Ini yang kusuka! Selamat bergerak terus tanpa pernah berhenti, pak Waluyo
dkk!

Salam,
Syaiful

2013/3/2 <waluyo.suh...@hotmail.co.id>

> Retired Not Expired ....
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * mohammadsyai...@gmail.com
> *Sender: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Sat, 2 Mar 2013 13:51:28 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
>
> Old soldiers, but never die...
>
> Sent from my deep heart
>
> On Mar 2, 2013, at 12:31 PM, ikusum...@gmail.com wrote:
>
> Mas Rovicky,
> Poverep itu tidak ada pengurus resminya, yang ada relawan saja. Adapun
> moderator milis ini Dr. Waluyo dan utk revisi RUU Migas dikoordinir oleh
> Pak Zanial Achmad. Adapun utk mendukung Blok Mahakam agar diberikan ke BUMN
> Migas belum ada relawan poverep yg mengajukan diri sebagai inisiator dan
> koordinator. Kalau tidak berkeberan saya maunya Abah Yanto R. Sumantri atau
> Gus Achmad Luthfi, namun belum ada kesediaan dari beliau2 ini. Gus Phie
> adalah yg paling rajin mengisi milis poverep
> Sekian dulu penjelasannya Mas Rovicky, mudah2an berkenan
>
> Salam,
>
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> *Sender: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Sat, 2 Mar 2013 10:36:45 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
>
> Kalau boleh satu siapa saja tokoh dan pengurusnya ?
>
> Rdp
>
> On Saturday, March 2, 2013, wrote:
>
>>
>> POVEREP (POnggawa VEteRan Eksplorasi_Produksi)
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -----Original Message-----
>> From: "Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com>
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:19:09
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
>> Pagi pak,
>> Kalau boleh tahu, kelompok Pertamina Poverep itu apa ya?
>> Salam
>>
>> Yudie
>> “_^
>>
>> -----Original Message-----
>> From: ikusum...@gmail.com
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:15:24
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
>> Rekans IAGI,
>> Ini saya copikan perihal tsb di atas dari milis sebelah (bukan tulisan
>> saya), mudah2an ada manfaatnya:
>>
>> TATA KELOLA MIGAS MERAH PUTIH
>>
>> Oleh Mantan Pertamina Kelompok Poverep
>>
>> Tata Kelola Migas Nasional yang Merah Putih, seperti apakah bentuknya?
>> Dalam pengelolaan migas nasional diseluruh negara pemilik cadangan migas,
>> selalu ada 3 unsur penting yang saling terkait dalam Tata Kelola Migas,
>> yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Badan Pemerintah sebagai
>> Regulator dan Perusahaan Negara sebagai Eksekutor.
>> Didunia saat ini ada 2 model Tata Kelola Migas, ada yang menjalankan
>> model 3 Pilar seperti Norwegia, Brasil, Aljazair, Meksiko, Nigeria,
>> Indonesia. Ada yang menjalankan model 2 Pilar seperti Malaysia, Angola,
>> Saudi Arabia, Rusia, Venezuela. Pengertian 2 Pilar adalah Pemegang Regulasi
>> dirangkap oleh Pemegang Policy atau oleh Pelaksana Bisnis.
>> Norwegia dan Brasil merupakan contoh negara dengan Tata Kelola Migas
>> dengan model 3 Pilar terbaik, dan Malaysia serta Saudi Arabia juga
>> merupakan contoh negara dengan model 2 Pilar terbaik saat ini. Jadi apa
>> yang menjadikan terbaik diantara kedua model tersebut. Ternyata kesuksesan
>> pelaksanaan model 3 Pilar ataupun 2 Pilar di negara tersebut diatas adalah
>> support yang kuat dari Pemerintah terhadap Perusahaan Negara sebagai
>> Eksekutornya. KATA KUNCI keberhasilan adalah SUPPORT KUAT dari PEMERINTAH.
>>
>> Bagaimanakah dengan Indonesia ?
>>
>> Saat ini Indonesia dengan UU Migas no 22 tahun 2001 menganut model 3
>> Pilar, yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Bpmigas sebagai Pemegang
>> Regulasi dan Pertamina sebagai Eksekutor. Berjalan baikkah model ini?
>> Ternyata tidak berjalan baik karena masing-masing masih belum bisa mengayuh
>> biduk ke satu tujuan. Dan puncak kegalauan dalam pelaksanaan model 3 Pilar
>> ini terjadi pada akhir tahun 2012 dengan keluarnya Keputusan Mahkamah
>> Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tentang Bpmigas dan frasanya
>> dinyatakan tidak sesuai dengan Konstitusi, UUD 1945 Pasal 33.
>> Dasar pertimbangan apakah yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi
>> tersebut? Pertimbangannya adalah penguasaan oleh negara dan dikuasai negara
>> dalam UUD 1945 Pasal 33 yang tidak dipenuhi oleh keberadaan Bpmigas.
>> Kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah hukum negara adalah milik
>> rakyat yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan
>> bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam UUD 1945, dikonstruksikan bahwa
>> rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan
>> kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan
>> untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
>> Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Bpmigas hanya melakukan fungsi
>> pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan SDA migas maka negara
>> dalam hal ini Pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan secara langsung
>> atas SDA migas pada kegiatan hulu. Selain itu model hubungan antara Bpmigas
>> sebagai representasi negara dengan BU atau BUT dalam pengelolaan Migas
>> mendegradasi makna penguasaan negara atas SDA migas yang bertentangan
>> dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
>> Bagaimana dengan SKK Migas, secara umum sama dengan Bpmigas, malah tidak
>> punya Legal Standing.
>> Marilah kita melihat kembali kebelakang, bagaimana Tata Kelola Migas yang
>> ada di Indonesia.
>> Berdasarkan UU no 44 tahun 1960 dan UU no 8 tahun 1971, Pertamina sebagai
>> Pelaksana Bisnis atau Eksekutor mempunyai tugas pokok di Hilir sebagai
>> penyedia dan penyalur BBM yang dibutuhkan Rakyat, dan di Hulu memproduksi
>> dan mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional agar terjamin terlaksananya
>> tugas pokok di Hilir. Tugas pokok ini merupakan implementasi UUD 1945 Pasal
>> 33.
>> Basis Cadangan Migas Nasional sebagai soko guru Ketahanan Energi Nasional
>> memiliki arti strategis dan vital yang perlu terus dipelihara dan
>> ditingkatkan, yang terus terkuras produksinya. Production Sharing Contract
>> yang diterapkan oleh Pertamina berkarakter Kontrak Jasa dengan Pihak
>> Investor sehingga Kuasa Pertambangan tetap ditangan Pertamina demi
>> efektifnya Kuasa Negara hingga tataran pelaksana Usaha Migas.
>> Mudah2an para pembuat Kebijakan dan UU Migas Baru, dapat memberikan yang
>> terbaik, yang Merah Putih untuk bangsa dan negara.
>> Benarkah dulu Tata Kelola Migas dengan Pertamina sebagai Eksek
>
>
>
> --
> - Seorang manusia terlihat tinggi bila dia tidak merendahkan yang lain -
>
>


-- 
Mohammad Syaiful - Explorationist, Consultant Geologist
Mobile: 62-812-9372808
Emails:
msyai...@etti.co.id (business)
mohammadsyai...@gmail.com

President Director of
Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)

Kirim email ke