tardjani.blogspot.com

--- On Fri, 2/11/11, mastry wildan <[email protected]> wrote:


From: mastry wildan <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
To: [email protected]
Date: Friday, February 11, 2011, 3:51 PM


  



Aturan Kas Tunai dibendahara amat jelas diatur dalam SE DJA No
157/A/2002 tanggal 17 September 2002 tentang Petunjuk teknis
Pelaksanaan APBN, butir 1.F.6
" Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari setiap bendaharawan
rutin, bendahara proyek, bagian proyek diijinkan mempunyai uang tunai
hingga setinggi-tingginya sebanyak 10 juta."

tapi yg jadi masalah apakah SE ini masih berlaku ????

Pada tanggal 10/02/11, mandar trisno <[email protected]> menulis:
> Sebelumnya, sedikit dulu sy ceritakan, dulu ketentuan yang mengatur mengenai
> pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan APBN diatur dalam satu ketentuan.
> Saya
> mulai dengan Keppres 29 tahun 1984. Saat Depkeu mempunyai kewenangan
> ordonansering yang dominan, keppres 29 tahun 1984 yang digantikan dengan
> Keppres
> 16 tahun 1994 menjadi acuan penting dalam pencairan APBN. dari situ nanti
> muncul
> turunannya berupa KMK dan selanjutnya. Tahun 2000 muncul keppres pengganti
> yaitu
> Keppres 17 tahun 2000 yang mengatur pelaksanaan APBN dan keppres 18 yang
> mengatur pedoman pengadaan barang/jasa, sampai muncul Perpres pengganti
> sampai
> dengan tahun 2010, seperti di bawah ini ;
>
> Keppres 29 tahun 1994 ---> keppres 16 tahun 1994 dan mulai tahun 2000
> dipisahkan menjadi 2 :
> Pengadaan Barang/Jasa : Keppres 18 tahun 2000 --->Keppres 80 tahun 2003
> --->Keppres 61 tahun 2004 --->keppres 32 tahun 2005 --->keppres 70 tahun
> 2005
> --->Perpres 8 tahun 2006 --->perpres 85 tahun 2006 --->Perpres 95 tahun 2007
> --->Perpres 54 tahun 2010.
>
> Pelaksanaan APBN :Keppres 17 tahun 2000 --->keppres 42 tahun 2002
> --->Perpres 53
> tahun 2010
>
> Keppres 17 tahun 2000 menggantikan keppres 16 tahun 1994. dalam BAB VIII
> pasal
> 75 disebutkan ketentuan menganai pelaksanaan APBN yang diatur dalam Keppres
> 16
> tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku. namun dalam pasal 78 selama juklak
> lebih
> lanjut dari keppres 17 ini belum ada, juklak yang ada sepanjang tidak
> bertentangan dinyatakan tetap berlaku.
>
> Keppres 17 tahun 2002 pun sudah diganti dengan Perpres 42 tahun 2002. Namun,
> pasal dengan bunyi yang sama sebagaimana di atas, diatur pasal 75 dan 76
> perpres
> 42 tahun 2002.
>
> Hanya saja juklak yang mengatur kas tunai di bendahara Rp 10 juta, saya
> belum
> tau dimana juklaknya. juklak mengenai keppres 16 tahun 1994 memang ada tapi
> tidak mengatur hal tersebut. dalam ketentuan mengenai pembukuan bendahara
> pun,
> dalam PMK 332 tahun 1968 yang digantikan dengan PMK 73 tahun 2008, tidak
> mengatur mengenai hal itu.
>
> Jadi pendapat saya, keppres 16 tahun 1994 memang tidak berlaku, tetapi
> ketentuan
> mengenai kas tunai Rp 10 juta masih bisa digunakan. Hal itu mungkin masih
> diajarkan dalam diklat bendahara ya..., namun ngak tau implementasinya
> gimana?
> siapa yang mengontrol? terlebih dengan peralihan kewenangan seperti
> sekarang.
>
>
>
> ________________________________
> Dari: mailbox7 <[email protected]>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Kam, 10 Februari, 2011 10:03:03
> Judul: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
>
>
> Terima kasih Pak, pasal pencabutannya yg di peraturan yg mana Pak? Trims
>
> ________________________________
>
> From: mandar trisno <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Thu, 10 Feb 2011 09:02:49 +0800 (SGT)
> To: <[email protected]>
> ReplyTo: [email protected]
> Subject: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
>
> coba cari di Keppres 16 tahun 1994 pada BAB III pasal 20 ayat 2. disitu
> teramat
> terang benderang. bunyi dalam pasal tersebut yang menurut saya dijadikan
> dasar
> sebagai pembayaran kepada suatu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta.
> yang
> jadi masalah sekarang adalah nilai Rp 10 juta tahun 1994 bila dikonversikan
> pada
> nilai rupiah tahun ini menjadi berapa??? seharusnya diperlukan penyesuaian
> ya
> ........
>
> Keppres itu mengatur pelaksanaan APBN. keppres tersebut digantikan dengan
> berlakunya 2 keppres yaitu : Keppres 17 tahun 2000 ttg pelaksanaan APBN dan
> keppres 18 tahun 2000 mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi
> pemerintah. keppres 16 tersebut sudah dicabut, sy tidak tau persis ada
> juklaknya
> atau tidak. dalam keppres 17 tersebut diatas disebutkan sepanjang petunjuk
> pelaksanaan yang baru belum mengatur mengenai pelaksanaan APBn, maka
> petunjuk
> pelaksanaan yang sudah ada, masih dinyatakan berlaku.
>
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: mailbox7 <[email protected]>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Sab, 5 Februari, 2011 07:34:44
> Judul: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
>
>
> Rekan2 Yth,
> Mhn informasi khususnya rekan2 di KPPN, apakah ketentuan bahwa kas tunai di
> bendahara maksimal 10juta masih berlaku? Diatur dalam peraturan apa?
> Kebetulan
> ditanya bend, sy gak tahu jawabannya. Trims
>
>
>
>
>
>








 
____________________________________________________________________________________
Food fight? Enjoy some healthy debate 
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367

Kirim email ke