nah itu yang kami ingin pertanyakan, apakah ijin mengikuti suami masih
bisa? kalo memang prosesnya panjang gak jadi masalah yang penting
bisa, tapi ya jangan terlalu panjang masak harus nunggu bertahun-tahun
kasian atuh. Dan satu hal lagi kenapa yang kena mutasi munyer-munyer
itu cuman lulusan profdip? mereka juga manusia yang ingin menata hidup
dengan keluarga....camkan itu

--- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ada pemahaman yang keliru tentang pengertian mutasi bagi pasangan
suami istri pegawai DJPB, sebenarnya bukan tidak boleh satu kantor,
yang benar adalah Kebutuhan Penempatan/Mutasi Pegawai akan benar-benar
disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan dari masing-masing kantor,
Jadi bagi yang suami-isteri pegawai tidak otomatis satu kantor, khan
bisa saja misalnya si isteri masih dibutuhkan di kantor lama, lalu si
suami sudah waktunya mutasi, maka hanya si suami yan

Kirim email ke