Yang ngaco yang mana?

Diindonesia itu malah bisa lebih dari 70% kalau lendernya tahu siapa bapaknya, 
kakeknya, neneknya, pembantunya.

Koq ngaco?

 

Di USA itu standar nya 35% - 40% dari pretax income. Jadi lebih besar lagi dari 
gross income dan bisa sampai 50%.

Kalau credit rating nya bagus, bisa saja dikasih sampai 70%.

Ini yg terjadi waktu dulu yg terkenal dgn istilah subprime mortgage.

Malahan pengeluaran loan sub prime mortgage ini bisa dikeluarkan dengan 
memasukkan data palsu dari undocumented artinya imigran gelap bisa dikasih 
mortgage krn pekerjaannya tidak tertera dalam IRS krn gak bayar pajak. Oleh 
lender dikasih krn mereka menganggap illegal immigrant ini punya duit walaupun 
tidak bayar pajak.

 

Apanya yg ngaco??

 

Ente itu pengetahuannya kecil!!!

 

Teriak2 tapi ngaco terus!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 3:32 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan

 

  

Omongan ngaco, buat orang kebanyakan mana ada debt payment dibanding 
penghasilan (DSR) mencapai 70% itu. ha ha ha. Sebentar saja sudah ngajuin 
bangkrut. 

Biasanya sih berkisar 30%-an, di US umumnya 28% front-end ratio dan 36% 
back-end ratio. Ada perkecualian memang utk mereka yg high-income.

 

---

Begitu juga kalau orang ambil kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada 
batasnya dan biasanya batas ini sekian persen dari penghasilannya.

Umumnya 70% adalah standard umumnya.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Hutang itu diberikan krn ada jaminan/collateral.

Kalau hutang gak bisa dibayar itu bukan peminjam saja. itu resiko yg memberikan 
pinjaman. Kenapa kasih pinjaman diatas asset?

Ini gak mungkin dalam bank. Bank ada istilah legal lending limit. Pinjaman 
dipatok sekian persen dari agunan/jaminan yg ada.

Begitu juga kalau orang ambil kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada 
batasnya dan biasanya batas ini sekian persen dari penghasilannya.

Umumnya 70% adalah standard umumnya.

 

Seperti yg telah saya tulis sebelumnya PT di Indonesia = corp di USA itu 
membatasi liability terbatas dalam asset saja. dalam balance sheet/neraca itu 
tertera kesehatan suatu perusahaan. Kelihatan assetnya, hutangnya dan sahamnya. 
Gak aneh ada perusahaan yg hutangnya melebihi asset tapi dikasih pinjaman. 
Kreditur yg ngasih hutang dalam situasi ini biasanya adalah venture capitalist 
dimana mengharapkan produk baru yg dihasilkan akan terbang. Ini misalnya 
facebook yg tadinya gak ada penghasilan tetapi orang2 tahu bakalan hebat yg 
dikasih pinjaman. Jadi hutang sudah ada sebelum ada penerimaan yg artinya 
hutang lebih besar dari penerimaan.

 

Salam

Nesare

 

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 10:55 AM
To: [email protected] <mailto:[email protected]> ; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan

 

 

Ooouh, tentu saja tidak ada yang bisa menjamin satu perusahaan itu beruntung 
atau jatuh pailit, ... dalam bisnisnya. Yang jadi masalah dalam bursa saham 
terjadi gerak semu, seperti perusahaan itu sedang maju beruntung dan menaikkan 
nilai sahamnya, tapi sesungguhnya sedang dalam krisis. Bukankah gejala-gejala 
macam ini yang mestinya dicegah, ...

 

Yaa, ... kapitalis yang kabur itu bukan dipasar bursa saham tentunya, tapi 
dalam pengertian meninggalkan perusahaannya dengan segunung hutang-hutangnya, 
termasuk upah karyuawan/buruh nya, ... itu yang ternyata buuaanyak terjadi di 
Tiongkok, khususnya saat diterpa krismon 2008.

 

Salam,

ChanCT

 

 

From:  <mailto:nesare1@...> nesare1@... [GELORA45]

Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:49 PM

To:  <mailto:[email protected]> [email protected]

Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan

 







Chan: Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya 
harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis 
bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ...

Nesare: sori yg ini ketinggalan dan pertanyaan ini penting sekali. Kalau 
bisnis/perusahaan jatuh, untung, setengah mati, setengah hidup itu normal. 
Begitulah memang jalannya suatu perusahaan. Sebagai suatu badan hokum, 
perusahaan ini sesuai dan mentaati hokum dagang dinegaranya. Kalau pailit 
misalnya ya semua harus ikut hokum pailit/bankruptcy law negara masing2. Di 
inodnesia PT itu = Corp di USA artinya liabilities dibatasi dalam perusahaan 
artinya hutang2 perusahaan tidak dapat ditransfer ke harta pribadi pemilik. 
Berbeda dgn Firma, CV dan tanpa bentuk yg adalah peninggalan belanda yg harta 
individu bisa dilibatkan dalam likwidasi/pailit itu. Makanya jangan heran 
diindonesia banyak orang ribut sampai bunuh2an krn masalah hutang 
perusahaan/bisnis. Pelaksanaan hokum dagang di Indonesia belum kuat. Begitu 
juga bankruptcy law itu baru merangkak sekarang ini. lawyer yg berkecimpung 
dalam bidang ini miskin biasanya:(. Kalau dinegara maju wah kaya2.

 

Tentang kapitalis yg bisa kabur itu, ya semua pemiliknya kapitalis. Si Amir yg 
hanya punya 1 saham PT. Bank Mandiri Tbk misalnya itu artinya si Amir adalah 
kapitalis krn menggunakan duitnya sbg kapit utk beli saham. Begitu juga mereka 
yg punya saham2 yg banyak termasuk pemerintah itu semuanya adalah kapitalis krn 
sdh menimbung duit.

 

Jadi gak ada yg bisa menjamin suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk 
pemerintah. Begitu juga saham mau jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg 
tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung 
boleh tanya dia gimana bikin suatu saham naik atau turun. Kalau saya tidak 
bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau 
semua orang kaya, siapa yg miskin?!

 

Istilah kapitalis kabur itu gak ada. Yg ada adalah para shareholders/pemegang 
saham itu bisa keluar dan masuk ke pasar mendapatkan keuntungan atau kerugian. 
Ini konteks public company. Kalau sikapitalis lari krn berbuat diluar hokum, 
itu urusannya hokum dan bukan persoalan kepemilikan saham lagi.

 

Salam

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:27 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected];  
<mailto:nesare1@...> nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan

 

 

OK, sementara sekian saja dahulu, ... biar saya bisa cernakan 
pengertian-pengertian yang telah diberikan ini.

 

Sekali lagi banyak terimakasih, ...!

 

Salam,

ChanCT

 

 

From:  <mailto:nesare1@...> nesare1@... [GELORA45]

Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:15 PM

To:  <mailto:[email protected]> [email protected]

Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan

 

 

Chan: seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis itu dilepas 
kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan itu 
benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam 
keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan 
publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk 
kantongnya, ...

Nesare: skenarionya yg bisa terjadi:

1.     20% pemilik asal swasta, 80% public dan pemerintah sbg regulator.

2.     20% BUMN, public 80% dan pemerintah sbg regulator.

Dari kedua scenario ini pemerintah sbg regulator hanyalah bisa mengatur 
perangkat hokum dalam arti bikin peraturan hokum dll utk mengontrol business 
practice. Umumnya ini kekuasaan eksekutif. Legislative bikin undang2 nya dan 
judikatif bagian pengadilannya. Jadi eksekutif dibawah presiden yg ngatur 
masalah regulasi ini.

Masalah bagaimana perusahaan dijalankan itu bukan hak pemerintah. itu hak dan 
tanggung jawab perusahaan itu masing2.

Dalam skenarion kedua dimana pemerintah adalah pemilik mayoritas BUMN menjadi 
lain krn pemerintah adalah pemilik BUMN. Jadi status sbg pemilik dan sbg 
regulator itu saling tindih menindih. Seharusnya kalau profesionalisme berjalan 
dgn baik, hubungan BUMN sbg perusahaan dgn pemerintah sbg pemilik dan 
pemerintah sbg regulator bisa berjalan, tetapi dalam kasus diindonesia 
profesionalisme belum berjalan dgn baik. Ditambah dgn korupnya para pejabat 
birokirat yg menjalankan BUMN itu bikin pemerintah sbg pemilik harus bertindak 
lain. Penjualan BUMN ini salah satunya adalah karena masalah ini. tentunya 
diluar pemerintah perlu duit dari public. Tetapi masalah utamanya bukan cari 
duit. Duit bisa diperoleh kalau BUMN nya berjalan dgn baik. BUMN untungpun, 
dengan adanya korupsi keuntungan itu larinya ke pejabat birokrat bukan masuk 
kantung pemerintah.

Untuk mengatur supaya perusahaan tidak rugi itu bukan wewenang pemerintah 
melainkan perusahaan itu sendiri.

Masalah seberapa persentase kepemilikan atas suatu perusahaan pun itu adalah 
wewenang perusahaan bukan pemerintah. tentunya dalam kasus BUMN, pemerintah 
dapat mengintervensi jalannya BUMN sbg pemilik tetapi bukan sbg regulator.

Jadi sekali lagi mati hidupnya suatu perusahaan termasuk BUMN itu adalah 
tanggung jawab perusahaan bukan pemerintah. Artinya peralihan kepemilikan dari 
0% s/d 100% itu bisa terjadi dan adalah keputusan perusahaan bukan pemerintah.

Nesare

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 8:33 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected];  
<mailto:nesare1@...> nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan

 

Terimakasih bung Nesare, pencerahan yang diberikan sehubungan perubsahaan 
publik dan penghisapan kali ini, ... bisa di mengerti. Tapi, kalau lain kali 
timbul penangkapan saya miring jangan segan-segan diluruskan lagi, ya!

Hanya saja, masih ada pertanyaan dalam benak saya, seandainya saja 
diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis itu dilepas kepublik, bagaimana 
pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan itu benar-benar mempunyai nilai 
segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya 
harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis 
bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ...

Salam,

ChanCT

From:  <mailto:nesare1@...> nesare1@... [GELORA45]

Sent: Tuesday, October 25, 2016 7:10 PM

To:  <mailto:[email protected]> [email protected]

Subject: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi









Chan: Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi 
hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak 
sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% 
dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong 
kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh 
bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja!

Nesare: sekali lagi yg bisa menghambarkan penghisapan itu adalah orangnya bukan 
isme nya. Mau isme apapun kalau orangnya gak bener ya tetap akan ada 
penghisapan. Begitupun sebaliknya. Saya kasih contoh adanya peralihan 
kepemilikan dari 1 pemilik ke public itu boleh2 saja bung artikan sbg 
menghambarkan penghisapan krn rakyat banyak dapat menikmati hasil dari 
perusahaan. Tetapi kalau ditelusuri lebih lanjut ini adalah praktis bisnis 
saja. lihat praktis2 bisnis ini sekarang bagaimana? Kan banyak perusahaan gede 
yg terbentuk yg diklaim banyak orang sbg GREED. Kalau berhubungan dgn 
perusahaan USA, istilahnya menjadi GREED AMERICAN CORPORATION. Ini yg 
dipersoalkan oleh banyak orang kiri kan? Bahwa kapitalisme membawa kesusahan. 
Istilah 1% - 99% itu timbulnya dari sini. Ini kan ceriteranya kapitalisme. 
Kalau ini terjadi didalam sosialisme pun, ya sami mawon: penghisapan pun bisa 
terjadi. Mau system proletariat, sentralisasi polit biro dlsbg ya kalau sudah 
berhadapan dgn praktis bisnis seperti sekarang ini, saya yakin gak akan dapat 
menghilangkan penghisapan yg jadi slogan itu. Sekali lagi orangnya yg bisa 
berbuat baik dan buruk bukan isme isme nya.!

Selanjutnya saya jelaskan dibawah ini.

Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham perusahaan itu tetap 
dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu HARUS tetap ada pemilik 
yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan sampai akhirnya saham 
perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang telah membeli saham 
perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua Xi, mengambil cara 
20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas bagikan pada 
penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya dibagikan 
pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat ketentuan, 
hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang dapatkan bagian, 
sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali ke saham desa Hua 
Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap PETANI dan tentunya 
untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah mereka di desa Hua Xi 
itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA jadi cepat KAYA, setiap 
PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang jadi jutawan RMB, pemilik 
saham Desa Hua Xi.

Nesare: “ketentuan” mau  menjual 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 90% dst itu 
pertimbangannya bisnis biasanya bukan masalah mau jadi mayoritas atau tidak. 
kalau perusahaan yg dimiliki sudah sekarat, apanya yang mau dipertahankan? Mau 
jual saja belum tentu mudah. Dinegara maju memang relative mudah menjual suatu 
perusahaan, tetapi dinegara berkembang atau miskin perkaranya lain. Di 
Indonesia kita lihat jangankan jual perusahaan, jual rumah saja susah. Kenapa? 
Karena sistemnya belum berjalan dgn baik terutama financial instrumentnya masih 
lemah. Konsumsi itu terjadi dan bisa dipercepat dgn kredit. Dulu orang beli 
rumah pake’ uang kas jadi sedikit pembelinya. Sekarang dgn ada kredit, rumah2 
bisa cepat terjual. Begitu juga dgn perusahaan. Hanya saja diindonesia 
financial instrument nya belum secanggih dinegara maju. Di negara maju sudah 
ada private investors, fund management companies, start up investors dll yg 
jago dalam hal jual beli perusahaan. Istilah yg dipakai bukan jual beli 
melainkan: buy out, merger acquisition, take over, LBO, MBO dll seperti yg kita 
bicarakan tempo hari.

Masalah huaxia mau mempertahankan 20% kepemilikan itu hanyalah keinginan. 
Sekali lagi keinginan! Ini bukan mutlak bisa dilaksanakan. Sama saja 
diidnonesia ketentuan BUMN harus menjadi mayoritas artinya paling sedikit harus 
pegang 51% saham. Kalau kita rasional kan kelihatan kenapa BUMN dijual kepasar? 
Ini kan ada masalah baru dijual. Lah kalau masalahnya selanjutnya tidak bisa 
ditanggulangi dan harus menjual lebih dari 51%? Kan bisa saja. ini masalah 
bisnis. Bukan masalah mau jadi mayoritas atau tidak. makanya kita bisa lihat 
banyak perusahaan keluarga menjadi perusahaan public krn keluarganya tidak bisa 
menangani perusahaan keluarga itu lagi.

Masalah ini kalau dilihat kaitannya dgn penghisapan itu begini: keputusan 
bisnis tidak memandang apakah ada penghisapan atau tidak. keputusan utk menjual 
saham ke pasar itu jangan dilihat sbg kebaikan pemilik perusahaan. Ini 
keputusan bisnis saja. walaupun saya pernah mengatakan public company dapat 
membagikan saham dalam bentuk RSU, stock option dll ke karyawan, ini adalah 
insentif. Insentif ini digunakan utk menahan sang karyawan supaya jangan keluar 
dan kerja lebih giat. Jadi ada timbal balik bukan semata2 kebaikan dari pihak 
pemilik. Walaupun tempo hari saya menulis ini kesannya seperti menghambarkan 
penindasan dalam public company tetapi lebih jauh dari itu semua ini adalah 
keputusan bisnis. Bagi saya modal itu tidak memandang apapun termasuk baik, 
buruk, penindasan dll. Yang bisa baik, buruk, mengurangi dan menambah 
penindasan itu orangnya.

Dulu waktu perusahaan keluarga diindoesia jaya2nya ya bisa saja sang pemilik 
dermawan. Lihat duit yg diglontorkan ke dunia sport seperti bulutangkis, tenis 
meja, sepak bola itu kebanyakan dari perusahaan keluarga. Sekarang setelah ada 
bursa saham yg berarti kepemilikan mayoritas berkurang mengakibatkan keputusan 
tidak bisa sewenang2 diambil begitu saja oleh 1 pemilik lagi melainkan ada 
kepentingan shareholders lain yg bermain. Hasilnya apa? lihat saja bulutangkis 
babak belur, PTMSI tidak ada turnamen yg berarti lagi dan tenis meja merosot 
parah dst.

Chan: Sedang untuk yang menentukan mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan 
setelah dilepas kepublik, kalau bentuk nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya 
Pengurus Desa Hua Xi itu-lah yang masih pegang 20% saham Desa, sedang publik 
sekalipun 80% saham desa, suara mereka diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau 
perusahaan itu semula milik negara atau kapitalis perseorang, mestinya juga 
bisa berlakukan cara itu, ya? Jadi, saham perusahaan yang dipegang perseorang 
tidak boleh lebih dari 20%, ... lalu bagaimana pengontrolan dan membawakan 
suaranya bagi yang sudah dilepas kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang 
diluar karyawan/buruh perusahaan itu? Jangan sampai publik hanya pegang 
sham-kosong, bodong karena ditilap oleh kapitalisnya atau kecurangan 
pengurusnya??? Mungkin juga untuk mencegah saham-bodong yang merugikan publik, 
maka dibuat ketentuan hanya 30% saham perusahaan yang boleh dilepas kepublik? 
Saya tidak tahu.

