ha ha ha akhirnya lari ke Jonathan lagi, pada dasarnya orang bangkrut dalam 
main saham karena 2 hal: 1. serakah; 2. takut/gak mau rugi.Waktu harga saham 
naik kepuncak gunung orang yg serakah tidak mau jual ditahan terus karena 
pingin dapat untung lebih terus sampai akhirnya anjlok, demikian juga waktu 
harga turun karena gak mau rugi terus ditahan tidak berani jual rugi sampai 
akhirnya benar2 bangkrut. Hal seperti ini bisa diatasi dengan menentukan 
stop-limit orders, menentukan harga atas atau bawah saham akan dijual; atau 
juga bisa dengan trailing stops.

---Jadi gak ada yg bisa menjamin suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk 
pemerintah. Begitu juga saham mau jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg 
tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung 
boleh tanya dia gimana bikin suatu saham naik atau turun. Kalau saya tidak 
bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau 
semua orang kaya, siapa yg miskin?!

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

Ooouh, tentu saja tidak ada yang bisa menjamin satu perusahaan itu beruntung 
atau jatuh pailit, ... dalam bisnisnya. Yang jadi masalah dalam bursa saham 
terjadi gerak semu, seperti perusahaan itu sedang maju beruntung dan menaikkan 
nilai sahamnya, tapi sesungguhnya sedang dalam krisis. Bukankah gejala-gejala 
macam ini yang mestinya dicegah, ... Yaa, ... kapitalis yang kabur itu bukan 
dipasar bursa saham tentunya, tapi dalam pengertian meninggalkan perusahaannya 
dengan segunung hutang-hutangnya, termasuk upah karyuawan/buruh nya, ... itu 
yang ternyata buuaanyak terjadi di Tiongkok, khususnya saat diterpa krismon 
2008. Salam,ChanCT  From: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, October 25, 2016 
9:49 PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik 
dan Penghisapan 

Chan: Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya 
harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis 
bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ...Nesare: sori yg 
ini ketinggalan dan pertanyaan ini penting sekali. Kalau bisnis/perusahaan 
jatuh, untung, setengah mati, setengah hidup itu normal. Begitulah memang 
jalannya suatu perusahaan. Sebagai suatu badan hokum, perusahaan ini sesuai dan 
mentaati hokum dagang dinegaranya. Kalau pailit misalnya ya semua harus ikut 
hokum pailit/bankruptcy law negara masing2. Di inodnesia PT itu = Corp di USA 
artinya liabilities dibatasi dalam perusahaan artinya hutang2 perusahaan tidak 
dapat ditransfer ke harta pribadi pemilik. Berbeda dgn Firma, CV dan tanpa 
bentuk yg adalah peninggalan belanda yg harta individu bisa dilibatkan dalam 
likwidasi/pailit itu. Makanya jangan heran diindonesia banyak orang ribut 
sampai bunuh2an krn masalah hutang perusahaan/bisnis. Pelaksanaan hokum dagang 
di Indonesia belum kuat. Begitu juga bankruptcy law itu baru merangkak sekarang 
ini. lawyer yg berkecimpung dalam bidang ini miskin biasanyaL. Kalau dinegara 
maju wah kaya2. Tentang kapitalis yg bisa kabur itu, ya semua pemiliknya 
kapitalis. Si Amir yg hanya punya 1 saham PT. Bank Mandiri Tbk misalnya itu 
artinya si Amir adalah kapitalis krn menggunakan duitnya sbg kapit utk beli 
saham. Begitu juga mereka yg punya saham2 yg banyak termasuk pemerintah itu 
semuanya adalah kapitalis krn sdh menimbung duit. Jadi gak ada yg bisa menjamin 
suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk pemerintah. Begitu juga saham mau 
jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang 
yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung boleh tanya dia gimana bikin suatu saham 
naik atau turun. Kalau saya tidak bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak 
sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau semua orang kaya, siapa yg miskin?! 
Istilah kapitalis kabur itu gak ada. Yg ada adalah para shareholders/pemegang 
saham itu bisa keluar dan masuk ke pasar mendapatkan keuntungan atau kerugian. 
Ini konteks public company. Kalau sikapitalis lari krn berbuat diluar hokum, 
itu urusannya hokum dan bukan persoalan kepemilikan saham lagi. SalamNesare  
From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:27 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan  OK, sementara sekian 
saja dahulu, ... biar saya bisa cernakan pengertian-pengertian yang telah 
diberikan ini. Sekali lagi banyak terimakasih, ...! Salam,ChanCT  From: 
nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:15 PMTo: 
[email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan 
Penghisapan  Chan: seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis 
itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan 
itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah 
dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang 
dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham 
masuk kantongnya, ...Nesare: skenarionya yg bisa terjadi:1.     20% pemilik 
asal swasta, 80% public dan pemerintah sbg regulator.2.     20% BUMN, public 
80% dan pemerintah sbg regulator.Dari kedua scenario ini pemerintah sbg 
regulator hanyalah bisa mengatur perangkat hokum dalam arti bikin peraturan 
hokum dll utk mengontrol business practice. Umumnya ini kekuasaan eksekutif. 
Legislative bikin undang2 nya dan judikatif bagian pengadilannya. Jadi 
eksekutif dibawah presiden yg ngatur masalah regulasi ini.Masalah bagaimana 
perusahaan dijalankan itu bukan hak pemerintah. itu hak dan tanggung jawab 
perusahaan itu masing2.Dalam skenarion kedua dimana pemerintah adalah pemilik 
mayoritas BUMN menjadi lain krn pemerintah adalah pemilik BUMN. Jadi status sbg 
pemilik dan sbg regulator itu saling tindih menindih. Seharusnya kalau 
profesionalisme berjalan dgn baik, hubungan BUMN sbg perusahaan dgn pemerintah 
sbg pemilik dan pemerintah sbg regulator bisa berjalan, tetapi dalam kasus 
diindonesia profesionalisme belum berjalan dgn baik. Ditambah dgn korupnya para 
pejabat birokirat yg menjalankan BUMN itu bikin pemerintah sbg pemilik harus 
bertindak lain. Penjualan BUMN ini salah satunya adalah karena masalah ini. 
tentunya diluar pemerintah perlu duit dari public. Tetapi masalah utamanya 
bukan cari duit. Duit bisa diperoleh kalau BUMN nya berjalan dgn baik. BUMN 
untungpun, dengan adanya korupsi keuntungan itu larinya ke pejabat birokrat 
bukan masuk kantung pemerintah.Untuk mengatur supaya perusahaan tidak rugi itu 
bukan wewenang pemerintah melainkan perusahaan itu sendiri.Masalah seberapa 
persentase kepemilikan atas suatu perusahaan pun itu adalah wewenang perusahaan 
bukan pemerintah. tentunya dalam kasus BUMN, pemerintah dapat mengintervensi 
jalannya BUMN sbg pemilik tetapi bukan sbg regulator.Jadi sekali lagi mati 
hidupnya suatu perusahaan termasuk BUMN itu adalah tanggung jawab perusahaan 
bukan pemerintah. Artinya peralihan kepemilikan dari 0% s/d 100% itu bisa 
terjadi dan adalah keputusan perusahaan bukan pemerintah.NesareFrom: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 8:33 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Terimakasih bung 
Nesare, pencerahan yang diberikan sehubungan perubsahaan publik dan penghisapan 
kali ini, ... bisa di mengerti. Tapi, kalau lain kali timbul penangkapan saya 
miring jangan segan-segan diluruskan lagi, ya!Hanya saja, masih ada pertanyaan 
dalam benak saya, seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis 
itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan 
itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah 
dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang 
dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham 
masuk kantongnya, ...Salam,ChanCTFrom: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, 
October 25, 2016 7:10 PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Re: 
{URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi



Chan: Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi 
hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak 
sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% 
dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong 
kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh 
bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja!Nesare: sekali 
lagi yg bisa menghambarkan penghisapan itu adalah orangnya bukan isme nya. Mau 
isme apapun kalau orangnya gak bener ya tetap akan ada penghisapan. Begitupun 
sebaliknya. Saya kasih contoh adanya peralihan kepemilikan dari 1 pemilik ke 
public itu boleh2 saja bung artikan sbg menghambarkan penghisapan krn rakyat 
banyak dapat menikmati hasil dari perusahaan. Tetapi kalau ditelusuri lebih 
lanjut ini adalah praktis bisnis saja. lihat praktis2 bisnis ini sekarang 
bagaimana? Kan banyak perusahaan gede yg terbentuk yg diklaim banyak orang sbg 
GREED. Kalau berhubungan dgn perusahaan USA, istilahnya menjadi GREED AMERICAN 
CORPORATION. Ini yg dipersoalkan oleh banyak orang kiri kan? Bahwa kapitalisme 
membawa kesusahan. Istilah 1% - 99% itu timbulnya dari sini. Ini kan 
ceriteranya kapitalisme. Kalau ini terjadi didalam sosialisme pun, ya sami 
mawon: penghisapan pun bisa terjadi. Mau system proletariat, sentralisasi polit 
biro dlsbg ya kalau sudah berhadapan dgn praktis bisnis seperti sekarang ini, 
saya yakin gak akan dapat menghilangkan penghisapan yg jadi slogan itu. Sekali 
lagi orangnya yg bisa berbuat baik dan buruk bukan isme isme nya.!Selanjutnya 
saya jelaskan dibawah ini.Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham 
perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu 
HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan 
sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang 
telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua 
Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas 
bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya 
dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat 
ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang 
dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali 
ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap 
PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah 
mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA 
jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang 
jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi.Nesare: “ketentuan” mau  menjual 
20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 90% dst itu pertimbangannya bisnis biasanya bukan 
masalah mau jadi mayoritas atau tidak. kalau perusahaan yg dimiliki sudah 
sekarat, apanya yang mau dipertahankan? Mau jual saja belum tentu mudah. 
Dinegara maju memang relative mudah menjual suatu perusahaan, tetapi dinegara 
berkembang atau miskin perkaranya lain. Di Indonesia kita lihat jangankan jual 
perusahaan, jual rumah saja susah. Kenapa? Karena sistemnya belum berjalan dgn 
baik terutama financial instrumentnya masih lemah. Konsumsi itu terjadi dan 
bisa dipercepat dgn kredit. Dulu orang beli rumah pake’ uang kas jadi sedikit 
pembelinya. Sekarang dgn ada kredit, rumah2 bisa cepat terjual. Begitu juga dgn 
perusahaan. Hanya saja diindonesia financial instrument nya belum secanggih 
dinegara maju. Di negara maju sudah ada private investors, fund management 
companies, start up investors dll yg jago dalam hal jual beli perusahaan. 
Istilah yg dipakai bukan jual beli melainkan: buy out, merger acquisition, take 
over, LBO, MBO dll seperti yg kita bicarakan tempo hari.Masalah huaxia mau 
mempertahankan 20% kepemilikan itu hanyalah keinginan. Sekali lagi keinginan! 
Ini bukan mutlak bisa dilaksanakan. Sama saja diidnonesia ketentuan BUMN harus 
menjadi mayoritas artinya paling sedikit harus pegang 51% saham. Kalau kita 
rasional kan kelihatan kenapa BUMN dijual kepasar? Ini kan ada masalah baru 
dijual. Lah kalau masalahnya selanjutnya tidak bisa ditanggulangi dan harus 
menjual lebih dari 51%? Kan bisa saja. ini masalah bisnis. Bukan masalah mau 
jadi mayoritas atau tidak. makanya kita bisa lihat banyak perusahaan keluarga 
menjadi perusahaan public krn keluarganya tidak bisa menangani perusahaan 
keluarga itu lagi.Masalah ini kalau dilihat kaitannya dgn penghisapan itu 
begini: keputusan bisnis tidak memandang apakah ada penghisapan atau tidak. 
