tambah lagi yang jadi persoalan kenapa mutasinya pelaksana disamakan kayak pejabat yang TCnya Subhanalloh....., padahal pelaksana gak dapat fasilitas apapun kecuali SPPD yang sering telat ya toh? hayo ngaku? dan bila ada yang dapat rumah dinas itupun karena belas kasihan dari atasan, lagi-lagi kasian deh lu...pikirin dunk, adil gak?
--- In [email protected], <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Para Anggota Prima List > > > > Saya sangat tertarik dengan kabar (burung?) kebijakan kepegawaian yang tidak memperbolehkan pasangan suami istri yang keduanya pegawai Ditjen Pbn di tempatkan dalam kantor yang sama.
