat ini, hampir 3 bulan setelah masa penilaian berakhir, berkas > mereka baru nyampe di setjen dengan satu masalah bahwa copy ijazah d3 > stan yang sudah mereka lampirkan bulan november dulu, kurang. Saat > ini masih dalam tahap melengkapi persyaratan tersebut. > 5. Masa yang ditentukan BKN untuk menyampaikan berkas pengajuan CPNS > formasi 2007 sudah berakhir sept 2007 lalu. Saat ini pihak setjen > masih melobi BKN agar diberi kelonggaran sampai akhir oktober namun > belum ada tanggapan dari pihak BKN. > 6. Kalo BKN tidak memberikan kelonggaran tsb, maka pengajuan mereka > masuk ke formasi 2008 dengan tmt paling cepat adalah januari 2008 > (beda 1 tahun dengan angkatan mereka yang penempatan setjen). > DJPBN, di mana rasa tanggung jawab mu? >
Tanggapan untuk adek2 angkatan. Saya prihatin sekali membaca postingan adek kelas tentang pengangkatan CPNS nya yg blm jelas. Apalagi kalian sudah "ditempatkan" di daerah2. Saya sendiri penempatan di daerah dan merasakan betul beratnya membeli tiket pulang (ke jawa) yang notabene mahal, terutama untuk daerah InTim. Belum lagi ditambah --seandainya benar-- harus melengkapi kelengkapan berkas pengusulan CPNS. Ini --sekali lagi-- menunjukkan "keteledoran" pihak DJPBN. Bukankah pada waktu mengirimkan surat lamaran ke DJPBN(selepas lulus D3) sudah melengkapi semua berkas2 yang diminta? Bagaiumana mungkin dikatakan ada berkas yang belum lengkap, setelah sekian lama? Belum lagi adek2 yang sudah ditempatkan ke mana2... repot sekali kalo mesti kembali ke Jakarta n mengurus kelengkapan berkas. kecuali pihak DJPBN mau menanggung ongkos perjalannya, dengan perlu dicatat bahwa perjalanan mereka ini merupakan "perjalanan dinas' karena mereka sudah "setengah pegawai DJPBN" (sudah penempatan lho) Mohon kebijakan dari pihak DJPBN untuk mau memperjuangkan nasib "anak2nya" sebagaimana selalu diutarakan oleh DJPBN bahwa beliau adalah "orang tua" kami. Salam damai...