keputusan utk menjual saham ke pasar itu jangan dilihat sbg kebaikan pemilik 
perusahaan. Ini keputusan bisnis saja. walaupun saya pernah mengatakan public 
company dapat membagikan saham dalam bentuk RSU, stock option dll ke karyawan, 
ini adalah insentif. Insentif ini digunakan utk menahan sang karyawan supaya 
jangan keluar dan kerja lebih giat. Jadi ada timbal balik bukan semata2 
kebaikan dari pihak pemilik. Walaupun tempo hari saya menulis ini kesannya 
seperti menghambarkan penindasan dalam public company tetapi lebih jauh dari 
itu semua ini adalah keputusan bisnis. Bagi saya modal itu tidak memandang 
apapun termasuk baik, buruk, penindasan dll. Yang bisa baik, buruk, mengurangi 
dan menambah penindasan itu orangnya.Dulu waktu perusahaan keluarga diindoesia 
jaya2nya ya bisa saja sang pemilik dermawan. Lihat duit yg diglontorkan ke 
dunia sport seperti bulutangkis, tenis meja, sepak bola itu kebanyakan dari 
perusahaan keluarga. Sekarang setelah ada bursa saham yg berarti kepemilikan 
mayoritas berkurang mengakibatkan keputusan tidak bisa sewenang2 diambil begitu 
saja oleh 1 pemilik lagi melainkan ada kepentingan shareholders lain yg 
bermain. Hasilnya apa? lihat saja bulutangkis babak belur, PTMSI tidak ada 
turnamen yg berarti lagi dan tenis meja merosot parah dst.Chan: Sedang untuk 
yang menentukan mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah dilepas 
kepublik, kalau bentuk nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus Desa Hua 
Xi itu-lah yang masih pegang 20% saham Desa, sedang publik sekalipun 80% saham 
desa, suara mereka diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau perusahaan itu semula 
milik negara atau kapitalis perseorang, mestinya juga bisa berlakukan cara itu, 
ya? Jadi, saham perusahaan yang dipegang perseorang tidak boleh lebih dari 20%, 
... lalu bagaimana pengontrolan dan membawakan suaranya bagi yang sudah dilepas 
kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang diluar karyawan/buruh perusahaan itu? 
Jangan sampai publik hanya pegang sham-kosong, bodong karena ditilap oleh 
kapitalisnya atau kecurangan pengurusnya??? Mungkin juga untuk mencegah 
saham-bodong yang merugikan publik, maka dibuat ketentuan hanya 30% saham 
perusahaan yang boleh dilepas kepublik? Saya tidak tahu.Nesare: tidak ada 
ketentuan atau teori yg bisa menjelaskan bagaimana seharusnya jalannya 
perusahaan itu baik dari segi management atau apa saja. semua itu adalah 
keputusan dan harus diambil. Setiap keputusan ada konsekwensinya. Itu saja. 
jadi jangan pikir ilmu bisnis, ilmu ekonomi punya resep cespleng dalam bikin 
keputusan. 20% - 80% silahkan buat huaxia tetapi ini bukan resep. Harus ada 
pengurus desa ya silahkan juga. Harus ada serikat tani ya silahkan. Itu semua 
harus ditentukan. Sekali lagi tidak ada teori harus begini dan harus begitu. 
Makanya tempo hari saya agak tertawa koq bisa2nya ada orang bilang huaxia tidak 
bisa diterapkan di Indonesia. Gak ada alasan lagi ngasih pendapat begitu. Kan 
dalam otak orang2 yg ngomong begini kelihatannya mereka ada resep bagaimana 
harusnya menjalankan program2 ekonomi Indonesia itu. Begitu juga logikanya 
mereka2 ini kaya’nya tahu benar bagaimana menjalankan koperasi itu. Bagi saya 
itu semua hanyalah omongan gombal…..gak ngerti bisnis. Menggampangkan masalah 
saja dan maunya bashing musuh politiknya saja.SalamNesareFrom: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 12:21 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Lho, ... 
