Terima kasih Pak, sangat lengkap penjelasannya. Dari penjelasan tersebut sy 
malah berkesimpulan bahwa Bendahara boleh menyimpan kas tunai lebih dari 10jt 
krn peraturan yg mengatur batas maksimal kas tunai sudah dicabut. Secara 
kebutuhan memang menyulitkan.

-----Original Message-----
From: mandar trisno <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 11 Feb 2011 09:56:21 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran

Sebelumnya, sedikit dulu sy ceritakan, dulu ketentuan yang mengatur mengenai 
pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan APBN diatur dalam satu ketentuan. Saya 
mulai dengan Keppres 29 tahun 1984. Saat Depkeu mempunyai kewenangan 
ordonansering yang dominan, keppres 29 tahun 1984 yang digantikan dengan 
Keppres 
16 tahun 1994 menjadi acuan penting dalam pencairan APBN. dari situ nanti 
muncul 
turunannya berupa KMK dan selanjutnya. Tahun 2000 muncul keppres pengganti 
yaitu 
Keppres 17 tahun 2000 yang mengatur pelaksanaan APBN dan keppres 18 yang 
mengatur pedoman pengadaan barang/jasa, sampai muncul Perpres pengganti sampai 
dengan tahun 2010, seperti di bawah ini ;

Keppres 29 tahun 1994 --->  keppres 16 tahun 1994 dan mulai tahun 2000 
dipisahkan menjadi 2 :
Pengadaan Barang/Jasa :  Keppres 18 tahun 2000  --->Keppres 80 tahun 2003 
--->Keppres 61 tahun 2004 --->keppres 32 tahun 2005 --->keppres 70 tahun 2005 
--->Perpres 8 tahun 2006 --->perpres 85 tahun 2006 --->Perpres 95 tahun 2007 
--->Perpres 54 tahun 2010.

Pelaksanaan APBN :Keppres 17 tahun 2000 --->keppres 42 tahun 2002 --->Perpres 
53 
tahun 2010

Keppres 17 tahun 2000 menggantikan keppres 16 tahun 1994. dalam BAB VIII pasal 
75 disebutkan ketentuan menganai pelaksanaan APBN yang diatur dalam Keppres 16 
tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku. namun dalam pasal 78 selama juklak lebih 
lanjut dari keppres 17 ini belum ada, juklak yang ada sepanjang tidak 
bertentangan dinyatakan tetap berlaku.

Keppres 17 tahun 2002 pun sudah diganti dengan Perpres 42 tahun 2002. Namun, 
pasal dengan bunyi yang sama sebagaimana di atas, diatur pasal 75 dan 76 
perpres 
42 tahun 2002.

Hanya saja juklak yang mengatur kas tunai di bendahara Rp 10 juta, saya belum 
tau dimana juklaknya. juklak mengenai keppres 16 tahun 1994 memang ada tapi 
tidak mengatur hal tersebut. dalam ketentuan mengenai pembukuan bendahara pun, 
dalam PMK 332 tahun 1968 yang digantikan dengan PMK 73 tahun 2008, tidak 
mengatur mengenai hal itu.

Jadi pendapat saya, keppres 16 tahun 1994 memang tidak berlaku, tetapi 
ketentuan 
mengenai kas tunai Rp 10 juta masih bisa digunakan. Hal itu mungkin masih 
diajarkan dalam diklat bendahara ya..., namun ngak tau implementasinya gimana? 
siapa yang mengontrol? terlebih dengan peralihan kewenangan seperti sekarang.



________________________________
Dari: mailbox7 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 10 Februari, 2011 10:03:03
Judul: Re: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran

  
Terima kasih Pak, pasal pencabutannya yg di peraturan yg mana Pak? Trims

________________________________

From:  mandar trisno <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Thu, 10 Feb 2011 09:02:49 +0800 (SGT)
To: <[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
  
coba cari di Keppres 16 tahun 1994 pada BAB III pasal 20 ayat 2. disitu teramat 
terang benderang. bunyi dalam pasal tersebut yang menurut saya dijadikan dasar 
sebagai pembayaran kepada suatu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta. yang 
jadi masalah sekarang adalah nilai Rp 10 juta tahun 1994 bila dikonversikan 
pada 
nilai rupiah tahun ini menjadi berapa??? seharusnya diperlukan penyesuaian ya 
........

Keppres itu mengatur pelaksanaan APBN. keppres tersebut digantikan dengan 
berlakunya 2 keppres yaitu : Keppres 17 tahun 2000 ttg pelaksanaan APBN dan 
keppres 18 tahun 2000 mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi 
pemerintah. keppres 16 tersebut sudah dicabut, sy tidak tau persis ada 
juklaknya 
atau tidak. dalam keppres 17 tersebut diatas disebutkan sepanjang petunjuk 
pelaksanaan yang  baru belum mengatur mengenai pelaksanaan APBn, maka petunjuk 
pelaksanaan yang sudah ada, masih dinyatakan berlaku.





________________________________
Dari: mailbox7 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sab, 5 Februari, 2011 07:34:44
Judul: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran

  
Rekan2 Yth,
Mhn informasi khususnya rekan2 di KPPN, apakah ketentuan bahwa kas tunai di 
bendahara maksimal 10juta masih berlaku? Diatur dalam peraturan apa? Kebetulan 
ditanya bend, sy gak tahu jawabannya. Trims



 


Kirim email ke