Terima kasih Pak, pasal pencabutannya yg di peraturan yg mana Pak? Trims -----Original Message----- From: mandar trisno <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 10 Feb 2011 09:02:49 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
coba cari di Keppres 16 tahun 1994 pada BAB III pasal 20 ayat 2. disitu teramat terang benderang. bunyi dalam pasal tersebut yang menurut saya dijadikan dasar sebagai pembayaran kepada suatu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta. yang jadi masalah sekarang adalah nilai Rp 10 juta tahun 1994 bila dikonversikan pada nilai rupiah tahun ini menjadi berapa??? seharusnya diperlukan penyesuaian ya ........ Keppres itu mengatur pelaksanaan APBN. keppres tersebut digantikan dengan berlakunya 2 keppres yaitu : Keppres 17 tahun 2000 ttg pelaksanaan APBN dan keppres 18 tahun 2000 mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. keppres 16 tersebut sudah dicabut, sy tidak tau persis ada juklaknya atau tidak. dalam keppres 17 tersebut diatas disebutkan sepanjang petunjuk pelaksanaan yang baru belum mengatur mengenai pelaksanaan APBn, maka petunjuk pelaksanaan yang sudah ada, masih dinyatakan berlaku. ________________________________ Dari: mailbox7 <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sab, 5 Februari, 2011 07:34:44 Judul: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran Rekan2 Yth, Mhn informasi khususnya rekan2 di KPPN, apakah ketentuan bahwa kas tunai di bendahara maksimal 10juta masih berlaku? Diatur dalam peraturan apa? Kebetulan ditanya bend, sy gak tahu jawabannya. Trims

