Para IAGI netters
Kalau mau dicari cari kesalahan dari pernyataan Menteri ESDM itu adalah :a. UU 
yang mengatakan ada "kewajiban" untuk mengutip dana spt ini tetap belum ada 
peraturan pelaksanaannya ( PP atau sejenisnya).b. Kalau ad . a saja belum ada 
tentu saja bagaimana mekanisme  uang yang dikumpulkan itu diambil dari PTM dan 
diserahkan kepada Kem Keu jelas belum ada .c. Bagaimana flow dana non pajak ini 
akan dicatat dalam APBN ? Apakah akan diusulkan lagi pada APBN -P , sepertinya 
seperti itu.
Sebagai intelektual kita jangan mnjadi anggota masyarakat yang sinis dan 
skpetis ,alangkah baiknya apabila kita meneropong suatu hal dengan urutan 
berfikir seorang intelktual juga ;a. Apakah secara teknis usulan itu masuk akal 
?Saya kira sangat masuk akal.Kita masyarakat/ rakyat Indonesia sudah terlalu 
lama dimanjakan dengan subsidi BBM sehingga terlupakan untuk melakukan 
penghematan dan pemikiran devirsifikasi dan intensifikasi.Jadi apakah 
"pungutan" /pajak spt ini wajar.Saya kira wajar asal pelaksanaan dilakukan 
transparan dan jujur.( Ini memang yang susah)b.Apakah secara Undang Undang dan 
peraturan sudah benar.Ini yang memang belum ada aturannya.Dan memang harus 
diakui ini yang memang belum dipersiapkan.Apakah bisa dicari jalan keluar ? 
Tentu saja bisa , yi dengan membicarakannya dengan DPR.(Hal ini dikemukana oleh 
Setya Yudha kemarin malam di TV)c.Harus dimengerti bahwa "pungutan" spt ini 
bukan ditujukan untuk eksplorasi migasa akan tetapi untuk pengembangan energi 
baru dan terbarukan.Hal yang sudah lama diomongkan akan tetapi tidak pernah 
dilakukan secara intensif, contohnya adalah pengembangan PLTN yang jalan 
ditempat selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun ( Kompas 27 Desember 2015).
Demikian pendapat saya , semoga bermanfaat. 

si Abah


----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke