Terima kasih Pak, pasal pencabutannya yg di peraturan yg mana Pak? Trims

-----Original Message-----
From: mandar trisno <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 10 Feb 2011 09:02:49 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran

coba cari di Keppres 16 tahun 1994 pada BAB III pasal 20 ayat 2. disitu teramat 
terang benderang. bunyi dalam pasal tersebut yang menurut saya dijadikan dasar 
sebagai pembayaran kepada suatu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta. yang 
jadi masalah sekarang adalah nilai Rp 10 juta tahun 1994 bila dikonversikan 
pada 
nilai rupiah tahun ini menjadi berapa??? seharusnya diperlukan penyesuaian ya 
........

Keppres itu mengatur pelaksanaan APBN. keppres tersebut digantikan dengan 
berlakunya 2 keppres yaitu : Keppres 17 tahun 2000 ttg pelaksanaan APBN dan 
keppres 18 tahun 2000 mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi 
pemerintah. keppres 16 tersebut sudah dicabut, sy tidak tau persis ada 
juklaknya 
atau tidak. dalam keppres 17 tersebut diatas disebutkan sepanjang petunjuk 
pelaksanaan yang baru belum mengatur mengenai pelaksanaan APBn, maka petunjuk 
pelaksanaan yang sudah ada, masih dinyatakan berlaku.





________________________________
Dari: mailbox7 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sab, 5 Februari, 2011 07:34:44
Judul: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran

  
Rekan2 Yth,
Mhn informasi khususnya rekan2 di KPPN, apakah ketentuan bahwa kas tunai di 
bendahara maksimal 10juta masih berlaku? Diatur dalam peraturan apa? Kebetulan 
ditanya bend, sy gak tahu jawabannya. Trims


 


Kirim email ke