> Goodman:
> Terlepas dari adil atau tidak, justru saya melihat
> ini sebagai salah
> satu kebodohan BPPK. BPPK telah nyata nyata menerima
> surat permohonan
> pembatalan kelulusan
> peserta yang berasal dari DJPBN. ersebut.
>
> ESN:
> Bang, janganlah melepaskan unsur `keadilan' dalam
> hal ini, karena
> nanti jangan sampai kita terkena pepatah ini "rupa
> buruk, cermin
> dibelah" :)
Goodman:
Sekali lagi terlepas dari adil atau tidak,...bla bla
bla
> Kukaraja:
>
..cut
..
> Lain hal kalau Pihak DJPb mengeluarkan surat sebelum
> test
> dilaksanakan. Justru surat tentang persetujuan
> beasiswa d4 datang dari
> Sekretariat ditjen Perbendaharaan (suratnya pake Kop
> Instansi Juga Lho
Goodman:
Ketika dua produk hukum yang memiliki kekuatan yang
sama, maka berlaku asas hukum positif dimana hukum/
peraturan yang keluar belakangan (uptodate)
mengalahkan/ meniadakan hukum/ peraturan yang
terdahulu. Kasus yang sama terjadi, dimana kita
'dipaksa' memperpanjang cuti bersama.
>Kukaraja:
> Harusnya ada pihak yang bisa mengontrol Kantor Pusat
> dalam setiap
> kebijakannya.....
> Bagaimana bung ? setuju ?
Goodman:
Meski terkesan sangat mencampuri urusan intern, tapi
untuk yang satu ini saya terpaksa SETUJU. Barangkali
pihak lain itu bisa berupa 'Badan Kesejahteraan
Pegawai DJPBN' yang menjadi mediator bagi seluruh
pegawai yang merasa terkena dampak suatu keputusan.
> ESN:
> (sayang postingannya tidak saya save) Tapi kira kira
inti yang saya tangkap: ...Saya saat ini sudah bisa
menerima keputusan tersebut hanya prosesnya yang saya
tidak terima. Sekali lagi prosesnya.
Goodman:
Saya rasa prosesnya sudah benar:
1.Terbit surat No.S - 2929/PB.1/2007 tertanggal 24 Mei
2007 yaitu mengenai "Penerimaan Mahasiswa Baru Prodip
IV dan Prodip III khusus Spesialisasi Akuntansi STAN
tahun Akademik 2007/2008"
2.Terbit surat (sayang No dan tgl tidak diketahui,
meski keberadaan surat ini diakui beberapa orang) yang
menyatakan permohonan pembatalan kelulusan pegawai
DJPBN yg ditujukan ke BPPK.
3.Terbit surat (BPPK) Peng-003/PP/2007 tgl 14
September yang tetap mencantumkan kelulusan pegawai
DJPBN.
4. Sehubungan dengan surat pengumuman BPPK tersebut
kemudian keluar surat No.S-6224/PB.01/2007 yang isinya
sebenarnya menegaskan surat terdahulu yaitu pembatalan
kelulusan, hanya karena tetap dicantumkan sebagai
pegawai yang lulus maka redaksinya dirubah menjadi
kira kira DJPBN tidak akan mengirim pegawainya untuk
mengikuti D3 khusus dan D4. (Walau saya pribadi kurang
setuju dengan alasannya).
Jadi kalo dibilang secara prosedur/ proses, lahirnya
surat No.S-6224/Pb.01/2007 (yg menyesakkan) adalah
SUDAH BENAR, hanya isinya yang belum/ TIDAK bisa
diterima oleh sebagian (besar) pegawai DJPBN (yg
lulus).
Sungguh, saya menanggapi postingan ini dengan perasaan
berat hati. Karena jujur saya ikut merasakan
kekecewaan kalian. Kalian adalah adik adik pilihan,
dimana suatu saat saya rela kalian menjadi atasan
saya.
I Love You All
HaBeWe.
____________________________________________________________________________________
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433