bukankah bung menyatakan, saya kutip: “Perusahaan public dijaman sekarang 
adalah milik semua orang baik rakyat suatu negara maupun asing. Semua orang 
bisa beli saham sbg bukti kepemilikan atas perusahaan apa saja (tempat kerjanya 
maupun bukan tempat kerjanya). Konsep ini meniadakan kepemilikan tunggal dimana 
relative bisa terjadi eksploitasi yg bung katakan.” Kemudian dialenea berikiut 
“Ini hanya ceritera singkat saja dimana penekanan terhadap eksploitasi itu 
menjadi hambar. “ Kutipan selesai.Bukankah dengan demikian bisa dikatakan 
“PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK 
nya bisa dikatakan tidak sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena 
BAGIAN keuntungan dari 30% dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik 
itu tidak masuk kantong kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih 
hasil kerja karyawan/buruh bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu 
sendiri saja!Nesare: tidak ada ketentuan yg dibuat dari segi ilmu ekonomi dan 
bisnis. Setiap negara mempunyai ketentuan itu sendiri2 demi kepentingan 
negaranya masing. Disinilah bermainnya ideology kapitalisme dan sosialisme 
berinteraksi. Semakin tinggi kepemilikan pemerintah atas pasar berarti 
kepentingan negara lebih tinggi dalam mengurus masalah duit ini, berarti 
semakin ke kiri ideologinya. Begitu juga sebaliknya kalau pemerintah melempar 
tanggung jawab duit itu kepasar, artinya pemerintahnya lebih 
liberal/kapitalis.Chan:Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham 
perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu 
HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan 
sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang 
telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua 
Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas 
bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya 
dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat 
ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang 
dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali 
ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap 
PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah 
mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA 
jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang 
jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi.Sedang untuk yang menentukan 
mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah dilepas kepublik, kalau bentuk 
nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus Desa Hua Xi itu-lah yang masih 
pegang 20% saham Desa, sedang publik sekalipun 80% saham desa, suara mereka 
diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau perusahaan itu semula milik negara atau 
kapitalis perseorang, mestinya juga bisa berlakukan cara itu, ya? Jadi, saham 
perusahaan yang dipegang perseorang tidak boleh lebih dari 20%, ... lalu 
bagaimana pengontrolan dan membawakan suaranya bagi yang sudah dilepas 
kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang diluar karyawan/buruh perusahaan itu? 
Jangan sampai publik hanya pegang sham-kosong, bodong karena ditilap oleh 
kapitalisnya atau kecurangan pengurusnya??? Mungkin juga untuk mencegah 
saham-bodong yang merugikan publik, maka dibuat ketentuan hanya 30% saham 
perusahaan yang boleh dilepas kepublik? Saya tidak tahu.Salam,ChanCTFrom: 
nesare1@... [GELORA45]Sent: Monday, October 24, 2016 10:19 PMTo: 
[email protected]: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> 
Kontradiksi Chan: Baguuus tanggapannya, bung Nesare! Satu hal baru untuk 
pertama kali saya dengar ulasan perusahaan publik bisa dinyatakan menjadi 
hambar penghisapan manusia atas manusia nya, ... karena perusahaan itu menjadi 
milik bersama, kolektif.Nesare: saya tidak bilang perusahaan public akan 
menghambarkan penghisapan. Saya berpendapat penghisapan itu dilakukan oleh 
manusia bukan isme nya. Jadi isme apapun bisa ada penghisapan. Kenapa? Karena 
orangnya yg menghisap bukan ismenya. Saya kasih keunggulan perusahaan public 
itu sebagai fakta tetapi bukan menghebatkan kapitalisme. Fakta perusahaan 
public dapat dimiliki oleh semua orang itu tidak bisa dipungkiri tetapi sekali 
lagi bukan tidak ada penghisapan dalam perusahaan public itu.Chan: Tapi, 
bukankah dinegara-negara barat, termasuk HK yang saya ketahui, besaran saham 
yang dijual ke pasar tidak lebih dari 30%, artinya setidaknya 70% saham 
perusahaan itu TETAP dimiliki kapitalis perseorangan. Dan dengan demikian 70% 
keuntungan setiap tahun hasil kerja karyawan/buruh perusahaan itu jatuh masuk 
kantong kapitalis pemilik perusahaan itu! Artinya, nilai lebih hasil kerja 
karyawan/buruh yang diambil oleh kapitalis 70% tetap diambil kapitalis, ... 
masih terjadi penghisapan manusia atas manusia!Nesare: tidak ada ketentuan yg 
dibuat dari segi ilmu ekonomi dan bisnis. Setiap negara mempunyai ketentuan itu 
sendiri2 demi kepentingan negaranya masing. Disinilah bermainnya ideology 
kapitalisme dan sosialisme berinteraksi. Semakin tinggi kepemilikan pemerintah 
atas pasar berarti kepentingan negara lebih tinggi dalam mengurus masalah duit 
ini, berarti semakin ke kiri ideologinya. Begitu juga sebaliknya kalau 
pemerintah melempar tanggung jawab duit itu kepasar, artinya pemerintahnya 
lebih liberal/kapitalis. Utk Indonesia yg namanya persero harus dimiliki oleh 
pemerintah diatas 51% artinya pemerintah selalu pemilik mayoritas. Disini sudah 
benar krn prinsip dasar UUD 45 itu adalah mengurus kepentingan rakyat banyak. 
Kalau pejabat nya benar dan bisa ngurusin duit, kenapa tidak Indonesia memiliki 
100% saham2 BUMN. Masalahnya pejabatnya tidak benar. Makanya harus diswastakan 
dalam arti menjual sahamnya kepublik. Sebetulnya ini jalan mudahnya yaitu go 
public. Sebetulnya Indonesia bisa tetap mempertahankan status private nya 
dengan jalan menjual saham BUMN nya ke pihak lain tanpa lewat bursa. Ini yang 
saya coba ceritakan ke jonathan yg gak mudeng public vs. private company itu. 
Ada keunggulan private company diatas public company krn lebih irit. Dinegara2 
maju banyak perusahaan besar itu adalah private company yg saham2nya tidak 
diperjualbelikan dibursa. Tetapi saham2nya dimiliki oleh individu2 s/d instansi 
dan private investors. Contohnya: Koch brothers, Cargill, dell, Bechtel, PWC, 
IKEA belanda, SC Johnson, KPMG inggris, aldi jerman dll.Chan: Makanya saya 
ajukan dibalik, 80% saham perusahaan yang dilepas ke publik, sedang 20% saja 
dari saham perusahaan yang masih boleh dipegang kapitalis, deengan demikian 
juga agak mengurangi atau membatasi kecepatan makin kayanya kapitalis 
perseorangan untuk mengangkat lebih baik karyawan/buruh disetiap perusahaan. 
Yang saya tidak tahu, apakah kemungkinan demikian ini bisa berlaku umum dan 
berjalan dengan baik??? Begitu yang terjadi dibeberapa DESA-MAJU di Tiongkok, 
... artinya 80% saham DESA dibagikan pada PETANI dan 20% saham tetap milik 
DESA. Tentu kalau yang berlangsung didesa-desa di TIongkok itu, sudah TIDAK 
BISA dikatakan masih berlakukan penghisapan manusia atas manusia lagi! Semua 
menjadi karyawan/buruh/tani didesa itu dan semua menjadi kapitalis pemilik 
saham dengan perbedaan besarannya saja, ...!Nesare: ya silahkan dikutak katik 
angka/persentase kepemilikan sahamnya. Kutak katiknya tetap harus sesuai dengan 
hukum dagang negaranya. Patokan yg harus dipegang adalah diatas 50% sbg pemilik 
mayoritas. Ini tidak bisa diganggu gugat krn menyangkut voting. Kalau mau 
detailnya memang semua pemilik saham belum tentu memiliki hak milik. Ada yang 
namanya preferred common stock yang dimiliki tetapi tidak memiliki hak suara. 
