menurut saya suami istri tidak boleh sekantor lagi sih tdk masalah, yang jadi masalah kalo suami istri tidak boleh sekamar lagi he..he...he...
maap..maap...jas kiding biar ga terlalu tegang "j.hatiku" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: nah itu yang kami ingin pertanyakan, apakah ijin mengikuti suami masih bisa? kalo memang prosesnya panjang gak jadi masalah yang penting bisa, tapi ya jangan terlalu panjang masak harus nunggu bertahun-tahun kasian atuh. Dan satu hal lagi kenapa yang kena mutasi munyer-munyer itu cuman lulusan profdip? mereka juga manusia yang ingin menata hidup dengan keluarga....camkan itu --- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ada pemahaman yang keliru tentang pengertian mutasi bagi pasangan suami istri pegawai DJPB, sebenarnya bukan tidak boleh satu kantor, yang benar adalah Kebutuhan Penempatan/Mutasi Pegawai akan benar-benar disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan dari masing-masing kantor, Jadi bagi yang suami-isteri pegawai tidak otomatis satu kantor, khan bisa saja misalnya si isteri masih dibutuhkan di kantor lama, lalu si suami sudah waktunya mutasi, maka hanya si suami yan __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
