Gimana ente ini? koq lupa atau memang ingatannya tidak bagus? Dulu kita diskusi seakan2 ente tahu sekali saham akan naik atau turun. Begitu juga dengan pergerakan mata uang rupiah. Makanya ane ngajak anggota milis ini yg kekurangan duit tanya ente yg pinter. Ane mah gak pusingin gimana ente bisa tahu naik turunnya. Mau dari wangsit, ngecap, pake dukun gak masalah, yg penting tahu saham dan mata uang bisa naik turun. Kalau memang mujur, ane mau kasih tahu orang Indonesia. Biar orang Indonesia semua bisa kaya.
Wahhhhh bener2 kaya loh kalau tahu ini. ente gak pernah ngasih tahu tetapi nulisnya kaya’ orang pinter saja! Sekarang bilang orang bangkrut saham karena serakah dan takut gak mau rugi. Oh yg bener aja??!!! Perusahaan pialang, bank, financial institution non bank, investor jangka panjang, orang2 yg punya retirement plan yg semuanya termasuk klasifikasi konservatif dan prudent mana ada yang serakah dan atau takut rugi? Semuanya ada standard dan protocol yg harus diikuti. Dari tulisan ini kan ente jelas gak ngerti gimana jalannya perusahaan2 ini. Ente itu hanya refer sama investor individual yg adalah investor yg biasanya adalah day trader yg keluar masuk pasar mencari keuntungan sedikit2 saja tetapi mungkin dalam quantity yg gede shg profitnya lumayan. Ini spekulasi namanya. Spekulasi ini juga bukan greed dan atau takut rugi. Karena kalau day trader yg professional salah ambil posisi, langsung mereka2 ini cut loss dan ambil posisi lain lagi. Type yg serakah ini dan takut rugi ini adalah yg goblok. Tahu siapa masuk kategori ini? ENTE! Sok tahu sekali! Kelihatan ente itu gak ngerti trading sama sekali. Ngomong aja sebakul. Mana bisa ngibul ane?!! Gak bisa!!! Kelihatan sekali!!! Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 11:54 AM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan ha ha ha akhirnya lari ke Jonathan lagi, pada dasarnya orang bangkrut dalam main saham karena 2 hal: 1. serakah; 2. takut/gak mau rugi. Waktu harga saham naik kepuncak gunung orang yg serakah tidak mau jual ditahan terus karena pingin dapat untung lebih terus sampai akhirnya anjlok, demikian juga waktu harga turun karena gak mau rugi terus ditahan tidak berani jual rugi sampai akhirnya benar2 bangkrut. Hal seperti ini bisa diatasi dengan menentukan stop-limit orders, menentukan harga atas atau bawah saham akan dijual; atau juga bisa dengan trailing stops. --- Jadi gak ada yg bisa menjamin suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk pemerintah. Begitu juga saham mau jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung boleh tanya dia gimana bikin suatu saham naik atau turun. Kalau saya tidak bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau semua orang kaya, siapa yg miskin?! ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <SADAR@... <mailto:SADAR@...> > wrote : Ooouh, tentu saja tidak ada yang bisa menjamin satu perusahaan itu beruntung atau jatuh pailit, ... dalam bisnisnya. Yang jadi masalah dalam bursa saham terjadi gerak semu, seperti perusahaan itu sedang maju beruntung dan menaikkan nilai sahamnya, tapi sesungguhnya sedang dalam krisis. Bukankah gejala-gejala macam ini yang mestinya dicegah, ... Yaa, ... kapitalis yang kabur itu bukan dipasar bursa saham tentunya, tapi dalam pengertian meninggalkan perusahaannya dengan segunung hutang-hutangnya, termasuk upah karyuawan/buruh nya, ... itu yang ternyata buuaanyak terjadi di Tiongkok, khususnya saat diterpa krismon 2008. Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:49 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Chan: Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ... Nesare: sori yg ini ketinggalan dan pertanyaan ini penting sekali. Kalau bisnis/perusahaan jatuh, untung, setengah mati, setengah hidup itu normal. Begitulah memang jalannya suatu perusahaan. Sebagai suatu badan hokum, perusahaan ini sesuai dan mentaati hokum dagang dinegaranya. Kalau pailit misalnya ya semua harus ikut hokum pailit/bankruptcy law negara masing2. Di inodnesia PT itu = Corp di USA artinya liabilities dibatasi dalam perusahaan artinya hutang2 perusahaan tidak dapat ditransfer ke harta pribadi pemilik. Berbeda dgn Firma, CV dan tanpa bentuk yg adalah peninggalan belanda yg harta individu bisa dilibatkan dalam likwidasi/pailit itu. Makanya jangan heran diindonesia banyak orang ribut sampai bunuh2an krn masalah hutang perusahaan/bisnis. Pelaksanaan hokum dagang di Indonesia belum kuat. Begitu juga bankruptcy law itu baru merangkak sekarang ini. lawyer yg berkecimpung dalam bidang ini miskin biasanya:(. Kalau dinegara maju wah kaya2. Tentang kapitalis yg bisa kabur itu, ya semua pemiliknya kapitalis. Si Amir yg hanya punya 1 saham PT. Bank Mandiri Tbk misalnya itu artinya si Amir adalah kapitalis krn menggunakan duitnya sbg kapit utk beli saham. Begitu juga mereka yg punya saham2 yg banyak termasuk pemerintah itu semuanya adalah kapitalis krn sdh menimbung duit. Jadi gak ada yg bisa menjamin suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk pemerintah. Begitu juga saham mau jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung boleh tanya dia gimana bikin suatu saham naik atau turun. Kalau saya tidak bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau semua orang kaya, siapa yg miskin?! Istilah kapitalis kabur itu gak ada. Yg ada adalah para shareholders/pemegang saham itu bisa keluar dan masuk ke pasar mendapatkan keuntungan atau kerugian. Ini konteks public company. Kalau sikapitalis lari krn berbuat diluar hokum, itu urusannya hokum dan bukan persoalan kepemilikan saham lagi. Salam Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:27 AM To: [email protected] <mailto:[email protected]> ; nesare1@... Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan OK, sementara sekian saja dahulu, ... biar saya bisa cernakan pengertian-pengertian yang telah diberikan ini. Sekali lagi banyak terimakasih, ...! Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:15 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Chan: seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ... Nesare: skenarionya yg bisa terjadi: 1. 20% pemilik asal swasta, 80% public dan pemerintah sbg regulator. 2. 20% BUMN, public 80% dan pemerintah sbg regulator. Dari kedua scenario ini pemerintah sbg regulator hanyalah bisa mengatur perangkat hokum dalam arti bikin peraturan hokum dll utk mengontrol business practice. Umumnya ini kekuasaan eksekutif. Legislative bikin undang2 nya dan judikatif bagian pengadilannya. Jadi eksekutif dibawah presiden yg ngatur masalah regulasi ini. Masalah bagaimana perusahaan dijalankan itu bukan hak pemerintah. itu hak dan tanggung jawab perusahaan itu masing2. Dalam skenarion kedua dimana pemerintah adalah pemilik mayoritas BUMN menjadi lain krn pemerintah adalah pemilik BUMN. Jadi status sbg pemilik dan sbg regulator itu saling tindih menindih. Seharusnya kalau profesionalisme berjalan dgn baik, hubungan BUMN sbg perusahaan dgn pemerintah sbg pemilik dan pemerintah sbg regulator bisa berjalan, tetapi dalam kasus diindonesia profesionalisme belum berjalan dgn baik. Ditambah dgn korupnya para pejabat birokirat yg menjalankan BUMN itu bikin pemerintah sbg pemilik harus bertindak lain. Penjualan BUMN ini salah satunya adalah karena masalah ini. tentunya diluar pemerintah perlu duit dari public. Tetapi masalah utamanya bukan cari duit. Duit bisa diperoleh kalau BUMN nya berjalan dgn baik. BUMN untungpun, dengan adanya korupsi keuntungan itu larinya ke pejabat birokrat bukan masuk kantung pemerintah. Untuk mengatur supaya perusahaan tidak rugi itu bukan wewenang pemerintah melainkan perusahaan itu sendiri. Masalah seberapa persentase kepemilikan atas suatu perusahaan pun itu adalah wewenang perusahaan bukan pemerintah. tentunya dalam kasus BUMN, pemerintah dapat mengintervensi jalannya BUMN sbg pemilik tetapi bukan sbg regulator. Jadi sekali lagi mati hidupnya suatu perusahaan termasuk BUMN itu adalah tanggung jawab perusahaan bukan pemerintah. Artinya peralihan kepemilikan dari 0% s/d 100% itu bisa terjadi dan adalah keputusan perusahaan bukan pemerintah. Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 8:33 AM To: [email protected] <mailto:[email protected]> ; nesare1@... Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Terimakasih bung Nesare, pencerahan yang diberikan sehubungan perubsahaan publik dan penghisapan kali ini, ... bisa di mengerti. Tapi, kalau lain kali timbul penangkapan saya miring jangan segan-segan diluruskan lagi, ya! Hanya saja, masih ada pertanyaan dalam benak saya, seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ... Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Tuesday, October 25, 2016 7:10 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Chan: Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja! Nesare: sekali lagi yg bisa menghambarkan penghisapan itu adalah orangnya bukan isme nya. Mau isme apapun kalau orangnya gak bener ya tetap akan ada penghisapan. Begitupun sebaliknya. Saya kasih contoh adanya peralihan kepemilikan dari 1 pemilik ke public itu boleh2 saja bung artikan sbg menghambarkan penghisapan krn rakyat banyak dapat menikmati hasil dari perusahaan. Tetapi kalau ditelusuri lebih lanjut ini adalah praktis bisnis saja. lihat praktis2 bisnis ini sekarang bagaimana? Kan banyak perusahaan gede yg terbentuk yg diklaim banyak orang sbg GREED. Kalau berhubungan dgn perusahaan USA, istilahnya menjadi GREED AMERICAN CORPORATION. Ini yg dipersoalkan oleh banyak orang kiri kan? Bahwa kapitalisme membawa kesusahan. Istilah 1% - 99% itu timbulnya dari sini. Ini kan ceriteranya kapitalisme. Kalau ini terjadi didalam sosialisme pun, ya sami mawon: penghisapan pun bisa terjadi. Mau system proletariat, sentralisasi polit biro dlsbg ya kalau sudah berhadapan dgn praktis bisnis seperti sekarang ini, saya yakin gak akan dapat menghilangkan penghisapan yg jadi slogan itu. Sekali lagi orangnya yg bisa berbuat baik dan buruk bukan isme isme nya.! Selanjutnya saya jelaskan dibawah ini. Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi. Nesare: “ketentuan” mau menjual 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 90% dst itu pertimbangannya bisnis biasanya bukan masalah mau jadi mayoritas atau tidak. kalau perusahaan yg dimiliki sudah sekarat, apanya yang mau dipertahankan? Mau jual saja belum tentu mudah. Dinegara maju memang relative mudah menjual suatu perusahaan, tetapi dinegara berkembang atau miskin perkaranya lain. Di Indonesia kita lihat jangankan jual perusahaan, jual rumah saja susah. Kenapa? Karena sistemnya belum berjalan dgn baik terutama financial instrumentnya masih lemah. Konsumsi itu terjadi dan bisa dipercepat dgn kredit. Dulu orang beli rumah pake’ uang kas jadi sedikit pembelinya. Sekarang dgn ada kredit, rumah2 bisa cepat terjual. Begitu juga dgn perusahaan. Hanya saja diindonesia financial instrument nya belum secanggih dinegara maju. Di negara maju sudah ada private investors, fund management companies, start up investors dll yg jago dalam hal jual beli perusahaan. Istilah yg dipakai bukan jual beli melainkan: buy out, merger acquisition, take over, LBO, MBO dll seperti yg kita bicarakan tempo hari. Masalah huaxia mau mempertahankan 20% kepemilikan itu hanyalah keinginan. Sekali lagi keinginan! Ini bukan mutlak bisa dilaksanakan. Sama saja diidnonesia ketentuan BUMN harus menjadi mayoritas artinya paling sedikit harus pegang 51% saham. Kalau kita rasional kan kelihatan kenapa BUMN dijual kepasar? Ini kan ada masalah baru dijual. Lah kalau masalahnya selanjutnya tidak bisa ditanggulangi dan harus menjual lebih dari 51%? Kan bisa saja. ini masalah bisnis. Bukan masalah mau jadi mayoritas atau tidak. makanya kita bisa lihat banyak perusahaan keluarga menjadi perusahaan public krn keluarganya tidak bisa menangani perusahaan keluarga itu lagi. Masalah ini kalau dilihat kaitannya dgn penghisapan itu begini: keputusan bisnis tidak memandang apakah ada penghisapan atau tidak. keputusan utk menjual saham ke pasar itu jangan dilihat sbg kebaikan pemilik perusahaan. Ini keputusan bisnis saja. walaupun saya pernah mengatakan public company dapat membagikan saham dalam bentuk RSU, stock option dll ke karyawan, ini adalah insentif. Insentif ini digunakan utk menahan sang karyawan supaya jangan keluar dan kerja lebih giat. Jadi ada timbal balik bukan semata2 kebaikan dari pihak pemilik. Walaupun tempo hari saya menulis ini kesannya seperti menghambarkan penindasan dalam public company tetapi lebih jauh dari itu semua ini adalah keputusan bisnis. Bagi saya modal itu tidak memandang apapun termasuk baik, buruk, penindasan dll. Yang bisa baik, buruk, mengurangi dan menambah penindasan itu orangnya. Dulu waktu perusahaan keluarga diindoesia jaya2nya ya bisa saja sang pemilik dermawan. Lihat duit yg diglontorkan ke dunia sport seperti bulutangkis, tenis meja, sepak bola itu kebanyakan dari perusahaan keluarga. Sekarang setelah ada bursa saham yg berarti kepemilikan mayoritas berkurang mengakibatkan keputusan tidak bisa sewenang2 diambil begitu saja oleh 1 pemilik lagi melainkan ada kepentingan shareholders lain yg bermain. Hasilnya apa? lihat saja bulutangkis babak belur, PTMSI tidak ada turnamen yg berarti lagi dan tenis meja merosot parah dst. Chan: Sedang untuk yang menentukan mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah dilepas kepublik, kalau bentuk nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus Desa Hua Xi itu-lah yang masih pegang 20% saham Desa, sedang publik sekalipun 80% saham desa, suara mereka diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau perusahaan itu semula milik negara atau kapitalis perseorang, mestinya juga bisa berlakukan cara itu, ya? Jadi, saham perusahaan yang dipegang perseorang tidak boleh lebih dari 20%, ... lalu bagaimana pengontrolan dan membawakan suaranya bagi yang sudah dilepas kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang diluar karyawan/buruh perusahaan itu? Jangan sampai publik hanya pegang sham-kosong, bodong karena ditilap oleh kapitalisnya atau kecurangan pengurusnya??? Mungkin juga untuk mencegah saham-bodong yang merugikan publik, maka dibuat ketentuan hanya 30% saham perusahaan yang boleh dilepas kepublik? Saya tidak tahu. Nesare: tidak ada ketentuan atau teori yg bisa menjelaskan bagaimana seharusnya jalannya perusahaan itu baik dari segi management atau apa saja. semua itu adalah keputusan dan harus diambil. Setiap keputusan ada konsekwensinya. Itu saja. jadi jangan pikir ilmu bisnis, ilmu ekonomi punya resep cespleng dalam bikin keputusan. 20% - 80% silahkan buat huaxia tetapi ini bukan resep. Harus ada pengurus desa ya silahkan juga. Harus ada serikat tani ya silahkan. Itu semua harus ditentukan. Sekali lagi tidak ada teori harus begini dan harus begitu. Makanya tempo hari saya agak tertawa koq bisa2nya ada orang bilang huaxia tidak bisa diterapkan di Indonesia. Gak ada alasan lagi ngasih pendapat begitu. Kan dalam otak orang2 yg ngomong begini kelihatannya mereka ada resep bagaimana harusnya menjalankan program2 ekonomi Indonesia itu. Begitu juga logikanya mereka2 ini kaya’nya tahu benar bagaimana menjalankan koperasi itu. Bagi saya itu semua hanyalah omongan gombal…..gak ngerti bisnis. Menggampangkan masalah saja dan maunya bashing musuh politiknya saja. Salam Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 25, 2016 12:21 AM To: [email protected] <mailto:[email protected]> ; nesare1@... Subject: Re: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Lho, ... bukankah bung menyatakan, saya kutip: “Perusahaan public dijaman sekarang adalah milik semua orang baik rakyat suatu negara maupun asing. Semua orang bisa beli saham sbg bukti kepemilikan atas perusahaan apa saja (tempat kerjanya maupun bukan tempat kerjanya). Konsep ini meniadakan kepemilikan tunggal dimana relative bisa terjadi eksploitasi yg bung katakan.” Kemudian dialenea berikiut “Ini hanya ceritera singkat saja dimana penekanan terhadap eksploitasi itu menjadi hambar. “ Kutipan selesai. Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30% dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja! Nesare: tidak ada ketentuan yg dibuat dari segi ilmu ekonomi dan bisnis. Setiap negara mempunyai ketentuan itu sendiri2 demi kepentingan negaranya masing. Disinilah bermainnya ideology kapitalisme dan sosialisme berinteraksi. Semakin tinggi kepemilikan pemerintah atas pasar berarti kepentingan negara lebih tinggi dalam mengurus masalah duit ini, berarti semakin ke kiri ideologinya. Begitu juga sebaliknya kalau pemerintah melempar tanggung jawab duit itu kepasar, artinya pemerintahnya lebih liberal/kapitalis. Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi. Sedang untuk yang menentukan mengambil KEPUTUSAN jalannya perusahaan setelah dilepas kepublik, kalau bentuk nya kolektif seperti Desa Hua Xi, ya Pengurus Desa Hua Xi itu-lah yang masih pegang 20% saham Desa, sedang publik sekalipun 80% saham desa, suara mereka diwakili Serikat Tani saja. Nah, kalau perusahaan itu semula milik negara atau kapitalis perseorang, mestinya juga bisa berlakukan cara itu, ya? Jadi, saham perusahaan yang dipegang perseorang tidak boleh lebih dari 20%, ... lalu bagaimana pengontrolan dan membawakan suaranya bagi yang sudah dilepas kepublik, apalagi kalau lebih banyak yang diluar karyawan/buruh perusahaan itu? Jangan sampai publik hanya pegang sham-kosong, bodong karena ditilap oleh kapitalisnya atau kecurangan pengurusnya??? Mungkin juga untuk mencegah saham-bodong yang merugikan publik, maka dibuat ketentuan hanya 30% saham perusahaan yang boleh dilepas kepublik? Saya tidak tahu. Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Monday, October 24, 2016 10:19 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Chan: Baguuus tanggapannya, bung Nesare! Satu hal baru untuk pertama kali saya dengar ulasan perusahaan publik bisa dinyatakan menjadi hambar penghisapan manusia atas manusia nya, ... karena perusahaan itu menjadi milik bersama, kolektif. Nesare: saya tidak bilang perusahaan public akan menghambarkan penghisapan. Saya berpendapat penghisapan itu dilakukan oleh manusia bukan isme nya. Jadi isme apapun bisa ada penghisapan. Kenapa? Karena orangnya yg menghisap bukan ismenya. Saya kasih keunggulan perusahaan public itu sebagai fakta tetapi bukan menghebatkan kapitalisme. Fakta perusahaan public dapat dimiliki oleh semua orang itu tidak bisa dipungkiri tetapi sekali lagi bukan tidak ada penghisapan dalam perusahaan public itu. Chan: Tapi, bukankah dinegara-negara barat, termasuk HK yang saya ketahui, besaran saham yang dijual ke pasar tidak lebih dari 30%, artinya setidaknya 70% saham perusahaan itu TETAP dimiliki kapitalis perseorangan. Dan dengan demikian 70% keuntungan setiap tahun hasil kerja karyawan/buruh perusahaan itu jatuh masuk kantong kapitalis pemilik perusahaan itu! Artinya, nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh yang diambil oleh kapitalis 70% tetap diambil kapitalis, ... masih terjadi penghisapan manusia atas manusia! Nesare: tidak ada ketentuan yg dibuat dari segi ilmu ekonomi dan bisnis. Setiap negara mempunyai ketentuan itu sendiri2 demi kepentingan negaranya masing. Disinilah bermainnya ideology kapitalisme dan sosialisme berinteraksi. Semakin tinggi kepemilikan pemerintah atas pasar berarti kepentingan negara lebih tinggi dalam mengurus masalah duit ini, berarti semakin ke kiri ideologinya. Begitu juga sebaliknya kalau pemerintah melempar tanggung jawab duit itu kepasar, artinya pemerintahnya lebih liberal/kapitalis. Utk Indonesia yg namanya persero harus dimiliki oleh pemerintah diatas 51% artinya pemerintah selalu pemilik mayoritas. Disini sudah benar krn prinsip dasar UUD 45 itu adalah mengurus kepentingan rakyat banyak. Kalau pejabat nya benar dan bisa ngurusin duit, kenapa tidak Indonesia memiliki 100% saham2 BUMN. Masalahnya pejabatnya tidak benar. Makanya harus diswastakan dalam arti menjual sahamnya kepublik. Sebetulnya ini jalan mudahnya yaitu go public. Sebetulnya Indonesia bisa tetap mempertahankan status private nya dengan jalan menjual saham BUMN nya ke pihak lain tanpa lewat bursa. Ini yang saya coba ceritakan ke jonathan yg gak mudeng public vs. private company itu. Ada keunggulan private company diatas public company krn lebih irit. Dinegara2 maju banyak perusahaan besar itu adalah private company yg saham2nya tidak diperjualbelikan dibursa. Tetapi saham2nya dimiliki oleh individu2 s/d instansi dan private investors. Contohnya: Koch brothers, Cargill, dell, Bechtel, PWC, IKEA belanda, SC Johnson, KPMG inggris, aldi jerman dll. Chan: Makanya saya ajukan dibalik, 80% saham perusahaan yang dilepas ke publik, sedang 20% saja dari saham perusahaan yang masih boleh dipegang kapitalis, deengan demikian juga agak mengurangi atau membatasi kecepatan makin kayanya kapitalis perseorangan untuk mengangkat lebih baik karyawan/buruh disetiap perusahaan. Yang saya tidak tahu, apakah kemungkinan demikian ini bisa berlaku umum dan berjalan dengan baik??? Begitu yang terjadi dibeberapa DESA-MAJU di Tiongkok, ... artinya 80% saham DESA dibagikan pada PETANI dan 20% saham tetap milik DESA. Tentu kalau yang berlangsung didesa-desa di TIongkok itu, sudah TIDAK BISA dikatakan masih berlakukan penghisapan manusia atas manusia lagi! Semua menjadi karyawan/buruh/tani didesa itu dan semua menjadi kapitalis pemilik saham dengan perbedaan besarannya saja, ...! Nesare: ya silahkan dikutak katik angka/persentase kepemilikan sahamnya. Kutak katiknya tetap harus sesuai dengan hukum dagang negaranya. Patokan yg harus dipegang adalah diatas 50% sbg pemilik mayoritas. Ini tidak bisa diganggu gugat krn menyangkut voting. Kalau mau detailnya memang semua pemilik saham belum tentu memiliki hak milik. Ada yang namanya preferred common stock yang dimiliki tetapi tidak memiliki hak suara. Artinya dibawah 50% pun, pemilik masih bisa jadi pemilik mayoritas. Chan: Tapi, ... apa dalam ilmu ekonomi membedakan upah dan gaji? Hanya saja saya tidak berhasil menangkap dimana perbedaan upah dan gaji itu. Nesare: gampangnya upah itu buat buruh dan gaji utk yg lebih tinggi posisinya. Di USA istilah yg dipakai adalah: exempt dan non exempt. Upah buruh perjam biasanya dan gaji adalah tetap perbulan. Upah biasanya dibayar perhari dan perminggu. Gaji dibayar by weekly, semi montly atau per bulan. Jarang perusahaan bayar gaji sebulan sekali di USA. Di Indonesia kebanyakan dibayar perbulan makanya sering ada istilah: bulan muda dan bulan tua. Gaji itu di USA tidak selalu lebih rendah drpd gaji manager. Malahan kerap kali skilled labor seperti kerjaan construction itu jauh lebih tinggi drpd gaji seorang accounting manager. Tentu saja ada bonus dan stock option yg manager bisa dapat. Kalau labor gak bisa dapat krn upahnya hanya berpatokan ke jam kerjanya. Hanya saja kalau benefit seperti: medical insurance, life insurance, pension plan termasuk 401K, cuti sakit, cuti personal day, vacation day dll itu semua labor dan manager sama saja dapatnya. Di Indonesia ini belum ada. Adapun belum kuat jalannya. Makanya saya salut sama Jokowi dengan semua kartu saktinya. Jalannya gak mungkin langsung bagus. Itu semua program kiri yg perlu duit. Di USA saja yg katanya begitu hebatnya medical systemnya, masih harus didorong oleh Obama dengan Obamacare krn banyak rakyatnya tidak ada medical insurance. Apalagi Indonesia yg belum ada sebelumnya selain jamsoktek yg gak pernah dilihat orang. Sekarang luar biasa bergunanya. Saya pernah lihat seorang sopir anaknya kanker dan dibawa ke RS. Cipto di jkt. Orang tuanya gak bayar 1 sen pun sampai ke obat2 gak bayar. Ada yg bayar tergantung plan nya tetapi bayarpun gak banyak. Gak bisa perfect, tetapi harus ada. Apalagi Indonesia itu negara Pancasila dan dalam UUD 45 nya tertera rakyat miskin harus diurus. Kalau gak diurus gimana bisa dikatakan bernegara dan berbangsa. Lucunya ada orang2 yang sok humanis belain orang tergusur tetapi mentertawakan program kartu sakti??!!!! Dan lebih lucu lagi orang2 ini mengaku dirinya sbg democrat????!!!!! Salam Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Monday, October 24, 2016 9:37 AM To: GELORA_In <[email protected] <mailto:[email protected]> >; nesare1@... Subject: Fw: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi Baguuus tanggapannya, bung Nesare! Satu hal baru untuk pertama kali saya dengar ulasan perusahaan publik bisa dinyatakan menjadi hambar penghisapan manusia atas manusia nya, ... karena perusahaan itu menjadi milik bersama, kolektif. Tapi, bukankah dinegara-negara barat, termasuk HK yang saya ketahui, besaran saham yang dijual ke pasar tidak lebih dari 30%, artinya setidaknya 70% saham perusahaan itu TETAP dimiliki kapitalis perseorangan. Dan dengan demikian 70% keuntungan setiap tahun hasil kerja karyawan/buruh perusahaan itu jatuh masuk kantong kapitalis pemilik perusahaan itu! Artinya, nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh yang diambil oleh kapitalis 70% tetap diambil kapitalis, ... masih terjadi penghisapan manusia atas manusia! Makanya saya ajukan dibalik, 80% saham perusahaan yang dilepas ke publik, sedang 20% saja dari saham perusahaan yang masih boleh dipegang kapitalis, deengan demikian juga agak mengurangi atau membatasi kecepatan makin kayanya kapitalis perseorangan untuk mengangkat lebih baik karyawan/buruh disetiap perusahaan. Yang saya tidak tahu, apakah kemungkinan demikian ini bisa berlaku umum dan berjalan dengan baik??? Begitu yang terjadi dibeberapa DESA-MAJU di Tiongkok, ... artinya 80% saham DESA dibagikan pada PETANI dan 20% saham tetap milik DESA. Tentu kalau yang berlangsung didesa-desa di TIongkok itu, sudah TIDAK BISA dikatakan masih berlakukan penghisapan manusia atas manusia lagi! Semua menjadi karyawan/buruh/tani didesa itu dan semua menjadi kapitalis pemilik saham dengan perbedaan besarannya saja, ...! Tapi, ... apa dalam ilmu ekonomi membedakan upah dan gaji? Hanya saja saya tidak berhasil menangkap dimana perbedaan upah dan gaji itu. Salam, ChanCT From: nesare1@... [GELORA45] Sent: Sunday, October 23, 2016 10:05 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Re: {URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi (Message over 64 KB, truncated)
