At 05:10 PM 11/15/01 +0700, you wrote:
>>Setahu saya, policy IDNIC untuk tidak boleh menggunakan nama umum hanya 
>>berlaku untuk co.id. Itu tidak berlaku untuk net.id.
>
>Mas IP,
>Di peraturan IDNIC tertulis di butir berapa ya ? (sepertinya nggak ada 
>bedanya deh..) :)

Duh, terus terang saya juga ngga ingat pastinya butir berapa. :) Apa 
mungkin karena IDNIC belum punya peraturan yang baku untuk hal ini ya? 
:)  Tapi memang dari dulu, nama geografis tidak diperbolehkan untuk co.id. 
Kalau mengikuti mailing list IDNIC sejak dulu mungkin akan tahu.

Yah mungkin itu kali ya, permasalahannya tidak ada peraturan yang baku. 
Kita ngga bisa menjamin seluruh pendaftar domain IDNIC pasti mengikuti 
mailing list IDNIC. Mungkin kalau udah ada WG-nya (seperti yang diusulkan 
Pak Syafril dan Mas Koro) peraturan yang baku tersebut bisa diformulasikan.

Thanks.

-ip-

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke