Yg anda sebut dibawah ini yg bikin financial crisis th 2008 yg lalu, lebih 
parah dari yg anda katakan dibikin creative financing yg dalam beberapa th 
pertama debt payments sangat kecil sekali bahkan jauh lebih kecil dari bunga 
dan cilakaknya selisihnya dimasukkan ke pokok. Sekarang sudah dibikin regulasi 
yg melarang praktek seperti ini juga dibentuk Consumer Financial Protection 
Bureau, sayangnya calon presiden Donald Trump bermaksud menghilangkan regulasi2 
itu dan mengeliminasi bureau itu.
Apa anda memberi advise agar Indonesia juga mengalami financial crisis?
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Yang ngaco yang mana?Diindonesia itu malah bisa lebih dari 70% kalau lendernya 
tahu siapa bapaknya, kakeknya, neneknya, pembantunya.Koq ngaco? Di USA itu 
standar nya 35% - 40% dari pretax income. Jadi lebih besar lagi dari gross 
income dan bisa sampai 50%.Kalau credit rating nya bagus, bisa saja dikasih 
sampai 70%.Ini yg terjadi waktu dulu yg terkenal dgn istilah subprime 
mortgage.Malahan pengeluaran loan sub prime mortgage ini bisa dikeluarkan 
dengan memasukkan data palsu dari undocumented artinya imigran gelap bisa 
dikasih mortgage krn pekerjaannya tidak tertera dalam IRS krn gak bayar pajak. 
Oleh lender dikasih krn mereka menganggap illegal immigrant ini punya duit 
walaupun tidak bayar pajak. Apanya yg ngaco?? Ente itu pengetahuannya kecil!!! 
Teriak2 tapi ngaco terus!!! Nesare  From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 3:32 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan  Omongan ngaco, buat 
orang kebanyakan mana ada debt payment dibanding penghasilan (DSR) mencapai 70% 
itu. ha ha ha. Sebentar saja sudah ngajuin bangkrut. Biasanya sih berkisar 
30%-an, di US umumnya 28% front-end ratio dan 36% back-end ratio. Ada 
perkecualian memang utk mereka yg high-income. ---Begitu juga kalau orang ambil 
kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada batasnya dan biasanya batas 
ini sekian persen dari penghasilannya.Umumnya 70% adalah standard umumnya. 
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Hutang itu diberikan krn ada jaminan/collateral.Kalau hutang gak bisa dibayar 
itu bukan peminjam saja. itu resiko yg memberikan pinjaman. Kenapa kasih 
pinjaman diatas asset?Ini gak mungkin dalam bank. Bank ada istilah legal 
lending limit. Pinjaman dipatok sekian persen dari agunan/jaminan yg ada.Begitu 
juga kalau orang ambil kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada 
batasnya dan biasanya batas ini sekian persen dari penghasilannya.Umumnya 70% 
adalah standard umumnya. Seperti yg telah saya tulis sebelumnya PT di Indonesia 
= corp di USA itu membatasi liability terbatas dalam asset saja. dalam balance 
sheet/neraca itu tertera kesehatan suatu perusahaan. Kelihatan assetnya, 
hutangnya dan sahamnya. Gak aneh ada perusahaan yg hutangnya melebihi asset 
tapi dikasih pinjaman. Kreditur yg ngasih hutang dalam situasi ini biasanya 
adalah venture capitalist dimana mengharapkan produk baru yg dihasilkan akan 
terbang. Ini misalnya facebook yg tadinya gak ada penghasilan tetapi orang2 
tahu bakalan hebat yg dikasih pinjaman. Jadi hutang sudah ada sebelum ada 
penerimaan yg artinya hutang lebih besar dari penerimaan. SalamNesare  From: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 10:55 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan  Ooouh, tentu saja 
tidak ada yang bisa menjamin satu perusahaan itu beruntung atau jatuh pailit, 
... dalam bisnisnya. Yang jadi masalah dalam bursa saham terjadi gerak semu, 
seperti perusahaan itu sedang maju beruntung dan menaikkan nilai sahamnya, tapi 
sesungguhnya sedang dalam krisis. Bukankah gejala-gejala macam ini yang 
mestinya dicegah, ... Yaa, ... kapitalis yang kabur itu bukan dipasar bursa 
saham tentunya, tapi dalam pengertian meninggalkan perusahaannya dengan 
segunung hutang-hutangnya, termasuk upah karyuawan/buruh nya, ... itu yang 
ternyata buuaanyak terjadi di Tiongkok, khususnya saat diterpa krismon 2008. 
