Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya sangat setuju dengan apa yg dikemukakan oleh rekan
"nagabonarjadidua" yg membahas kondisi pembatalan pengiriman pegawai
tugas belajar maupun ketidakjelasan nasib yg dialami oleh rekan2
lulusan prodip kebendaharaan negara yg th 2006 yg saat ini berinstansi
di lingkungan ditjen perbendaharaan.

Secara pribadi, saya juga menyatakan bahwa saya juga lulus usm Prodip
IV Akuntansi yg diselenggarakan oleh STAN. Saya mengikuti usm tsb dg
asumsi dan harapan bhw saya akan lulus dalam usm tersebut. Selain itu
untuk meningkatkan kompetensi saya dalam bidang akuntansi, terutama
dgn jalan beasiswa. Maka saya memutuskan utk mengikuti usm Prodip IV
Akuntansi dgn segala macam pengorbanan. Baik waktu, tenaga, pikiran,
dan terutama biaya. 

Setelah mengetahui bahwa saya dan banyak rekan2 saya yg dinyatakan
lulus dalam usm tersebut oleh BPPK, saya sempat mempunyai rasa
merasakan kesuksesan atas usaha yg selama ini saya lakukan.

Namun setelah mengetahui secara resmi pernyataan Sekretaris Ditjen
Perbendaharaan yg tidak mengirimkan pegawai dg status tugas belajar
pada t.a 2007/2008 ke STAN, semuanya hanya bagai mimpi belaka.

Saya mempunyai beberapa saran terkaot kondisi tersebut.
Pertama, saya melihat bahwa pengumuman kepala BPPK perihal hasil USM
Prodip IV Akuntansi mempunyai derajat hukum yg lebih tinggi
dibandingkan dengan surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan kepada
Direktur / Kepala Kanwil lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Oleh karena itu berdasarkan prinsip hukum Lex Superior derogat Lex
Inferior, maka seharusnya Surat Sesditjen Perbendaharaan No
6224/PB.1/2007 itu tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat bagi
pegawai Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus USM Prodip IV
Akuntansi dan Prodip III Khusus Akuntansi tahun ajaran 2007 / 2008.
Sehingga dgn demikian, sudah seharusnya bagi pegawai Ditjen
Perbendaharaan yg dinyatakan lulus dalam USM Prodip IV Akuntansi dan
Prodip III Khusus tersebut, seharusnya tidak kehilangan hak untuk
melanjutkan pendidikan dgn mengacu kepada Pengumuman Kepala BPPK No
003 tahun 2007 perihal Pengumuman hasil USM Program Diploma IV
Akuntansi dan Program Diploma III Khusus Akuntansi serta Prodip III
Khusus Perpajakan tahun ajaran 2007 / 2008.
Dengan demikian, saya melihat permasalahan hukum jelas terdapat pada
surat Sesditjen Perbendaharaan No. 6224/PB.1/2007 tersebut hanya dapat
diatasi dengan merevisi surat tersebut yg isinya memberikan Izin
Kepada Pegawai Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus dalam USM
Prodip IV Akuntansi dan DIII Khusus Akuntansi untuk dapat melanjutkan
pendidikan di STAN untuk tahun ajaran 2007 / 2008 atau paling tidak
dapat ditunda hingga tahun ajaran 2008 / 2009 guna menghindari
hilangnya hak peserta didik yg berasal dari lingkungan Ditjen
Perbendaharaan. Pendapat ini saya kemukakan mengingat kondisi
pekerjaan di Ditjen Perbendaharaan sangat memerlukan kompetensi di
bidang Akuntansi. Baik untuk bidang pekerjaan di Seksi bendahara umum,
terlebih lagi di seksi Verifikasi dan Akuntansi yg muara pekerjaannya
adalah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Kuasa
Bendahara Umum Negara sesuai Perdirjen Nomor 66 tahun 2006.
Karena secara pribadi, saya juga bekerja di seksi Verifikasi dan
Akuntansi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kedua. Melihat kondisi adik-adik kelas lulusan Prodip Kebendaharaan
Negara angkatan 2006 yg ditempatkan di lingkungan Ditjen
Perbendaharaan, apakah tidak sebaiknya bila mereka segera diusahakan
untuk diangkat menjadi CPNS. Atau paling tidak, apabila langkah
tersebut tidak bisa ditempuh. Alangkah baiknya bila mereka ditawarkan
untuk dilimpahkan ke unit eselon I lain di lingkungan Departemen
Keuangan mengingat saat ini Ditjen Perbendaharaan memang sudah dalam
keadaan kelebihan pegawai terutama dalam bidang akuntansi yg tidak
sesuai dg proporsi Organisasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Ketiga. Saya juga melihat. Bagaimana Ditjen Perbendaharaan sangat
tidak membutuhkan tenaga Akuntan. Sehingga tenaga Akuntan kurang
diapresiasi dalam kinerja sehari-hari dalam lingkungan Ditjen
Perbendaharaan. Misalnya dalam Kasus Pembatalan Pengiriman Mahasiswa
tugas belajar ke STAN utk tahun ajaran 2007 /2008. Menyikapi hal
tersebut, saya mempunyai usul atau saran berupa tawaran bagi Pegawai
Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus dalam USM Prodip IV
Akuntansi maupun Prodip III Khusus Akuntansi untuk dipindahkan bekerja
pada Unit Eselon I lan di lingkungan Departemen Keuangan agar
pengembangan Sumber Daya manusia berbasis Akuntansi di lingkungan
departemen Keuangan tidak terhambat. Karena bagaimana pun, kita harus
mengakui bahwa Departemen Keuangan Core Business nya adalah pada
bidang Akuntansi dalam konteks pengelolaan keuangan negara sesuai
paket peraturan dalam Reformasi Manajemen Keuangan Negara.

Semoga usul dan saran saya ini dapat menjadi masukan yg bersifat
positif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pejabat
Departemen Keuangan dalam rangka partisipasi sejalan dengan proses
Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.







Kirim email ke