Cuma    mau  nambahin,   dengan sedikit perluasan spektrum. He he he.
Untuk  adik-adik  yg masih bener- bener "buas"  (bujangan asli), ya di-
pikir-pikir aja dengan adanya diskusi semacam ini, sekaligus ancang-an-
cang memetakkan jodoh di kemudian hari. 

Mutasi bagi  yg  suami-steri  bekerja di institusi yg sama, ataupun kedu-
anya sama- sama  PNS  apakah  butuh  perlakuan khusus? Apa yg telah
diuraikan oleh  Kang Sudrun  sedikit banyak sudah menyentuh akar per-
masalahan.  Bahwa  negara/pemerintah melakukan kontrak dengan para
pegawai  didasarkan pada  amanah  menjalankan  tugas  secara profesio-
nal.  Untuk hal ini,  pemerintah  berkewajiban  menggaji suami/isteri yang
kebetulan sama-sama PNS.  Kontrak  dilakukan  terhadap individu baik
si  pria  maupun wanita,  bukan  terhadap keluarga  yg bersangkutan. De-
ngan demikian,  tidak ada kewajban bagi pemerintah untuk selalu menye-
laraskan rute mutasi suami isteri tersebut.  Namun demikian,  pemerintah
(yg dalam hal ini direpresentasikan oleh pembuat kebijakan) memiliki hak
yg  didasarkan  pada  unsur  kemanusiaan untuk menyatukan keluarga di-
maksud sepanjang formasi dan kebutuhan memungkinkan dan tidak meng-
gangu kepentingan organisasi secara umum. Semoga  dasar  berfikir yang
benar tidak mengaburkan dominasi kepentingan pribadi.

Demikian menurut hemat saya, dengan tidak mengurangi rasa hormat sa-
ya kepada ibu- ibu yg bekerja. Dan penghormatan yg setulus- tulusnya
kepada bapak- bapak yg memberikan kesempatan kepada isteri tercinta
untuk bisa (meminjam istilah eyang Bagus) "mengaktualisasikan diri".

Ki Ageng Ngarso

______________________________________________________

----- Original Message ----
From: Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, October 23, 2007 10:08:49 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Suami-istri Tak Boleh Sekantor Lagi?

Ada pemahaman yang keliru tentang pengertian mutasi bagi pasangan suami istri 
pegawai DJPB, sebenarnya bukan tidak boleh satu kantor, yang benar adalah 
Kebutuhan Penempatan/Mutasi Pegawai akan benar-benar disesuaikan dengan formasi 
dan kebutuhan dari masing-masing kantor, Jadi bagi yang suami-isteri pegawai 
tidak otomatis satu kantor, khan bisa saja misalnya si isteri masih dibutuhkan 
di kantor lama, lalu si suami sudah waktunya mutasi, maka hanya si suami yang 
dimutasi. Atau bisa saja dari hasil Test si Isteri cocoknya di KPPN A, 
sedangkan si Suami di KPPN B,...

Jadi saya kira itu cukup FAIR dalam rangka menumbuhkan semangat kompetensi 
pegawai, tidak ada lagi perlakuan khusus karena pertimbangan suami isteri, 
kalau misalnya si Isteri tidak ingin pisah dengan suami....ya. ..ajukan aja 
pindah atas permintaan sendiri, (beres khan)......memang butuh proses panjang, 
tapi saya kira itu sudah resiko jadi PNS, apalagi PNS DJPB yang mutasinya 
muter-muter sampai pusing, kagak ada habisnya...

Demikian jawaban saya, smoga bisa membantu... 

----- Pesan Asli ----
Dari: Jeritan Hatiku <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Kepada: forum-prima@ yahoogroups. com
Terkirim: Senin, 22 Oktober, 2007 2:15:45
Topik: [Forum Prima] Suami-istri Tak Boleh Sekantor Lagi?

Barusan kami denger dari salah seorang pegawai, dia bilang katanya suami isteri 
siap-siap berpisah karena sudah tidak boleh satu kantor lagi. dan pada 
siap-siap semua pegawai katanya akan di test semua untuk kppn-prima, apa bener? 
kok begitu jahatnya ada keluarga dipisah-pisah. gimana nih pak Budisan?

____________ _________ _________ _________ _________ ________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers. yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke