Cuma mau nambahin, dengan sedikit perluasan spektrum. He he he. Untuk adik-adik yg masih bener- bener "buas" (bujangan asli), ya di- pikir-pikir aja dengan adanya diskusi semacam ini, sekaligus ancang-an- cang memetakkan jodoh di kemudian hari.
Mutasi bagi yg suami-steri bekerja di institusi yg sama, ataupun kedu- anya sama- sama PNS apakah butuh perlakuan khusus? Apa yg telah diuraikan oleh Kang Sudrun sedikit banyak sudah menyentuh akar per- masalahan. Bahwa negara/pemerintah melakukan kontrak dengan para pegawai didasarkan pada amanah menjalankan tugas secara profesio- nal. Untuk hal ini, pemerintah berkewajiban menggaji suami/isteri yang kebetulan sama-sama PNS. Kontrak dilakukan terhadap individu baik si pria maupun wanita, bukan terhadap keluarga yg bersangkutan. De- ngan demikian, tidak ada kewajban bagi pemerintah untuk selalu menye- laraskan rute mutasi suami isteri tersebut. Namun demikian, pemerintah (yg dalam hal ini direpresentasikan oleh pembuat kebijakan) memiliki hak yg didasarkan pada unsur kemanusiaan untuk menyatukan keluarga di- maksud sepanjang formasi dan kebutuhan memungkinkan dan tidak meng- gangu kepentingan organisasi secara umum. Semoga dasar berfikir yang benar tidak mengaburkan dominasi kepentingan pribadi. Demikian menurut hemat saya, dengan tidak mengurangi rasa hormat sa- ya kepada ibu- ibu yg bekerja. Dan penghormatan yg setulus- tulusnya kepada bapak- bapak yg memberikan kesempatan kepada isteri tercinta untuk bisa (meminjam istilah eyang Bagus) "mengaktualisasikan diri". Ki Ageng Ngarso ______________________________________________________ ----- Original Message ---- From: Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, October 23, 2007 10:08:49 AM Subject: Re: [Forum Prima] Suami-istri Tak Boleh Sekantor Lagi? Ada pemahaman yang keliru tentang pengertian mutasi bagi pasangan suami istri pegawai DJPB, sebenarnya bukan tidak boleh satu kantor, yang benar adalah Kebutuhan Penempatan/Mutasi Pegawai akan benar-benar disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan dari masing-masing kantor, Jadi bagi yang suami-isteri pegawai tidak otomatis satu kantor, khan bisa saja misalnya si isteri masih dibutuhkan di kantor lama, lalu si suami sudah waktunya mutasi, maka hanya si suami yang dimutasi. Atau bisa saja dari hasil Test si Isteri cocoknya di KPPN A, sedangkan si Suami di KPPN B,... Jadi saya kira itu cukup FAIR dalam rangka menumbuhkan semangat kompetensi pegawai, tidak ada lagi perlakuan khusus karena pertimbangan suami isteri, kalau misalnya si Isteri tidak ingin pisah dengan suami....ya. ..ajukan aja pindah atas permintaan sendiri, (beres khan)......memang butuh proses panjang, tapi saya kira itu sudah resiko jadi PNS, apalagi PNS DJPB yang mutasinya muter-muter sampai pusing, kagak ada habisnya... Demikian jawaban saya, smoga bisa membantu... ----- Pesan Asli ---- Dari: Jeritan Hatiku <[EMAIL PROTECTED] co.id> Kepada: forum-prima@ yahoogroups. com Terkirim: Senin, 22 Oktober, 2007 2:15:45 Topik: [Forum Prima] Suami-istri Tak Boleh Sekantor Lagi? Barusan kami denger dari salah seorang pegawai, dia bilang katanya suami isteri siap-siap berpisah karena sudah tidak boleh satu kantor lagi. dan pada siap-siap semua pegawai katanya akan di test semua untuk kppn-prima, apa bener? kok begitu jahatnya ada keluarga dipisah-pisah. gimana nih pak Budisan? ____________ _________ _________ _________ _________ ________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers. yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
