Kita perluas sedikit diskusinya ya...? bagus kalo saya mengajukan pertanyaan
ya... :
Manakah yang anda pilih ?
a. Peraturan yg mengatur batasan kas tunai pd bendahara pengeluaran masih
berlaku, dengan nilai maksimal 10juta
b. Peraturan yg mengatur batasan kas tunai pd bendahara pengeluaran tidak
berlaku, tapi perlu peraturan baru yang mengaturnya
c. Peraturan yg mengatur batasan kas tunai pd bendahara pengeluaran masih
berlaku, tapi perlu adanya batasan nilai yang baru sesuai kondisi saat ini?
d. Peraturan yg mengatur batasan kas tunai pd bendahara pengeluaran tidak
berlaku, dan tidak perlu aturan baru.
sebelumnya bisa disimak terlebih dahulu.....
Jumlah nilai sebesar Rp 10 juta adalah merupakan persediaan uang tunai yang
paling banyak di kas tunai/brandkas untuk keperluan pembayaran keperluan
operasional sehari-hari. jadi dapat disimpulkan itu adalah posisi saldo terakhir
kas tunai pada bendahara pengeluaran setelah seluruh transaksi pembayaran pada
hari tersebut dibayarkan. selama masa transaksi berlangsung, bendahara boleh
memiliki uang pada kas tunai melebihi nilai tersebut. karena hal tersebut
terakhir masih diatur dalam per-66 tahun 2005. contoh :
Seorang bendahara mengelola dana TUP berikut UP sebesar 250 juta dengan rincian
240 juta pada bank dan 10 juta pada brankas.
saldo kas tunai pada brandkas hari kamis kemaren setelah pembayaran adalah Rp 10
juta. pada hari ini akan ada pembayaran sebesar Rp 200jt ke berbagai penerima
(tidak melebihi nilai 10 juta untuk 1 rekanan kecuali honor dan perjaldin kepada
pegawai/penerima). maka pada hari ini jumat bendahara akan mengambil uang pada
Bank sejumlah kebutuhan yang akan dibayarkan, namun saldo terakhir pada hari
jumat ini setelah pembayaran harus menunjukkan angka setinggi-tingginya 10jt.
menyangkut masalah perlu ada tidaknya batasan uang tunai pada bendahara
pengeluaran, kita liat kemana angin berhembus saat ini......
dengan berlakunya TSA (treasury single account) pemerintah kita berusaha
mendapatkan renumerasi dari uang negara yang disimpan dalam bank umum. uang kita
ada di 2 tempat BUN dan bendahara satker (penerimaan/pengeluaran).
untuk BUN sendiri, kita sudah mengatur untuk pengeluran pada BO I harus nihil
setiap harinya. begitu juga pendapatan yang diterima oleh bank persepsi/devisa
persepsi.
bendahara penerimaan sudah ada ketentuan, penerimaan yang diterima oleh
bendahara penerimaan secepatnya harus disetor ke kas negara dengan batas waktu
yang ditentukan, uang yang ada pada bendahara pengeluran bagaimana? kita sudah
memiliki PMK 61 dan 126/PMK.05/2009 mengenai penerapan TNP (Treasury Notional
Pooling) pada rekening bendahara pengeluran dan bendahara penerimaan. bendahara
pengeluaran melakukan penarikan sesuai kebutuhan pada jam operasional bank umum.
saya ngak tau apa Juknis Perdirjennya sudah ada ato belum, jadi secara teknis
masih diawang-awang saya aja........
Melihat arah angin tersebut, akan bagus bila aturan tersebut di atas tetap
diberlakukan, ato kalo tidak berlaku lagi, dibuat peraturan yang baru.....
ada beberapa keuntungan yang bisa kita peroleh :
1. Keamanan. Bendahara akan sedikit aman hidupnya (menyimpan uang kas
secara
tunai dalam jumlah besar, tinggi juga resikonya) dan uang negara yang
diamanatkan kepada bendahara juga cukup aman (karena lebih banyak disimpan dalam
saldo Bank)
2. Dapat Renumerasi. peluang kita dapat renumerasi akan lebih besar
dari uang
negara yang disimpan dalam bank umum, yang mudah-mudahan akan digunakan untuk
kesejahteraan rakyat perbendaharaan pada khususnya dan rakyat indonesia pada
umumnya.
3. Sarana Latihan Small Perencanaan Kas. bagi satker akan menjadi ajang
latihan
merencanakan kas untuk melakukan pembayaran dengan baik. bendahara akan dipaksa
berpikir keras gimana caranya semua tagihan bisa dibayar, disesuaikan dengan jam
operasional Bank, tapi saldo kas akhir tidak lebih dari batas yang
ditentukan. Bisa dibayangkan, bendahara baru minta TUP Rp250juta, SP2d keluar,
langsung ke bank ambil tunai taro di kas, godaannya banyak... bisa nalangin dulu
cicilan motor ama BRInya.....
mungkin bisa ditanyakan langsung ke Pusat Mas.... biar ada kejelasan.....
________________________________
Dari: mailbox7 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 11 Februari, 2011 10:05:22
Judul: Re: Bls: Bls: [Forum Prima] Tanya kas tunai di bendahara pengeluaran
Terima kasih Pak, sangat lengkap penjelasannya. Dari penjelasan tersebut sy
malah berkesimpulan bahwa Bendahara boleh menyimpan kas tunai lebih dari 10jt
krn peraturan yg mengatur batas maksimal kas tunai sudah dicabut. Secara
kebutuhan memang menyulitkan.
________________________________