Goodman:
Terlepas dari adil atau tidak, justru saya melihat ini sebagai salah
satu kebodohan BPPK. BPPK telah nyata nyata menerima surat permohonan
pembatalan kelulusan
peserta yang berasal dari DJPBN. Seandainya BPPK mau mengindahkan
surat tersebut maka kekurangan siswa yang mencapai 1/3 tersebut dapat
diisi dari Ditjen lain.
Justru BPPK telah melecehkan DJPBN karena surat tersebut memakai kop
DJPBN yang notabene mewakili instansi bukan pribadi.
I love You All
HaBeWe
NB: buat lae Eko S Nababan, yakinlah kekuatan bahwa
"..segala sesuatu akan indah pada saatnya." Saya harap
lae pernah dengar/ baca kutipan tersebut.

ESN:
Bang, janganlah melepaskan unsur `keadilan' dalam hal ini, karena
nanti jangan sampai kita terkena pepatah ini "rupa buruk, cermin
dibelah" :)
Saya rasa BPPK ikhlas klo DJPB ga mengirim pegawainya, walau mungkin
mereka akan bertanya2, kok setega itu ngga ngirim 77-77nya 
Dan ini adalah tes yang independen bang, yang lulus tes layak masuk,
dan ini adalah hak BPPK untuk meluluskan siapa yang memang terbaik
dalam tes itu, begitu pula hak DJPB untuk mengirimkan pegawainya, mari
kita hormati hak ke 2 instansi ini
Tentang nats alkitab tersebut, saya sudah imel japri abang :)


Kukaraja:
………………..cut……………………………..
Lain hal kalau Pihak DJPb mengeluarkan surat sebelum test
dilaksanakan. Justru surat tentang persetujuan beasiswa d4 datang dari
Sekretariat ditjen Perbendaharaan (suratnya pake Kop Instansi Juga Lho
 *_*) disitu dijabarkan telah ada surat dari BPPK yang akan mengadakan
program beasiswa d4 untuk itu kepada para Direktur, Para Kepala Kantor
Wilayah, para Kepala Bagian di sekretariat, Lingkup DJPB agar
meneruskan kepada para pegawainya yang berminat mendaftar.
#Nomor Suratnya S-2929/PB.1/2007 tertanggal 24 Mei 2007#

…………………..cut……………………………………
Harusnya ada pihak yang bisa mengontrol Kantor Pusat dalam setiap
kebijakannya. karena selama ini banyak kebijakan Kantor Pusat yang
membingungkan pegawainya (salah satunya masih ingat kasus pejabat yang
tiba-tiba masuk dalam sk daftar kelulusan beasiswa internal S2 dalam
negeri. sebagaimana kita tahu dalam surat keputusan seleksi
administrasi nama pejabat itu tidak ada, aneh bukan).
 
Bagaimana bung ? setuju ?

ESN:
Temen-temen semesta forum-prima
Ijinkan saya mengajak teman-teman untuk sejenak memelototi surat ini :
S-2929/PB.01/2007

----------------------------------------------------------------------------------------
S - 2929/PB.1/2007 tertanggal 24 Mei 2007

yaitu mengenai "Penerimaan Mahasiswa Baru Prodip IV dan Prodip III
khusus Spesialisasi Akuntansi STAN tahun Akademik 2007/2008"
pengumuman ini diterbitkan langsung oleh Ditjen Perbendaharaan

menariknya di surat tersebut DJPB sudah menambahkan syarat2 khusus pada
pengumuman D3k dan D4 bagi pegawai DJPB yang mau ikut tes:

1. Syarat2 peserta Ujian
d. tidak mendaftar program beasiswa S1 internal Ditjen Perbendaharaan
tahun 2007

3. Pelaksanaan dan Tempat Ujian
a. ujian masuk diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2007 termasuk tes
tambahan/internal DJPB

4. Lain-lain
c. biaya untuk mengikuti ujian saringan masuk ditanggung pegawai yang
bersangkutan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan hanya akan menanggung biaya
perjalanan dinas bagi mereka yang telah dinyatakan lulus dari kantor asal
ke Jakarta (STAN) dan biaya kembali ke kantor asal setelah
menyelesaikan studi
e. pegawai yang lulus ujian saringan masuk diharuskan menandatangani
perjanjian ikatan dinas dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
untuk bekerja kembali
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan apabila yang bersangkutan
telah selesai atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak lulus pad
ujian semester
atau sebab lainnya
f. pejabat eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
pegawainya ikut mendaftar DIV dan DIII khusus diminta untuk memberikan
laporan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan u.p Kepala Bagian
Pengembangan pegawai paling lambat hari jumat tanggal 15 Juni 2007

a.n Direktur Jenderal Perbendaharaan
Sekretaris Ditjen Perbendaharaan

tembusan Yth:
Direktur Jenderal Perbendaharaan

-----------------------------------------------------

jadi begini kira kontradiktif di otak temen2 yg belum menerima
keputusan ini:

"S-2929/PB.01/2007   vs   S-6224/PB.01/2007"

ingat 22nya dari DJPB!

Buat temen2 yang masih merasa bahwa yang terjadi ini sekedar masalah
nasib dan dunia kiamat, think again!



Kirim email ke