Salam,ChanCT  From: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:49 
PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan 
Penghisapan 



Chan: Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya 
harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis 
bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ...Nesare: sori yg 
ini ketinggalan dan pertanyaan ini penting sekali. Kalau bisnis/perusahaan 
jatuh, untung, setengah mati, setengah hidup itu normal. Begitulah memang 
jalannya suatu perusahaan. Sebagai suatu badan hokum, perusahaan ini sesuai dan 
mentaati hokum dagang dinegaranya. Kalau pailit misalnya ya semua harus ikut 
hokum pailit/bankruptcy law negara masing2. Di inodnesia PT itu = Corp di USA 
artinya liabilities dibatasi dalam perusahaan artinya hutang2 perusahaan tidak 
dapat ditransfer ke harta pribadi pemilik. Berbeda dgn Firma, CV dan tanpa 
bentuk yg adalah peninggalan belanda yg harta individu bisa dilibatkan dalam 
likwidasi/pailit itu. Makanya jangan heran diindonesia banyak orang ribut 
sampai bunuh2an krn masalah hutang perusahaan/bisnis. Pelaksanaan hokum dagang 
di Indonesia belum kuat. Begitu juga bankruptcy law itu baru merangkak sekarang 
ini. lawyer yg berkecimpung dalam bidang ini miskin biasanyaL. Kalau dinegara 
maju wah kaya2. Tentang kapitalis yg bisa kabur itu, ya semua pemiliknya 
kapitalis. Si Amir yg hanya punya 1 saham PT. Bank Mandiri Tbk misalnya itu 
artinya si Amir adalah kapitalis krn menggunakan duitnya sbg kapit utk beli 
saham. Begitu juga mereka yg punya saham2 yg banyak termasuk pemerintah itu 
semuanya adalah kapitalis krn sdh menimbung duit. Jadi gak ada yg bisa menjamin 
suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk pemerintah. Begitu juga saham mau 
jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang 
yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung boleh tanya dia gimana bikin suatu saham 
naik atau turun. Kalau saya tidak bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak 
sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau semua orang kaya, siapa yg miskin?! 
Istilah kapitalis kabur itu gak ada. Yg ada adalah para shareholders/pemegang 
saham itu bisa keluar dan masuk ke pasar mendapatkan keuntungan atau kerugian. 
Ini konteks public company. Kalau sikapitalis lari krn berbuat diluar hokum, 
itu urusannya hokum dan bukan persoalan kepemilikan saham lagi. SalamNesare  
From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:27 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan  OK, sementara sekian 
saja dahulu, ... biar saya bisa cernakan pengertian-pengertian yang telah 
diberikan ini. Sekali lagi banyak terimakasih, ...! Salam,ChanCT  From: 
nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:15 PMTo: 
[email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan 
Penghisapan  Chan: seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis 
itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan 
itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah 
dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang 
dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham 
masuk kantongnya, ...Nesare: skenarionya yg bisa terjadi:1.     20% pemilik 
asal swasta, 80% public dan pemerintah sbg regulator.2.     20% BUMN, public 
80% dan pemerintah sbg regulator.Dari kedua scenario ini pemerintah sbg 
regulator hanyalah bisa mengatur perangkat hokum dalam arti bikin peraturan 
hokum dll utk mengontrol business practice. Umumnya ini kekuasaan eksekutif. 
Legislative bikin undang2 nya dan judikatif bagian pengadilannya. Jadi 
eksekutif dibawah presiden yg ngatur masalah regulasi ini.Masalah bagaimana 
perusahaan dijalankan itu bukan hak pemerintah. itu hak dan tanggung jawab 
perusahaan itu masing2.Dalam skenarion kedua dimana pemerintah adalah pemilik 
mayoritas BUMN menjadi lain krn pemerintah adalah pemilik BUMN. Jadi status sbg 
pemilik dan sbg regulator itu saling tindih menindih. Seharusnya kalau 
profesionalisme berjalan dgn baik, hubungan BUMN sbg perusahaan dgn pemerintah 
sbg pemilik dan pemerintah sbg regulator bisa berjalan, tetapi dalam kasus 
diindonesia profesionalisme belum berjalan dgn baik. Ditambah dgn korupnya para 
pejabat birokirat yg menjalankan BUMN itu bikin pemerintah sbg pemilik harus 
bertindak lain. Penjualan BUMN ini salah satunya adalah karena masalah ini. 
tentunya diluar pemerintah perlu duit dari public. Tetapi masalah utamanya 
bukan cari duit. Duit bisa diperoleh kalau BUMN nya berjalan dgn baik. BUMN 
untungpun, dengan adanya korupsi keuntungan itu larinya ke pejabat birokrat 
bukan masuk kantung pemerintah.Untuk mengatur supaya perusahaan tidak rugi itu 
bukan wewenang pemerintah melainkan perusahaan itu sendiri.Masalah seberapa 
persentase kepemilikan atas suatu perusahaan pun itu adalah wewenang perusahaan 
bukan pemerintah. tentunya dalam kasus BUMN, pemerintah dapat mengintervensi 
jalannya BUMN sbg pemilik tetapi bukan sbg regulator.Jadi sekali lagi mati 
hidupnya suatu perusahaan termasuk BUMN itu adalah tanggung jawab perusahaan 
bukan pemerintah. Artinya peralihan kepemilikan dari 0% s/d 100% itu bisa 
terjadi dan adalah keputusan perusahaan bukan pemerintah.NesareFrom: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 8:33 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Terimakasih bung 
Nesare, pencerahan yang diberikan sehubungan perubsahaan publik dan penghisapan 
kali ini, ... bisa di mengerti. Tapi, kalau lain kali timbul penangkapan saya 
miring jangan segan-segan diluruskan lagi, ya!Hanya saja, masih ada pertanyaan 
dalam benak saya, seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis 
itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan 
itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah 
dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang 
dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham 
masuk kantongnya, ...Salam,ChanCTFrom: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, 
October 25, 2016 7:10 PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Re: 
{URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi





Chan: Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi 
hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak 
sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% 
dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong 
kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh 
bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja!Nesare: sekali 
lagi yg bisa menghambarkan penghisapan itu adalah orangnya bukan isme nya. Mau 
isme apapun kalau orangnya gak bener ya tetap akan ada penghisapan. Begitupun 
sebaliknya. Saya kasih contoh adanya peralihan kepemilikan dari 1 pemilik ke 
public itu boleh2 saja bung artikan sbg menghambarkan penghisapan krn rakyat 
banyak dapat menikmati hasil dari perusahaan. Tetapi kalau ditelusuri lebih 
lanjut ini adalah praktis bisnis saja. lihat praktis2 bisnis ini sekarang 
bagaimana? Kan banyak perusahaan gede yg terbentuk yg diklaim banyak orang sbg 
GREED. Kalau berhubungan dgn perusahaan USA, istilahnya menjadi GREED AMERICAN 
CORPORATION. Ini yg dipersoalkan oleh banyak orang kiri kan? Bahwa kapitalisme 
membawa kesusahan. Istilah 1% - 99% itu timbulnya dari sini. Ini kan 
ceriteranya kapitalisme. Kalau ini terjadi didalam sosialisme pun, ya sami 
mawon: penghisapan pun bisa terjadi. Mau system proletariat, sentralisasi polit 
biro dlsbg ya kalau sudah berhadapan dgn praktis bisnis seperti sekarang ini, 
saya yakin gak akan dapat menghilangkan penghisapan yg jadi slogan itu. Sekali 
lagi orangnya yg bisa berbuat baik dan buruk bukan isme isme nya.!Selanjutnya 
saya jelaskan dibawah ini.Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham 
perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu 
HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan 
sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang 
telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua 
Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas 
bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya 
dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat 
ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang 
dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali 
ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap 
PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah 
mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA 
jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang 
jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi.Nesare: “ketentuan” mau  menjual 
20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 90% dst itu pertimbangannya bisnis biasanya bukan 
masalah mau jadi mayoritas atau tidak. kalau perusahaan yg dimiliki sudah 
sekarat, apanya yang mau dipertahankan? Mau jual saja belum tentu mudah. 
Dinegara maju memang relative mudah menjual suatu perusahaan, tetapi dinegara 
berkembang atau miskin perkaranya lain. Di Indonesia kita lihat jangankan jual 
perusahaan, jual rumah saja susah. Kenapa? Karena sistemnya belum berjalan dgn 
baik terutama financial instrumentnya masih lemah. Konsumsi itu terjadi dan 
bisa dipercepat dgn kredit. Dulu orang beli rumah pake’ uang kas jadi sedikit 
pembelinya. Sekarang dgn ada kredit, rumah2 bisa cepat terjual. Begitu juga dgn 
perusahaan. Hanya saja diindonesia financial instrument nya belum secanggih 
dinegara maju. Di negara maju sudah ada private investors, fund management 
companies, start up investors dll yg jago dalam hal jual beli perusahaan. 
Istilah yg dipakai bukan jual beli melainkan: buy out, merger acquisition, take 
over, LBO, MBO dll seperti yg kita bicarakan tempo hari.Masalah huaxia mau 
mempertahankan 20% kepemilikan itu hanyalah keinginan. Sekali lagi keinginan! 
Ini bukan mutlak bisa dilaksanakan. Sama saja diidnonesia ketentuan BUMN harus 
menjadi mayoritas artinya paling sedikit harus pegang 51% saham. Kalau kita 
rasional kan kelihatan kenapa BUMN dijual kepasar? Ini kan ada masalah baru 
dijual. Lah kalau masalahnya selanjutnya tidak bisa ditanggulangi dan harus 
menjual lebih dari 51%? Kan bisa saja. ini masalah bisnis. Bukan masalah mau 
jadi mayoritas atau tidak. makanya kita bisa lihat banyak perusahaan keluarga 
menjadi perusahaan public krn keluarganya tidak bisa menangani perusahaan 
keluarga itu lagi.Masalah ini kalau dilihat kaitannya dgn penghisapan itu 
begini: keputusan bisnis tidak memandang apakah ada penghisapan atau tidak. 
keputusan utk menjual saham ke pasar itu jangan dilihat sbg kebaikan pemilik 
perusahaan. Ini keputusan bisnis saja. walaupun saya pernah mengatakan public 
company dapat membagikan saham dalam bentuk RSU, stock option dll ke karyawan, 
ini adalah insentif. Insentif ini digunakan utk menahan sang karyawan supaya 
jangan keluar dan kerja lebih giat. Jadi ada timbal balik bukan semata2 
kebaikan dari pihak pemilik. Walaupun tempo hari saya menulis ini kesannya 
seperti menghambarkan penindasan dalam public company tetapi lebih jauh dari 
itu semua ini adalah keputusan bisnis. Bagi saya modal itu tidak memandang 
apapun termasuk baik, buruk, penindasan dll. Yang bisa baik, buruk, mengurangi 
dan menambah penindasan itu orangnya.Dulu waktu perusahaan keluarga diindoesia 
jaya2nya ya bisa saja sang pemilik dermawan. Lihat duit yg diglontorkan ke 
dunia sport seperti bulutangkis, tenis meja, sepak bola itu kebanyakan dari 
perusahaan keluarga. Sekarang setelah ada bursa saham yg berarti kepemilikan 
mayoritas berkurang mengakibatkan keputusan tidak bisa sewenang2 diambil begitu 
saja oleh 1 pemilik lagi melainkan ada kepentingan shareholders lain yg 
bermain. Hasilnya apa? lihat saja bulutangkis babak belur, PTMSI tidak ada 
turnamen yg berarti lagi dan tenis meja merosot parah dst.Chan: Sedang untuk 
yang menentukan mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah dilepas 
kepublik, kalau bentuk nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus Desa Hua 
Xi itu-lah yang masih pegang 20% saham Desa, sedang publik sekalipun 80% saham 
desa, suara mereka diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau perusahaan itu semula 
milik negara atau kapitalis perseorang, mestinya juga bisa berlakukan cara itu, 
ya? Jadi, saham perusahaan yang dipegang perseorang tidak boleh lebih dari 20%, 
... lalu bagaimana pengontrolan dan membawakan suaranya bagi yang sudah dilepas 
kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang diluar karyawan/buruh perusahaan itu? 
Jangan sampai publik hanya pegang sham-kosong, bodong karena ditilap oleh 
kapitalisnya atau kecurangan pengurusnya??? Mungkin juga untuk mencegah 
saham-bodong yang merugikan publik, maka dibuat ketentuan hanya 30% saham 
perusahaan yang boleh dilepas kepublik? Saya tidak tahu.Nesare: tidak ada 
ketentuan atau teori yg bisa menjelaskan bagaimana seharusnya jalannya 
perusahaan itu baik dari segi management atau apa saja. semua itu adalah 
keputusan dan harus diambil. Setiap keputusan ada konsekwensinya. Itu saja. 
jadi jangan pikir ilmu bisnis, ilmu ekonomi punya resep cespleng dalam bikin 
keputusan. 20% - 80% silahkan buat huaxia tetapi ini bukan resep. Harus ada 
pengurus desa ya silahkan juga. Harus ada serikat tani ya silahkan. Itu semua 
harus ditentukan. Sekali lagi tidak ada teori harus begini dan harus begitu. 
Makanya tempo hari saya agak tertawa koq bisa2nya ada orang bilang huaxia tidak 
bisa diterapkan di Indonesia. Gak ada alasan lagi ngasih pendapat begitu. Kan 
dalam otak orang2 yg ngomong begini kelihatannya mereka ada resep bagaimana 
harusnya menjalankan program2 ekonomi Indonesia itu. Begitu juga logikanya 
mereka2 ini kaya’nya tahu benar bagaimana menjalankan koperasi itu. Bagi saya 
itu semua hanyalah omongan gombal…..gak ngerti bisnis. Menggampangkan masalah 
saja dan maunya bashing musuh politiknya saja.SalamNesareFrom: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 25, 2016 12:21 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Lho, ... 
bukankah bung menyatakan, saya kutip: “Perusahaan public dijaman sekarang 
adalah milik semua orang baik rakyat suatu negara maupun asing. Semua orang 
bisa beli saham sbg bukti kepemilikan atas perusahaan apa saja (tempat kerjanya 
maupun bukan tempat kerjanya). Konsep ini meniadakan kepemilikan tunggal dimana 
relative bisa terjadi eksploitasi yg bung katakan.” Kemudian dialenea berikiut 
“Ini hanya ceritera singkat saja dimana penekanan terhadap eksploitasi itu 
menjadi hambar. “ Kutipan selesai.Bukankah dengan demikian bisa dikatakan 
“PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK 
nya bisa dikatakan tidak sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena 
BAGIAN keuntungan dari 30% dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik 
itu tidak masuk kantong kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih 
hasil kerja karyawan/buruh bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu 
sendiri saja!Nesare: tidak ada ketentuan yg dibuat dari segi ilmu ekonomi dan 
bisnis. Setiap negara mempunyai ketentuan itu sendiri2 demi kepentingan 
negaranya masing. Disinilah bermainnya ideology kapitalisme dan sosialisme 
berinteraksi. Semakin tinggi kepemilikan pemerintah atas pasar berarti 
kepentingan negara lebih tinggi dalam mengurus masalah duit ini, berarti 
semakin ke kiri ideologinya. Begitu juga sebaliknya kalau pemerintah melempar 
tanggung jawab duit itu kepasar, artinya pemerintahnya lebih 
liberal/kapitalis.Chan:Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham 
perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu 
HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan 
sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang 
telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua 
Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas 
bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya 
dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat 
ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang 
dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali 
ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap 
PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah 
mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA 
jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang 
jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi.Sedang untuk yang menentukan 
mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah dilepas kepublik, kalau bentuk 
nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus Desa Hua Xi itu-lah yang masih 
pegang 20% saham Desa, sedang publik sekal

(Message over 64 KB, truncated)

Kirim email ke