tambah lagi yang jadi persoalan kenapa mutasinya pelaksana disamakan
kayak pejabat yang TCnya Subhanalloh....., padahal pelaksana gak dapat
fasilitas apapun kecuali SPPD yang sering telat ya toh? hayo ngaku?
dan bila ada yang dapat rumah dinas itupun karena belas kasihan dari
atasan, lagi-lagi kasian deh lu...pikirin dunk, adil gak?

--- In [email protected], <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Para Anggota Prima List
>
>
>
> Saya sangat tertarik dengan kabar (burung?) kebijakan  kepegawaian
yang tidak memperbolehkan pasangan suami istri yang keduanya pegawai
Ditjen Pbn  di tempatkan dalam kantor yang sama.

Kirim email ke