Ada pemahaman yang keliru tentang pengertian mutasi bagi pasangan suami istri 
pegawai DJPB, sebenarnya bukan tidak boleh satu kantor, yang benar adalah 
Kebutuhan Penempatan/Mutasi Pegawai akan benar-benar disesuaikan dengan formasi 
dan kebutuhan dari masing-masing kantor, Jadi bagi yang suami-isteri pegawai 
tidak otomatis satu kantor, khan bisa saja misalnya si isteri masih dibutuhkan 
di kantor lama, lalu si suami sudah waktunya mutasi, maka hanya si suami yang 
dimutasi. Atau bisa saja dari hasil Test si Isteri cocoknya di KPPN A, 
sedangkan si Suami di KPPN B,...

Jadi saya kira itu cukup FAIR dalam rangka menumbuhkan semangat kompetensi 
pegawai, tidak ada lagi perlakuan khusus karena pertimbangan suami isteri, 
kalau misalnya si Isteri tidak ingin pisah dengan suami....ya...ajukan aja 
pindah atas permintaan sendiri, (beres khan)......memang butuh proses panjang, 
tapi saya kira itu sudah resiko jadi PNS, apalagi PNS DJPB yang mutasinya  
muter-muter sampai pusing, kagak ada habisnya...

Demikian jawaban saya, smoga bisa membantu...   


----- Pesan Asli ----
Dari: Jeritan Hatiku <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 22 Oktober, 2007 2:15:45
Topik: [Forum Prima] Suami-istri Tak Boleh Sekantor Lagi?

Barusan kami denger dari salah seorang pegawai, dia bilang katanya suami isteri 
siap-siap berpisah karena sudah tidak boleh satu kantor lagi. dan pada 
siap-siap semua pegawai katanya akan di test semua untuk kppn-prima, apa bener? 
kok begitu jahatnya ada keluarga dipisah-pisah. gimana nih pak Budisan?




      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke