Sebelumnya, sedikit dulu sy ceritakan, dulu ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan APBN diatur dalam satu ketentuan. Saya mulai dengan Keppres 29 tahun 1984. Saat Depkeu mempunyai kewenangan ordonansering yang dominan, keppres 29 tahun 1984 yang digantikan dengan Keppres 16 tahun 1994 menjadi acuan penting dalam pencairan APBN. dari situ nanti muncul turunannya berupa KMK dan selanjutnya. Tahun 2000 muncul keppres pengganti yaitu Keppres 17 tahun 2000 yang mengatur pelaksanaan APBN dan keppres 18 yang mengatur pedoman pengadaan barang/jasa, sampai muncul Perpres pengganti sampai dengan tahun 2010, seperti di bawah ini ;
Keppres 29 tahun 1994 ---> keppres 16 tahun 1994 dan mulai tahun 2000 dipisahkan menjadi 2 : Pengadaan Barang/Jasa : Keppres 18 tahun 2000 --->Keppres 80 tahun 2003 --->Keppres 61 tahun 2004 --->keppres 32 tahun 2005 --->keppres 70 tahun 2005 --->Perpres 8 tahun 2006 --->perpres 85 tahun 2006 --->Perpres 95 tahun 2007 --->Perpres 54 tahun 2010. Pelaksanaan APBN :Keppres 17 tahun 2000 --->keppres 42 tahun 2002 --->Perpres 53 tahun 2010 Keppres 17 tahun 2000 menggantikan keppres 16 tahun 1994. dalam BAB VIII pasal 75 disebutkan ketentuan menganai pelaksanaan APBN yang diatur dalam Keppres 16 tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku. namun dalam pasal 78 selama juklak lebih lanjut dari keppres 17 ini belum ada, juklak yang ada sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku. Keppres 17 tahun 2002 pun sudah diganti dengan Perpres 42 tahun 2002. Namun, pasal dengan bunyi yang sama sebagaimana di atas, diatur pasal 75 dan 76 perpres 42 tahun 2002. Hanya saja juklak yang mengatur kas tunai di bendahara Rp 10 juta, saya belum tau dimana juklaknya. juklak mengenai keppres 16 tahun 1994 memang ada tapi tidak mengatur hal tersebut. dalam ketentuan mengenai pembukuan bendahara pun, dalam PMK 332 tahun 1968 yang digantikan dengan PMK 73 tahun 2008, tidak mengatur mengenai hal itu. Jadi pendapat saya, keppres 16 tahun 1994 memang tidak berlaku, tetapi ketentuan mengenai kas tunai Rp 10 juta masih bisa digunakan. Hal itu mungkin masih diajarkan dalam diklat bendahara ya..., namun ngak tau implementasinya gimana? siapa yang mengontrol? terlebih dengan peralihan kewenangan seperti sekarang. ________________________________ Dari: mailbox7 <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kam, 10 Februari, 2011 10:03:03 Judul: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran Terima kasih Pak, pasal pencabutannya yg di peraturan yg mana Pak? Trims ________________________________ From: mandar trisno <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 10 Feb 2011 09:02:49 +0800 (SGT) To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran coba cari di Keppres 16 tahun 1994 pada BAB III pasal 20 ayat 2. disitu teramat terang benderang. bunyi dalam pasal tersebut yang menurut saya dijadikan dasar sebagai pembayaran kepada suatu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta. yang jadi masalah sekarang adalah nilai Rp 10 juta tahun 1994 bila dikonversikan pada nilai rupiah tahun ini menjadi berapa??? seharusnya diperlukan penyesuaian ya ........ Keppres itu mengatur pelaksanaan APBN. keppres tersebut digantikan dengan berlakunya 2 keppres yaitu : Keppres 17 tahun 2000 ttg pelaksanaan APBN dan keppres 18 tahun 2000 mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. keppres 16 tersebut sudah dicabut, sy tidak tau persis ada juklaknya atau tidak. dalam keppres 17 tersebut diatas disebutkan sepanjang petunjuk pelaksanaan yang baru belum mengatur mengenai pelaksanaan APBn, maka petunjuk pelaksanaan yang sudah ada, masih dinyatakan berlaku. ________________________________ Dari: mailbox7 <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sab, 5 Februari, 2011 07:34:44 Judul: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran Rekan2 Yth, Mhn informasi khususnya rekan2 di KPPN, apakah ketentuan bahwa kas tunai di bendahara maksimal 10juta masih berlaku? Diatur dalam peraturan apa? Kebetulan ditanya bend, sy gak tahu jawabannya. Trims