Nesare: tidak ada ketentuan atau teori yg bisa menjelaskan bagaimana seharusnya 
jalannya perusahaan itu baik dari segi management atau apa saja. semua itu 
adalah keputusan dan harus diambil. Setiap keputusan ada konsekwensinya. Itu 
saja. jadi jangan pikir ilmu bisnis, ilmu ekonomi punya resep cespleng dalam 
bikin keputusan. 20% - 80% silahkan buat huaxia tetapi ini bukan resep. Harus 
ada pengurus desa ya silahkan juga. Harus ada serikat tani ya silahkan. Itu 
semua harus ditentukan. Sekali lagi tidak ada teori harus begini dan harus 
begitu. Makanya tempo hari saya agak tertawa koq bisa2nya ada orang bilang 
huaxia tidak bisa diterapkan di Indonesia. Gak ada alasan lagi ngasih pendapat 
begitu. Kan dalam otak orang2 yg ngomong begini kelihatannya mereka ada resep 
bagaimana harusnya menjalankan program2 ekonomi Indonesia itu. Begitu juga 
logikanya mereka2 ini kaya’nya tahu benar bagaimana menjalankan koperasi itu. 
Bagi saya itu semua hanyalah omongan gombal…..gak ngerti bisnis. Menggampangkan 
masalah saja dan maunya bashing musuh politiknya saja.

Salam

Nesare

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 12:21 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected];  
<mailto:nesare1@...> nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi

 

Lho, ... bukankah bung menyatakan, saya kutip: “Perusahaan public dijaman 
sekarang adalah milik semua orang baik rakyat suatu negara maupun asing. Semua 
orang bisa beli saham sbg bukti kepemilikan atas perusahaan apa saja (tempat 
kerjanya maupun bukan tempat kerjanya). Konsep ini meniadakan kepemilikan 
tunggal dimana relative bisa terjadi eksploitasi yg bung katakan.” Kemudian 
dialenea berikiut “Ini hanya ceritera singkat saja dimana penekanan terhadap 
eksploitasi itu menjadi hambar. “ Kutipan selesai.

Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi hambar 
penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak sekejam 
perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% dari saham 
perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong kapitalis 
perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh bisa 
dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja!

Nesare: tidak ada ketentuan yg dibuat dari segi ilmu ekonomi dan bisnis. Setiap 
negara mempunyai ketentuan itu sendiri2 demi kepentingan negaranya masing. 
Disinilah bermainnya ideology kapitalisme dan sosialisme berinteraksi. Semakin 
tinggi kepemilikan pemerintah atas pasar berarti kepentingan negara lebih 
tinggi dalam mengurus masalah duit ini, berarti semakin ke kiri ideologinya. 
Begitu juga sebaliknya kalau pemerintah melempar tanggung jawab duit itu 
kepasar, artinya pemerintahnya lebih liberal/kapitalis.

Chan:

Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham perusahaan itu tetap dipegang 
kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu HARUS tetap ada pemilik yang 
menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan sampai akhirnya saham perusahaan 
itu jadi kosong dan merugikan publik yang telah membeli saham perusahaan itu. 
Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua Xi, mengambil cara 20% saham tetap 
dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas bagikan pada penduduk/petani desa. Dan 
yang juga menarik, bonus yang seharusnya dibagikan pada PETANI sesuai besaran 
saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, 
jatuh ketangan setiap petani yang dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus 
didapatkan itu dimasukkan kembali ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan 
jumlah saham yang dimiliki setiap PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal 
produksi tahun berikut. Begitulah mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai 
perkembangan sangat cepat, ... DESA jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk 
desa juga cepat kaya, ... banyak yang jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua 
Xi.

Sedang untuk yang menentukan mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah 
dilepas kepublik, kalau bentuk nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus 
Desa Hua Xi itu-lah yang masih pegang 20% saham Desa, sedang publik sekalipun 
80% saham desa, suara mereka diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau perusahaan 
itu semula milik negara atau kapitalis perseorang, mestinya juga bisa 
berlakukan cara itu, ya? Jadi, saham perusahaan yang dipegang perseorang tidak 
boleh lebih dari 20%, ... lalu bagaimana pengontrolan dan membawakan suaranya 
bagi yang sudah dilepas kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang diluar 
karyawan/buruh perusahaan itu? Jangan sampai publik hanya pegang sham-kosong, 
bodong karena ditilap oleh kapitalisnya atau kecurangan pengurusnya??? Mungkin 
juga untuk mencegah saham-bodong yang merugikan publik, maka dibuat ketentuan 
hanya 30% saham perusahaan yang boleh dilepas kepublik? Saya tidak tahu.

Salam,

ChanCT

From:  <mailto:nesare1@...> nesare1@... [GELORA45]

Sent: Monday, October 24, 2016 10:19 PM

To:  <mailto:[email protected]> [email protected]

Subject: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi

 

Chan: Baguuus tanggapannya, bung Nesare! Satu hal baru untuk pertama kali saya 
dengar ulasan perusahaan publik bisa dinyatakan menjadi hambar penghisapan 
manusia atas manusia nya, ... karena perusahaan itu menjadi milik bersama, 
kolektif.

Nesare: saya tidak bilang perusahaan public akan menghambarkan penghisapan. 
Saya berpendapat penghisapan itu dilakukan oleh manusia bukan isme nya. Jadi 
isme apapun bisa ada penghisapan. Kenapa? Karena orangnya yg menghisap bukan 
ismenya. Saya kasih keunggulan perusahaan public itu sebagai fakta tetapi bukan 
menghebatkan kapitalisme. Fakta perusahaan public dapat dimiliki oleh semua 
orang itu tidak bisa dipungkiri tetapi sekali lagi bukan tidak ada penghisapan 
dalam perusahaan public itu.

Chan: Tapi, bukankah dinegara-negara barat, termasuk HK yang saya ketahui, 
besaran saham yang dijual ke pasar tidak lebih dari 30%, artinya setidaknya 70% 
saham perusahaan itu TETAP dimiliki kapitalis perseorangan. Dan dengan demikian 
70% keuntungan setiap tahun hasil kerja karyawan/buruh perusahaan itu jatuh 
masuk kantong kapitalis pemilik perusahaan itu! Artinya, nilai lebih hasil 
kerja karyawan/buruh yang diambil oleh kapitalis 70% tetap diambil kapitalis, 
... masih terjadi penghisapan manusia atas manusia!

Nesare: tidak ada ketentuan yg dibuat dari segi ilmu ekonomi dan bisnis. Setiap 
negara mempunyai ketentuan itu sendiri2 demi kepentingan negaranya masing. 
Disinilah bermainnya ideology kapitalisme dan sosialisme berinteraksi. Semakin 
tinggi kepemilikan pemerintah atas pasar berarti kepentingan negara lebih 
tinggi dalam mengurus masalah duit ini, berarti semakin ke kiri ideologinya. 
Begitu juga sebaliknya kalau pemerintah melempar tanggung jawab duit itu 
kepasar, artinya pemerintahnya lebih liberal/kapitalis. Utk Indonesia yg 
namanya persero harus dimiliki oleh pemerintah diatas 51% artinya pemerintah 
selalu pemilik mayoritas. Disini sudah benar krn prinsip dasar UUD 45 itu 
adalah mengurus kepentingan rakyat banyak. Kalau pejabat nya benar dan bisa 
ngurusin duit, kenapa tidak Indonesia memiliki 100% saham2 BUMN. Masalahnya 
pejabatnya tidak benar. Makanya harus diswastakan dalam arti menjual sahamnya 
kepublik. Sebetulnya ini jalan mudahnya yaitu go public. Sebetulnya Indonesia 
bisa tetap mempertahankan status private nya dengan jalan menjual saham BUMN 
nya ke pihak lain tanpa lewat bursa. Ini yang saya coba ceritakan ke jonathan 
yg gak mudeng public vs. private company itu. Ada keunggulan private company 
diatas public company krn lebih irit. Dinegara2 maju banyak perusahaan besar 
itu adalah private company yg saham2nya tidak diperjualbelikan dibursa. Tetapi 
saham2nya dimiliki oleh individu2 s/d instansi dan private investors. 
Contohnya: Koch brothers, Cargill, dell, Bechtel, PWC, IKEA belanda, SC 
Johnson, KPMG inggris, aldi jerman dll.

Chan: Makanya saya ajukan dibalik, 80% saham perusahaan yang dilepas ke publik, 
sedang 20% saja dari saham perusahaan yang masih boleh dipegang kapitalis, 
deengan demikian juga agak mengurangi atau membatasi kecepatan makin kayanya 
kapitalis perseorangan untuk mengangkat lebih baik karyawan/buruh disetiap 
perusahaan. Yang saya tidak tahu, apakah kemungkinan demikian ini bisa berlaku 
umum dan berjalan dengan baik??? Begitu yang terjadi dibeberapa DESA-MAJU di 
Tiongkok, ... artinya 80% saham DESA dibagikan pada PETANI dan 20% saham tetap 
milik DESA. Tentu kalau yang berlangsung didesa-desa di TIongkok itu, sudah 
TIDAK BISA dikatakan masih berlakukan penghisapan manusia atas manusia lagi! 
Semua menjadi karyawan/buruh/tani didesa itu dan semua menjadi kapitalis 
pemilik saham dengan perbedaan besarannya saja, ...!

Nesare: ya silahkan dikutak katik angka/persentase kepemilikan sahamnya. Kutak 
katiknya tetap harus sesuai dengan hukum dagang negaranya. Patokan yg harus 
dipegang adalah diatas 50% sbg pemilik mayoritas. Ini tidak bisa diganggu gugat 
krn menyangkut voting. Kalau mau detailnya memang semua pemilik saham belum 
tentu memiliki hak milik. Ada yang namanya preferred common stock yang dimiliki 
tetapi tidak memiliki hak suara. Artinya dibawah 50% pun, pemilik masih bisa 
jadi pemilik mayoritas.

Chan: Tapi, ... apa dalam ilmu ekonomi membedakan upah dan gaji? Hanya saja 
saya tidak berhasil menangkap dimana perbedaan upah dan gaji itu.

Nesare:  gampangnya upah itu buat buruh dan gaji utk yg lebih tinggi posisinya. 
Di USA istilah yg dipakai adalah: exempt dan non exempt. Upah buruh perjam 
biasanya dan gaji adalah tetap perbulan. Upah biasanya dibayar perhari dan 
perminggu. Gaji dibayar by weekly, semi montly atau per bulan. Jarang 
perusahaan bayar gaji sebulan sekali di USA. Di Indonesia kebanyakan dibayar 
perbulan makanya sering ada istilah: bulan muda dan bulan tua. Gaji itu di USA 
tidak selalu lebih rendah drpd gaji manager. Malahan kerap kali skilled labor 
seperti kerjaan construction itu jauh lebih tinggi drpd gaji seorang accounting 
manager. Tentu saja ada bonus dan stock option yg manager bisa dapat. Kalau 
labor gak bisa dapat krn upahnya hanya berpatokan ke jam kerjanya. Hanya saja 
kalau benefit seperti: medical insurance, life insurance, pension plan termasuk 
401K, cuti sakit, cuti personal day, vacation day dll itu semua labor dan 
manager sama saja dapatnya. Di Indonesia ini belum ada. Adapun belum kuat 
jalannya. Makanya saya salut sama Jokowi dengan semua kartu saktinya. Jalannya 
gak mungkin langsung bagus. Itu semua program kiri yg perlu duit. Di USA saja 
yg katanya begitu hebatnya medical systemnya, masih harus didorong oleh Obama 
dengan Obamacare krn banyak rakyatnya tidak ada medical insurance. Apalagi 
Indonesia yg belum ada sebelumnya selain jamsoktek yg gak pernah dilihat orang. 
Sekarang luar biasa bergunanya. Saya pernah lihat seorang sopir anaknya kanker 
dan dibawa ke RS. Cipto di jkt. Orang tuanya gak bayar 1 sen pun sampai ke 
obat2 gak bayar. Ada yg bayar tergantung plan nya tetapi bayarpun gak banyak. 
Gak bisa perfect, tetapi harus ada. Apalagi Indonesia itu negara Pancasila dan 
dalam UUD 45 nya tertera rakyat miskin harus diurus. Kalau gak diurus gimana 
bisa dikatakan bernegara dan berbangsa. Lucunya ada orang2 yang sok humanis 
belain orang tergusur tetapi mentertawakan program kartu sakti??!!!! Dan lebih 
lucu lagi orang2 ini mengaku dirinya sbg democrat????!!!!!

Salam

Nesare

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 24, 2016 9:37 AM
To: GELORA_In < <mailto:[email protected]> [email protected]>;  
<mailto:nesare1@...> nesare1@...


(Message over 64 KB, truncated)

 

 



Kirim email ke