Lho, ... yang saya persoalkan dipasar bursa saham bisa terjadi perusahaan yang nyaris bangkrut justru bisa menaikkan nilai saham nya. Apalagi kalau diperboleh lebih 80% saham perusahaan dilepas kepublik, kan kasihan publik, begitu banyak pembeli saham bodong jadi dirugikan, ...! Entah bagaimana cara atau ada ketentuan yang bisa menghadang kenakalan sementara kapitalis ngakali pembeli saham perusahaannya, ...???
Salam, ChanCT From: [email protected] [GELORA45] Sent: Wednesday, October 26, 2016 10:23 AM To: [email protected] Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan bung Chan, yg ditanyakan apa? ---In [email protected], <SADAR@...> wrote : Eeeii, ... kok diskusinya jadi nyelonong ke pemberian kredit perusahaan? Kalau masalah ini jelas terjadi KECURANGAN antara pemberi-penerima kredit? Misalnya saja yang pernah saya ikuti, kasus pembelian tanah Bank Of China di AS, itu yang bongkar justru pihak AS, kenapa harga tanah bisa dimark-up lebih 3 X lipat harga pasar, ... diusutlah GM BOC di HK itu dan ditangkp ksus korupsi. Tapi yang saya persoalkan masalah nilai SAHAM perusahaan apa juga bisa terjadi dengan pemberian kredit begitu? Hehehee, ... menarik juga lika-liku dunia bisnis! Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Wednesday, October 26, 2016 4:41 AM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Ngapain ane kasih advise segala? Wong sudah dijalankan diindonesia sejak dulu kala. Emangnya ente buta tuli atau sudah gila? Ente pernah tinggal diindonesia enggak? Jangankan kasih kredit. Diindonesia itu orang kasih kredit malahan gak ada jaminan. Tahu ndak????? Pernah denger namanya bank garansi ndak? Katanya ngerti bisnis. Yg gini2 saja gak ngerti. Sok sokan mau ngomongin USA. Ente tinggal disitu moso’ gak ngerti illegal immigrant dikasih kredit tanpa ada data malahan. Emangnya ente pikir skrg sudah tidak ada lagi praktik ini? Ngaco aja. Sok tahu. Gak ngerti sok cuap2 gak keruan2. Kenapa gak bilang ane kasih advice ke Fed supaya ngurusin illegal immigrant ini? Seharusnya ente tuh yg ngurus. Partai ente kan perlu suara mereka2 ini. Jangan dikait2kan ke Indonesia akh…..ngaco aja. Dari dulu Indonesia gak pernah ada aturan2 sehebat negara ente. Tetap saja tuh Indonesia masih berdiri!!!! Sok baek nih yeah. Seakan2 baik sama Indonesia, bentar lagi bashing lagi. Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 4:13 PM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Yg anda sebut dibawah ini yg bikin financial crisis th 2008 yg lalu, lebih parah dari yg anda katakan dibikin creative financing yg dalam beberapa th pertama debt payments sangat kecil sekali bahkan jauh lebih kecil dari bunga dan cilakaknya selisihnya dimasukkan ke pokok. Sekarang sudah dibikin regulasi yg melarang praktek seperti ini juga dibentuk Consumer Financial Protection Bureau, sayangnya calon presiden Donald Trump bermaksud menghilangkan regulasi2 itu dan mengeliminasi bureau itu. Apa anda memberi advise agar Indonesia juga mengalami financial crisis? ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Yang ngaco yang mana? Diindonesia itu malah bisa lebih dari 70% kalau lendernya tahu siapa bapaknya, kakeknya, neneknya, pembantunya. Koq ngaco? Di USA itu standar nya 35% - 40% dari pretax income. Jadi lebih besar lagi dari gross income dan bisa sampai 50%. Kalau credit rating nya bagus, bisa saja dikasih sampai 70%. Ini yg terjadi waktu dulu yg terkenal dgn istilah subprime mortgage. Malahan pengeluaran loan sub prime mortgage ini bisa dikeluarkan dengan memasukkan data palsu dari undocumented artinya imigran gelap bisa dikasih mortgage krn pekerjaannya tidak tertera dalam IRS krn gak bayar pajak. Oleh lender dikasih krn mereka menganggap illegal immigrant ini punya duit walaupun tidak bayar pajak. Apanya yg ngaco?? Ente itu pengetahuannya kecil!!! Teriak2 tapi ngaco terus!!! Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 3:32 PM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Omongan ngaco, buat orang kebanyakan mana ada debt payment dibanding penghasilan (DSR) mencapai 70% itu. ha ha ha. Sebentar saja sudah ngajuin bangkrut. Biasanya sih berkisar 30%-an, di US umumnya 28% front-end ratio dan 36% back-end ratio. Ada perkecualian memang utk mereka yg high-income. --- Begitu juga kalau orang ambil kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada batasnya dan biasanya batas ini sekian persen dari penghasilannya. Umumnya 70% adalah standard umumnya. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Hutang itu diberikan krn ada jaminan/collateral. Kalau hutang gak bisa dibayar itu bukan peminjam saja. itu resiko yg memberikan pinjaman. Kenapa kasih pinjaman diatas asset? Ini gak mungkin dalam bank. Bank ada istilah legal lending limit. Pinjaman dipatok sekian persen dari agunan/jaminan yg ada. Begitu juga kalau orang ambil kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada batasnya dan biasanya batas ini sekian persen dari penghasilannya. Umumnya 70% adalah standard umumnya. Seperti yg telah saya tulis sebelumnya PT di Indonesia = corp di USA itu membatasi liability terbatas dalam asset saja. dalam balance sheet/neraca itu tertera kesehatan suatu perusahaan. Kelihatan assetnya, hutangnya dan sahamnya. Gak aneh ada perusahaan yg hutangnya melebihi asset tapi dikasih pinjaman. Kreditur yg ngasih hutang dalam situasi ini biasanya adalah venture capitalist dimana mengharapkan produk baru yg dihasilkan akan terbang. Ini misalnya facebook yg tadinya gak ada penghasilan tetapi orang2 tahu bakalan hebat yg dikasih pinjaman. Jadi hutang sudah ada sebelum ada penerimaan yg artinya hutang lebih besar dari penerimaan. Salam Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 10:55 AM To: [email protected]; nesare1@... Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Ooouh, tentu saja tidak ada yang bisa menjamin satu perusahaan itu beruntung atau jatuh pailit, ... dalam bisnisnya. Yang jadi masalah dalam bursa saham terjadi gerak semu, seperti perusahaan itu sedang maju beruntung dan menaikkan nilai sahamnya, tapi sesungguhnya sedang dalam krisis. Bukankah gejala-gejala macam ini yang mestinya dicegah, ... Yaa, ... kapitalis yang kabur itu bukan dipasar bursa saham tentunya, tapi dalam pengertian meninggalkan perusahaannya dengan segunung hutang-hutangnya, termasuk upah karyuawan/buruh nya, ... itu yang ternyata buuaanyak terjadi di Tiongkok, khususnya saat diterpa krismon 2008. Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:49 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Chan: Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ... Nesare: sori yg ini ketinggalan dan pertanyaan ini penting sekali. Kalau bisnis/perusahaan jatuh, untung, setengah mati, setengah hidup itu normal. Begitulah memang jalannya suatu perusahaan. Sebagai suatu badan hokum, perusahaan ini sesuai dan mentaati hokum dagang dinegaranya. Kalau pailit misalnya ya semua harus ikut hokum pailit/bankruptcy law negara masing2. Di inodnesia PT itu = Corp di USA artinya liabilities dibatasi dalam perusahaan artinya hutang2 perusahaan tidak dapat ditransfer ke harta pribadi pemilik. Berbeda dgn Firma, CV dan tanpa bentuk yg adalah peninggalan belanda yg harta individu bisa dilibatkan dalam likwidasi/pailit itu. Makanya jangan heran diindonesia banyak orang ribut sampai bunuh2an krn masalah hutang perusahaan/bisnis. Pelaksanaan hokum dagang di Indonesia belum kuat. Begitu juga bankruptcy law itu baru merangkak sekarang ini. lawyer yg berkecimpung dalam bidang ini miskin biasanyaL. Kalau dinegara maju wah kaya2. Tentang kapitalis yg bisa kabur itu, ya semua pemiliknya kapitalis. Si Amir yg hanya punya 1 saham PT. Bank Mandiri Tbk misalnya itu artinya si Amir adalah kapitalis krn menggunakan duitnya sbg kapit utk beli saham. Begitu juga mereka yg punya saham2 yg banyak termasuk pemerintah itu semuanya adalah kapitalis krn sdh menimbung duit. Jadi gak ada yg bisa menjamin suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk pemerintah. Begitu juga saham mau jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung boleh tanya dia gimana bikin suatu saham naik atau turun. Kalau saya tidak bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau semua orang kaya, siapa yg miskin?! Istilah kapitalis kabur itu gak ada. Yg ada adalah para shareholders/pemegang saham itu bisa keluar dan masuk ke pasar mendapatkan keuntungan atau kerugian. Ini konteks public company. Kalau sikapitalis lari krn berbuat diluar hokum, itu urusannya hokum dan bukan persoalan kepemilikan saham lagi. Salam Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:27 AM To: [email protected]; nesare1@... Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan OK, sementara sekian saja dahulu, ... biar saya bisa cernakan pengertian-pengertian yang telah diberikan ini. Sekali lagi banyak terimakasih, ...! Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:15 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Chan: seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ... Nesare: skenarionya yg bisa terjadi: 1. 20% pemilik asal swasta, 80% public dan pemerintah sbg regulator. 2. 20% BUMN, public 80% dan pemerintah sbg regulator. Dari kedua scenario ini pemerintah sbg regulator hanyalah bisa mengatur perangkat hokum dalam arti bikin peraturan hokum dll utk mengontrol business practice. Umumnya ini kekuasaan eksekutif. Legislative bikin undang2 nya dan judikatif bagian pengadilannya. Jadi eksekutif dibawah presiden yg ngatur masalah regulasi ini. Masalah bagaimana perusahaan dijalankan itu bukan hak pemerintah. itu hak dan tanggung jawab perusahaan itu masing2. Dalam skenarion kedua dimana pemerintah adalah pemilik mayoritas BUMN menjadi lain krn pemerintah adalah pemilik BUMN. Jadi status sbg pemilik dan sbg regulator itu saling tindih menindih. Seharusnya kalau profesionalisme berjalan dgn baik, hubungan BUMN sbg perusahaan dgn pemerintah sbg pemilik dan pemerintah sbg regulator bisa berjalan, tetapi dalam kasus diindonesia profesionalisme belum berjalan dgn baik. Ditambah dgn korupnya para pejabat birokirat yg menjalankan BUMN itu bikin pemerintah sbg pemilik harus bertindak lain. Penjualan BUMN ini salah satunya adalah karena masalah ini. tentunya diluar pemerintah perlu duit dari public. Tetapi masalah utamanya bukan cari duit. Duit bisa diperoleh kalau BUMN nya berjalan dgn baik. BUMN untungpun, dengan adanya korupsi keuntungan itu larinya ke pejabat birokrat bukan masuk kantung pemerintah. Untuk mengatur supaya perusahaan tidak rugi itu bukan wewenang pemerintah melainkan perusahaan itu sendiri. Masalah seberapa persentase kepemilikan atas suatu perusahaan pun itu adalah wewenang perusahaan bukan pemerintah. tentunya dalam kasus BUMN, pemerintah dapat mengintervensi jalannya BUMN sbg pemilik tetapi bukan sbg regulator. Jadi sekali lagi mati hidupnya suatu perusahaan termasuk BUMN itu adalah tanggung jawab perusahaan bukan pemerintah. Artinya peralihan kepemilikan dari 0% s/d 100% itu bisa terjadi dan adalah keputusan perusahaan bukan pemerintah. Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 8:33 AM To: [email protected]; nesare1@... Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Terimakasih bung Nesare, pencerahan yang diberikan sehubungan perubsahaan publik dan penghisapan kali ini, ... bisa di mengerti. Tapi, kalau lain kali timbul penangkapan saya miring jangan segan-segan diluruskan lagi, ya! Hanya saja, masih ada pertanyaan dalam benak saya, seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ... Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Tuesday, October 25, 2016 7:10 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Chan: Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja! Nesare: sekali lagi yg bisa menghambarkan penghisapan itu adalah orangnya bukan isme nya. Mau isme apapun kalau orangnya gak bener ya tetap akan ada penghisapan. Begitupun sebaliknya. Saya kasih contoh adanya peralihan kepemilikan dari 1 pemilik ke public itu boleh2 saja bung artikan sbg menghambarkan penghisapan krn rakyat banyak dapat menikmati hasil dari perusahaan. Tetapi kalau ditelusuri lebih lanjut ini adalah praktis bisnis saja. lihat praktis2 bisnis ini sekarang bagaimana? Kan banyak perusahaan gede yg terbentuk yg diklaim banyak orang sbg GREED. Kalau berhubungan dgn perusahaan USA, istilahnya menjadi GREED AMERICAN CORPORATION. Ini yg dipersoalkan oleh banyak orang kiri kan? Bahwa kapitalisme membawa kesusahan. Istilah 1% - 99% itu timbulnya dari sini. Ini kan ceriteranya kapitalisme. Kalau ini terjadi didalam sosialisme pun, ya sami mawon: penghisapan pun bisa terjadi. Mau system proletariat, sentralisasi polit biro dlsbg ya kalau sudah berhadapan dgn praktis bisnis seperti sekarang ini, saya yakin gak akan dapat menghilangkan penghisapan yg jadi slogan itu. Sekali lagi orangnya yg bisa berbuat baik dan buruk bukan isme isme nya.! Selanjutnya saya jelaskan dibawah ini. Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi. Nesare: “ketentuan” mau menjual 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 90% dst itu pertimbangannya bisnis biasanya bukan masalah mau jadi mayoritas atau tidak. kalau perusahaan yg dimiliki sudah sekarat, apanya yang mau dipertahankan? Mau jual saja belum tentu mudah. Dinegara maju memang relative mudah menjual suatu perusahaan, tetapi dinegara berkembang atau miskin perkaranya lain. Di Indonesia kita lihat jangankan jual perusahaan, jual rumah saja susah. Kenapa? Karena sistemnya belum berjalan dgn baik terutama financial instrumentnya masih lemah. Konsumsi itu terjadi dan bisa dipercepat dgn kredit. Dulu orang beli rumah pake’ uang kas jadi sedikit pembelinya. Sekarang dgn ada kredit, rumah2 bisa cepat terjual. Begitu juga dgn perusahaan. Hanya saja diindonesia financial instrument nya belum secanggih dinegara maju. Di negara maju sudah ada private investors, fund management companies, start up investors dll yg jago dalam hal jual beli perusahaan. Istilah yg dipakai bukan jual beli melainkan: buy out, merger acquisition, take over, LBO, MBO dll seperti yg kita bicarakan tempo hari. Masalah huaxia mau mempertahankan 20% kepemilikan itu hanyalah keinginan. Sekali lagi keinginan! Ini bukan mutlak bisa dilaksanakan. Sama saja diidnonesia ketentuan BUMN harus menjadi mayoritas artinya paling sedikit harus pegang 51% saham. Kalau kita rasional kan kelihatan kenapa BUMN dijual kepasar? Ini kan ada masalah baru dijual. Lah kalau masalahnya selanjutnya tidak bisa ditanggulangi dan harus menjual lebih dari 51%? Kan bisa saja. ini masalah bisnis. Bukan masalah mau jadi mayoritas atau tidak. makanya kita bisa lihat banyak perusahaan keluarga menjadi perusahaan public krn keluarganya tidak bisa menangani perusahaan keluarga itu lagi. Masalah ini kalau dilihat kaitannya dgn penghisapan itu begini: keputusan bisnis tidak memandang apakah ada penghisapan atau tidak. keputusan utk menjual saham ke pasar itu jangan dilihat sbg kebaikan pemilik perusahaan. Ini keputusan bisnis saja. walaupun saya pernah mengatakan public company dapat membagikan saham dalam bentuk RSU, stock option dll ke karyawan, ini adalah insentif. Insentif ini digunakan utk menahan sang karyawan supaya jangan keluar dan kerja lebih giat. Jadi ada timbal balik bukan semata2 kebaikan dari pihak pemilik. Walaupun tempo hari saya menulis ini (Message over 64 KB, truncated)