Artinya dibawah 50% pun, pemilik masih bisa jadi pemilik mayoritas.Chan: Tapi, 
... apa dalam ilmu ekonomi membedakan upah dan gaji? Hanya saja saya tidak 
berhasil menangkap dimana perbedaan upah dan gaji itu.Nesare:  gampangnya upah 
itu buat buruh dan gaji utk yg lebih tinggi posisinya. Di USA istilah yg 
dipakai adalah: exempt dan non exempt. Upah buruh perjam biasanya dan gaji 
adalah tetap perbulan. Upah biasanya dibayar perhari dan perminggu. Gaji 
dibayar by weekly, semi montly atau per bulan. Jarang perusahaan bayar gaji 
sebulan sekali di USA. Di Indonesia kebanyakan dibayar perbulan makanya sering 
ada istilah: bulan muda dan bulan tua. Gaji itu di USA tidak selalu lebih 
rendah drpd gaji manager. Malahan kerap kali skilled labor seperti kerjaan 
construction itu jauh lebih tinggi drpd gaji seorang accounting manager. Tentu 
saja ada bonus dan stock option yg manager bisa dapat. Kalau labor gak bisa 
dapat krn upahnya hanya berpatokan ke jam kerjanya. Hanya saja kalau benefit 
seperti: medical insurance, life insurance, pension plan termasuk 401K, cuti 
sakit, cuti personal day, vacation day dll itu semua labor dan manager sama 
saja dapatnya. Di Indonesia ini belum ada. Adapun belum kuat jalannya. Makanya 
saya salut sama Jokowi dengan semua kartu saktinya. Jalannya gak mungkin 
langsung bagus. Itu semua program kiri yg perlu duit. Di USA saja yg katanya 
begitu hebatnya medical systemnya, masih harus didorong oleh Obama dengan 
Obamacare krn banyak rakyatnya tidak ada medical insurance. Apalagi Indonesia 
yg belum ada sebelumnya selain jamsoktek yg gak pernah dilihat orang. Sekarang 
luar biasa bergunanya. Saya pernah lihat seorang sopir anaknya kanker dan 
dibawa ke RS. Cipto di jkt. Orang tuanya gak bayar 1 sen pun sampai ke obat2 
gak bayar. Ada yg bayar tergantung plan nya tetapi bayarpun gak banyak. Gak 
bisa perfect, tetapi harus ada. Apalagi Indonesia itu negara Pancasila dan 
dalam UUD 45 nya tertera rakyat miskin harus diurus. Kalau gak diurus gimana 
bisa dikatakan bernegara dan berbangsa. Lucunya ada orang2 yang sok humanis 
belain orang tergusur tetapi mentertawakan program kartu sakti??!!!! Dan lebih 
lucu lagi orang2 ini mengaku dirinya sbg democrat????!!!!!SalamNesareFrom: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 24, 2016 9:37 AM
To: GELORA_In <[email protected]>; nesare1@...
Subject: Fw: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Baguuus 
tanggapannya, bung Nesare! Satu hal baru untuk pertama kali saya dengar ulasan 
perusahaan publik bisa dinyatakan menjadi hambar penghisapan manusia atas 
manusia nya, ... karena perusahaan itu menjadi milik bersama, kolektif.Tapi, 
bukankah dinegara-negara barat, termasuk HK yang saya ketahui, besaran saham 
yang dijual ke pasar tidak lebih dari 30%, artinya setidaknya 70% saham 
perusahaan itu TETAP dimiliki kapitalis perseorangan. Dan dengan demikian 70% 
keuntungan setiap tahun hasil kerja karyawan/buruh perusahaan itu jatuh masuk 
kantong kapitalis pemilik perusahaan itu! Artinya, nilai lebih hasil kerja 
karyawan/buruh yang diambil oleh kapitalis 70% tetap diambil kapitalis, ... 
masih terjadi penghisapan manusia atas manusia!Makanya saya ajukan dibalik, 80% 
saham perusahaan yang dilepas ke publik, sedang 20% saja dari saham perusahaan 
yang masih boleh dipegang kapitalis, deengan demikian juga agak mengurangi atau 
membatasi kecepatan makin kayanya kapitalis perseorangan untuk mengangkat lebih 
baik karyawan/buruh disetiap perusahaan. Yang saya tidak tahu, apakah 
kemungkinan demikian ini bisa berlaku umum dan berjalan dengan baik??? Begitu 
yang terjadi dibeberapa DESA-MAJU di Tiongkok, ... artinya 80% saham DESA 
dibagikan pada PETANI dan 20% saham tetap milik DESA. Tentu kalau yang 
berlangsung didesa-desa di TIongkok itu, sudah TIDAK BISA dikatakan masih 
berlakukan penghisapan manusia atas manusia lagi! Semua menjadi 
karyawan/buruh/tani didesa itu dan semua menjadi kapitalis pemilik saham dengan 
perbedaan besarannya saja, ...!Tapi, ... apa dalam ilmu ekonomi membedakan upah 
dan gaji? Hanya saja saya tidak berhasil menangkap dimana perbedaan upah dan 
gaji itu.Salam,ChanCTFrom: nesare1@... [GELORA45]Sent: Sunday, October 23, 2016 
10:05 PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: 
Sie Tik ==> Kontradiksi

(Message over 64 KB, truncated)

Kirim email ke