Rekan sekalian, Sepertinya POVEREP gusar juga melihat kondisi migas Indonesia. Kalau soal orang2 pinter untuk mengelola migas kita, saya yakin di Indonesia banyak sekali orang pintar. Namun disisi lain, faktanya kita tidak memiliki strategi pengelolaan energi yang memadai. Produksi minyak yang dulu sempat mencapai 1.6 juta bbl/hari, sekarang hanya sekitar 800 ribu bbl/hari. Produksi lapangan2 tua sulit dipertahankan dan minim investasi explorasi, penambahan cadangan dan sentuhan teknologi untuk meningkatkan recovery factor. Refining capacity-pun tidak bertambah dalam 20 tahun terakhir.
Karena keterbatasan refining capacity, untuk memenuhi kebutuhan domestik, kita musti impor. Ditahun 2005, kita satu-satunya anggota OPEC yang jadi net impor minyak. Impor bbm yang mahal, lalu dijual murah karena harga jual disubsidi. Hasil penjualan gas/LNG pun tergerus untuk subsidi. Besarnya subsidipun tidak tanggung-tanggung, Rp 300 triliun lebih!! Bisa jadi subsidi besar ini (Rp 211.9T-bbm dan Rp 94.6T-listrik ditahun 2012) mengorbankan anggaran yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pendidikan dan infrastruktur. Proyek MRT/monorail yang Rp 11T belum dibangun sampai saat ini. Ketergantungan pada impor yang harganya tidak bisa dikontrol, membuat Indonesia sangat rentan terhadap gejolak harga minyak. Apa mungkin kita memenuhi kebutuhan dimasa mendatang dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi kita yang cukup tinggi? Strategic Petroleum Reserve (SPR) kita kurang dari 3 minggu, jauh dari 3 bulan yang disyaratkan IEA bagi para anggotanya agar punya kemampuan hedging atas gejolak harga minyak. Gambaran diatas bisa jadi mencerminkan "kegagalan" kita mengelola sumber daya kekayaan alam Indonesia. Kemana saja orang2 pintar Indonesia? Apa mungkin merubah KEGAGALAN menjadi cerita SUKSES? Minggu lalu saya bertemu dengan Duta besar Brazil (Paulo Soares) dan Colombia (Alfonso Garzon) didua kesempatan yang berbeda. Kedua negara ini dianggap contoh keberhasilan dalam mengelola sumber daya migasnya. Colombia saat ini telah menjadi penghasil minyak nomer 3 di Amerika Selatan setelah Venezuela dan Brazil dan dianggap oleh beberapa kalangan sebagai "one of the most exciting E&P investment markets". Colombia berhasil mereformasi berbagai institusi yang mengontrol dan mengelola migas serta term kontrak menarik untuk para explorer. Foreign direct investment (FDI) Colombia untuk sektor migas naik dari $500 juta pada tahun 2001 menjadi lebih dari $9 miliar di tahun 2011. "Less politics and more policies" adalah salah satu statement yang saya dapatkan dari Dubes Brazil saat kami bicara soal energy matrix policy negaranya. Dulu Brazil memberikan subsidi para rakyatnya, tapi dampaknya sangat buruk menurutnya, tidak mendidik dan tidak mendorong usaha efisiesi dan penggunaan sumber energi lainnya. Brazil mengembangkan biofuel-ethanol serta renewables (angin, solar dll) selain oil and gas, padahal cadangan minyaknya besar 11 miliar bbls (sumber daya di Campos dan Santos basin diperkirakan jauh lebih besar lagi) dan produksi minyaknya lebih dari 2 juta bbl/hari. Nah, bagaimana kelanjutan dari cerita sebuah kegagalan menjadi cerita sukses kedua Negara tersebut? Ikuti Plenary session pada IPA convention bulan Mei mendatang karena beberapa petinggi pengelola migas kedua Negara tersebut diundang sebagai keynote speaker. Daftarkan, mumpung masih ada discount early bird registration di www.ipaconvex.com<http://www.ipaconvex.com> Salam, Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of aluthfi...@gmail.com Sent: Saturday, March 02, 2013 2:32 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih Ini Paguyuban tanpa pengurus, untuk masing2 kegiatan ada relawannya. Untuk RUU Migas ada Tim Kecil Poverep diketuai pak Zanial Achmad. Minggu lalu sekitar 34 orang Poverep wisata geokulinar "spirit of Pagaruyung". Di Bukit Tinggi ketemu kang ADB. Relawannya Uda Indra Kusuma, Uda Nazirman, dll. Jadi paguyuban ini tanpa pengurus tapi banyak kegiatane. Sent from my BlackBerry(r) powered by Sinyal Kuat INDOSAT ________________________________ From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com<mailto:rovi...@gmail.com>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>> Date: Sat, 2 Mar 2013 10:36:45 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id%3ciagi-...