Yth. Para Anggota Prima List

 

Saya sangat tertarik dengan kabar (burung?) kebijakan  kepegawaian yang tidak 
memperbolehkan pasangan suami istri yang keduanya pegawai Ditjen Pbn  di 
tempatkan dalam kantor yang sama. 

 

Kabarnya kebijakan tersebut untuk kepentingan organisasi dan erat kaitannya 
dengan system seleksi untuk penempatan,  yang kedepannya akan diterapkan tidak 
hanya untuk mengisi formasi KPPN-P.

 

Menurut hemat saya, hal tersebut baik. Namun, jangan hanya berdasarkan pada 
kepentingan organisasi semata. Tetap harus dipikirkan keadaan keluarga pegawai 
yang akan dimutasi.

Dengan adanya mutasi dan kebijakan tersebut, agar tetap diusahakan agar 
suami-istri tsb masih bisa sering ngumpul. Misalnya penempatan dalam kantor 
yang berbeda yang masih dalam kota yang sama. Atau kalau tidak mungkin, 
maksimal dalam kota yang berbeda yang masih satu propinsi dengan jarak tempuh 
kurang dari 2 jam perjalanan darat. 

 

Perlu dipikirkan bahwa kekuatan negara kita, tidak lain ditopang oleh kekuatan 
keluarga. Ditjen PBN juga sebaiknya juga mendukung untuk menciptakan 
keluarga-keluarga yang bahagia dan kuat dengan juga memikirkan  nasib keluarga 
pegawainya akibat kebijakan mutasi.

 

Memang ada perkecualian. Misalnya  sang suami atau istri masing-masing ingin 
mengembangkan karier, ya ngak apa apa yang satu di Medan sementara yang satunya 
di Jayapura. Hidup adalah pilihan, karier atau keluarga? Mudah2an semuanya 
dapat optimal.

 

Akhirnya saya garisbawahi lagi usul saya, apapun kebijakan mutasi (temasuk 
promosi) pegawai tetap harus dipirkan implikasinya pada keluarga pegawai 
(mudah2 an usul tsb tidak terlalu klise/basi)

 

 

Best regards

Amb

 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke