Seingat sy Dit PKN sekitar pertengahan tahun 2010 pernah memberi penjelasan ke Sestama BPKP mengenai hal ini. Tksh Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Tardjani Umar <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 11 Feb 2011 00:58:14 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran tardjani.blogspot.com --- On Fri, 2/11/11, mastry wildan <[email protected]> wrote: From: mastry wildan <[email protected]> Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran To: [email protected] Date: Friday, February 11, 2011, 3:51 PM Aturan Kas Tunai dibendahara amat jelas diatur dalam SE DJA No 157/A/2002 tanggal 17 September 2002 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan APBN, butir 1.F.6 " Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari setiap bendaharawan rutin, bendahara proyek, bagian proyek diijinkan mempunyai uang tunai hingga setinggi-tingginya sebanyak 10 juta." tapi yg jadi masalah apakah SE ini masih berlaku ???? Pada tanggal 10/02/11, mandar trisno <[email protected]> menulis: > Sebelumnya, sedikit dulu sy ceritakan, dulu ketentuan yang mengatur mengenai > pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan APBN diatur dalam satu ketentuan. > Saya > mulai dengan Keppres 29 tahun 1984. Saat Depkeu mempunyai kewenangan > ordonansering yang dominan, keppres 29 tahun 1984 yang digantikan dengan > Keppres > 16 tahun 1994 menjadi acuan penting dalam pencairan APBN. dari situ nanti > muncul > turunannya berupa KMK dan selanjutnya. Tahun 2000 muncul keppres pengganti > yaitu > Keppres 17 tahun 2000 yang mengatur pelaksanaan APBN dan keppres 18 yang > mengatur pedoman pengadaan barang/jasa, sampai muncul Perpres pengganti > sampai > dengan tahun 2010, seperti di bawah ini ; > > Keppres 29 tahun 1994 ---> keppres 16 tahun 1994 dan mulai tahun 2000 > dipisahkan menjadi 2 : > Pengadaan Barang/Jasa : Keppres 18 tahun 2000 --->Keppres 80 tahun 2003 > --->Keppres 61 tahun 2004 --->keppres 32 tahun 2005 --->keppres 70 tahun > 2005 > --->Perpres 8 tahun 2006 --->perpres 85 tahun 2006 --->Perpres 95 tahun 2007 > --->Perpres 54 tahun 2010. > > Pelaksanaan APBN :Keppres 17 tahun 2000 --->keppres 42 tahun 2002 > --->Perpres 53 > tahun 2010 > > Keppres 17 tahun 2000 menggantikan keppres 16 tahun 1994. dalam BAB VIII > pasal > 75 disebutkan ketentuan menganai pelaksanaan APBN yang diatur dalam Keppres > 16 > tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku. namun dalam pasal 78 selama juklak > lebih > lanjut dari keppres 17 ini belum ada, juklak yang ada sepanjang tidak > bertentangan dinyatakan tetap berlaku. > > Keppres 17 tahun 2002 pun sudah diganti dengan Perpres 42 tahun 2002. Namun, > pasal dengan bunyi yang sama sebagaimana di atas, diatur pasal 75 dan 76 > perpres > 42 tahun 2002. > > Hanya saja juklak yang mengatur kas tunai di bendahara Rp 10 juta, saya > belum > tau dimana juklaknya. juklak mengenai keppres 16 tahun 1994 memang ada tapi > tidak mengatur hal tersebut. dalam ketentuan mengenai pembukuan bendahara > pun, > dalam PMK 332 tahun 1968 yang digantikan dengan PMK 73 tahun 2008, tidak > mengatur mengenai hal itu. > > Jadi pendapat saya, keppres 16 tahun 1994 memang tidak berlaku, tetapi > ketentuan > mengenai kas tunai Rp 10 juta masih bisa digunakan. Hal itu mungkin masih > diajarkan dalam diklat bendahara ya..., namun ngak tau implementasinya > gimana? > siapa yang mengontrol? terlebih dengan peralihan kewenangan seperti > sekarang. > > > >________________________________ > Dari: mailbox7 <[email protected]> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Kam, 10 Februari, 2011 10:03:03 > Judul: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran > > > Terima kasih Pak, pasal pencabutannya yg di peraturan yg mana Pak? Trims > >________________________________ > > From: mandar trisno <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Thu, 10 Feb 2011 09:02:49 +0800 (SGT) > To: <[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran > > coba cari di Keppres 16 tahun 1994 pada BAB III pasal 20 ayat 2. disitu > teramat > terang benderang. bunyi dalam pasal tersebut yang menurut saya dijadikan > dasar > sebagai pembayaran kepada suatu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta. > yang > jadi masalah sekarang adalah nilai Rp 10 juta tahun 1994 bila dikonversikan > pada > nilai rupiah tahun ini menjadi berapa??? seharusnya diperlukan penyesuaian > ya > ........ > > Keppres itu mengatur pelaksanaan APBN. keppres tersebut digantikan dengan > berlakunya 2 keppres yaitu : Keppres 17 tahun 2000 ttg pelaksanaan APBN dan > keppres 18 tahun 2000 mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi > pemerintah. keppres 16 tersebut sudah dicabut, sy tidak tau persis ada > juklaknya > atau tidak. dalam keppres 17 tersebut diatas disebutkan sepanjang petunjuk > pelaksanaan yang baru belum mengatur mengenai pelaksanaan APBn, maka > petunjuk > pelaksanaan yang sudah ada, masih dinyatakan berlaku. > > > > > >________________________________ > Dari: mailbox7 <[email protected]> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Sab, 5 Februari, 2011 07:34:44 > Judul: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran > > > Rekan2 Yth, > Mhn informasi khususnya rekan2 di KPPN, apakah ketentuan bahwa kas tunai di > bendahara maksimal 10juta masih berlaku? Diatur dalam peraturan apa? > Kebetulan > ditanya bend, sy gak tahu jawabannya. Trims > > > > > > ____________________________________________________________________________________ Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367