@iagi.or.id>> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih Kalau boleh satu siapa saja tokoh dan pengurusnya ? Rdp On Saturday, March 2, 2013, wrote: POVEREP (POnggawa VEteRan Eksplorasi_Produksi) Sent from my BlackBerry(r) powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com<javascript:;>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id<javascript:;>> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:19:09 To: <iagi-net@iagi.or.id<javascript:;>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id<javascript:;> Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih Pagi pak, Kalau boleh tahu, kelompok Pertamina Poverep itu apa ya? Salam Yudie "_^ -----Original Message----- From: ikusum...@gmail.com<mailto:ikusum...@gmail.com> Sender: <iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:15:24 To: <iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih Rekans IAGI, Ini saya copikan perihal tsb di atas dari milis sebelah (bukan tulisan saya), mudah2an ada manfaatnya: TATA KELOLA MIGAS MERAH PUTIH Oleh Mantan Pertamina Kelompok Poverep Tata Kelola Migas Nasional yang Merah Putih, seperti apakah bentuknya? Dalam pengelolaan migas nasional diseluruh negara pemilik cadangan migas, selalu ada 3 unsur penting yang saling terkait dalam Tata Kelola Migas, yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Badan Pemerintah sebagai Regulator dan Perusahaan Negara sebagai Eksekutor. Didunia saat ini ada 2 model Tata Kelola Migas, ada yang menjalankan model 3 Pilar seperti Norwegia, Brasil, Aljazair, Meksiko, Nigeria, Indonesia. Ada yang menjalankan model 2 Pilar seperti Malaysia, Angola, Saudi Arabia, Rusia, Venezuela. Pengertian 2 Pilar adalah Pemegang Regulasi dirangkap oleh Pemegang Policy atau oleh Pelaksana Bisnis. Norwegia dan Brasil merupakan contoh negara dengan Tata Kelola Migas dengan model 3 Pilar terbaik, dan Malaysia serta Saudi Arabia juga merupakan contoh negara dengan model 2 Pilar terbaik saat ini. Jadi apa yang menjadikan terbaik diantara kedua model tersebut. Ternyata kesuksesan pelaksanaan model 3 Pilar ataupun 2 Pilar di negara tersebut diatas adalah support yang kuat dari Pemerintah terhadap Perusahaan Negara sebagai Eksekutornya. KATA KUNCI keberhasilan adalah SUPPORT KUAT dari PEMERINTAH. Bagaimanakah dengan Indonesia ? Saat ini Indonesia dengan UU Migas no 22 tahun 2001 menganut model 3 Pilar, yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Bpmigas sebagai Pemegang Regulasi dan Pertamina sebagai Eksekutor. Berjalan baikkah model ini? Ternyata tidak berjalan baik karena masing-masing masih belum bisa mengayuh biduk ke satu tujuan. Dan puncak kegalauan dalam pelaksanaan model 3 Pilar ini terjadi pada akhir tahun 2012 dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tentang Bpmigas dan frasanya dinyatakan tidak sesuai dengan Konstitusi, UUD 1945 Pasal 33. Dasar pertimbangan apakah yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Pertimbangannya adalah penguasaan oleh negara dan dikuasai negara dalam UUD 1945 Pasal 33 yang tidak dipenuhi oleh keberadaan Bpmigas. Kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah hukum negara adalah milik rakyat yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam UUD 1945, dikonstruksikan bahwa rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Bpmigas hanya melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan SDA migas maka negara dalam hal ini Pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan secara langsung atas SDA migas pada kegiatan hulu. Selain itu model hubungan antara Bpmigas sebagai representasi negara dengan BU atau BUT dalam pengelolaan Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas SDA migas yang bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. Bagaimana dengan SKK Migas, secara umum sama dengan Bpmigas, malah tidak punya Legal Standing. Marilah kita melihat kembali kebelakang, bagaimana Tata Kelola Migas yang ada di Indonesia. Berdasarkan UU no 44 tahun 1960 dan UU no 8 tahun 1971, Pertamina sebagai Pelaksana Bisnis atau Eksekutor mempunyai tugas pokok di Hilir sebagai penyedia dan penyalur BBM yang dibutuhkan Rakyat, dan di Hulu memproduksi dan mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional agar terjamin terlaksananya tugas pokok di Hilir. Tugas pokok ini merupakan implementasi UUD 1945 Pasal 33. Basis Cadangan Migas Nasional sebagai soko guru Ketahanan Energi Nasional memiliki arti strategis dan vital yang perlu terus dipelihara dan ditingkatkan, yang terus terkuras produksinya. Production Sharing Contract yang diterapkan oleh Pertamina berkarakter Kontrak Jasa dengan Pihak Investor sehingga Kuasa Pertambangan tetap ditangan Pertamina demi efektifnya Kuasa Negara hingga tataran pelaksana Usaha Migas. Mudah2an para pembuat Kebijakan dan UU Migas Baru, dapat memberikan yang terbaik, yang Merah Putih untuk bangsa dan negara. Benarkah dulu Tata Kelola Migas dengan Pertamina sebagai Eksek -- - Seorang manusia terlihat tinggi bila dia tidak merendahkan yang lain -