Ini Paguyuban tanpa pengurus, untuk masing2 kegiatan ada relawannya. Untuk RUU 
Migas ada Tim Kecil Poverep diketuai pak Zanial Achmad. Minggu lalu sekitar 34 
orang Poverep wisata geokulinar "spirit of Pagaruyung". Di Bukit Tinggi ketemu 
kang ADB. Relawannya Uda Indra Kusuma, Uda Nazirman, dll. Jadi paguyuban ini 
tanpa pengurus tapi banyak kegiatane. 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sat, 2 Mar 2013 10:36:45 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
Kalau boleh satu siapa saja tokoh dan pengurusnya ?

Rdp

On Saturday, March 2, 2013, wrote:

>
> POVEREP (POnggawa VEteRan Eksplorasi_Produksi)
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: "Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com <javascript:;>>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:19:09
> To: <iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>
> Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
> Pagi pak,
> Kalau boleh tahu, kelompok Pertamina Poverep itu apa ya?
> Salam
>
> Yudie
> “_^
>
> -----Original Message-----
> From: ikusum...@gmail.com
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:15:24
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
> Rekans IAGI,
> Ini saya copikan perihal tsb di atas dari milis sebelah (bukan tulisan
> saya), mudah2an ada manfaatnya:
>
> TATA KELOLA MIGAS MERAH PUTIH
>
> Oleh Mantan Pertamina Kelompok Poverep
>
> Tata Kelola Migas Nasional yang Merah Putih, seperti apakah bentuknya?
> Dalam pengelolaan migas nasional diseluruh negara pemilik cadangan migas,
> selalu ada 3 unsur penting yang saling terkait dalam Tata Kelola Migas,
> yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Badan Pemerintah sebagai
> Regulator dan Perusahaan Negara sebagai Eksekutor.
> Didunia saat ini ada 2 model Tata Kelola Migas, ada yang menjalankan model
> 3 Pilar seperti Norwegia, Brasil, Aljazair, Meksiko, Nigeria, Indonesia.
> Ada yang menjalankan model 2 Pilar seperti Malaysia, Angola, Saudi Arabia,
> Rusia, Venezuela. Pengertian 2 Pilar adalah Pemegang Regulasi dirangkap
> oleh Pemegang Policy atau oleh Pelaksana Bisnis.
> Norwegia dan Brasil merupakan contoh negara dengan Tata Kelola Migas
> dengan model 3 Pilar terbaik, dan Malaysia serta Saudi Arabia juga
> merupakan contoh negara dengan model 2 Pilar terbaik saat ini. Jadi apa
> yang menjadikan terbaik diantara kedua model tersebut. Ternyata kesuksesan
> pelaksanaan model 3 Pilar ataupun 2 Pilar di negara tersebut diatas adalah
> support yang kuat dari Pemerintah terhadap Perusahaan Negara sebagai
> Eksekutornya. KATA KUNCI keberhasilan adalah SUPPORT KUAT dari PEMERINTAH.
>
> Bagaimanakah dengan Indonesia ?
>
> Saat ini Indonesia dengan UU Migas no 22 tahun 2001 menganut model 3
> Pilar, yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Bpmigas sebagai Pemegang
> Regulasi dan Pertamina sebagai Eksekutor. Berjalan baikkah model ini?
> Ternyata tidak berjalan baik karena masing-masing masih belum bisa mengayuh
> biduk ke satu tujuan. Dan puncak kegalauan dalam pelaksanaan model 3 Pilar
> ini terjadi pada akhir tahun 2012 dengan keluarnya Keputusan Mahkamah
> Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tentang Bpmigas dan frasanya
> dinyatakan tidak sesuai dengan Konstitusi, UUD 1945 Pasal 33.
> Dasar pertimbangan apakah yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi
> tersebut? Pertimbangannya adalah penguasaan oleh negara dan dikuasai negara
> dalam UUD 1945 Pasal 33 yang tidak dipenuhi oleh keberadaan Bpmigas.
> Kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah hukum negara adalah milik
> rakyat yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan
> bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam UUD 1945, dikonstruksikan bahwa
> rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan
> kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan
> untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
> Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Bpmigas hanya melakukan fungsi
> pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan SDA migas maka negara
> dalam hal ini Pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan secara langsung
> atas SDA migas pada kegiatan hulu. Selain itu model hubungan antara Bpmigas
> sebagai representasi negara dengan BU atau BUT dalam pengelolaan Migas
> mendegradasi makna penguasaan negara atas SDA migas yang bertentangan
> dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
> Bagaimana dengan SKK Migas, secara umum sama dengan Bpmigas, malah tidak
> punya Legal Standing.
> Marilah kita melihat kembali kebelakang, bagaimana Tata Kelola Migas yang
> ada di Indonesia.
> Berdasarkan UU no 44 tahun 1960 dan UU no 8 tahun 1971, Pertamina sebagai
> Pelaksana Bisnis atau Eksekutor mempunyai tugas pokok di Hilir sebagai
> penyedia dan penyalur BBM yang dibutuhkan Rakyat, dan di Hulu memproduksi
> dan mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional agar terjamin terlaksananya
> tugas pokok di Hilir. Tugas pokok ini merupakan implementasi UUD 1945 Pasal
> 33.
> Basis Cadangan Migas Nasional sebagai soko guru Ketahanan Energi Nasional
> memiliki arti strategis dan vital yang perlu terus dipelihara dan
> ditingkatkan, yang terus terkuras produksinya. Production Sharing Contract
> yang diterapkan oleh Pertamina berkarakter Kontrak Jasa dengan Pihak
> Investor sehingga Kuasa Pertambangan tetap ditangan Pertamina demi
> efektifnya Kuasa Negara hingga tataran pelaksana Usaha Migas.
> Mudah2an para pembuat Kebijakan dan UU Migas Baru, dapat memberikan yang
> terbaik, yang Merah Putih untuk bangsa dan negara.
> Benarkah dulu Tata Kelola Migas dengan Pertamina sebagai Eksek



-- 
- Seorang manusia terlihat tinggi bila dia tidak merendahkan yang lain -

Kirim email ke