> maka tentunya niat baik admin .co.id utk melakukan studi & barangkali
> forum, seharusnya bisa segera direalisasi. semata utk mengetahui lebih
> jauh dinamika dunia bisnis saat ini. sebab ya itu tadi, bisa saja saat
> ini perspektif mereka sudah banyak berubah terutama komunitas yg sudah
> benar2 aktif di internet (saya kira seharusnya fokusnya di sini).

bagus sekali apabila domain admin co.id melakukan studi kepada pemakai
co.id dan calon pemakai co.id. Perkembangan dunia bisnis perlu
diakomodasikan oleh registrar domain. Adanya model-model bisnis waralaba,
keagenan dan distributor barang impor, brooker produk pertanian atau
perikanan (misalnya perusahaan coolstorage), perusahaan expor impor, serta
bentuk-bentuk usaha mandiri yang beragam (koperasi, cv,pt, firma
dll) kiranya perlu dilihat sebab itu selain sudah menjadi hal legal
didunia pasar juga memiliki keunikan tersendiri seperti soal
nama yang dicontohkan oleh pak Pataka soho.id, adalah hal yang
baik untuk dicatat karena hal itu pasti ada (sudah menjadi salah
satu tuntutan bisnis waralaba, harus pake nama usaha pemiliknya
:-) atau karena itu bentuk model bisnis baru seperti mal-mal yang
sebetulnya merupakan kumpulan partisipasi pebisnis-pebisnis kecil dalam
satu tempat, perlu diakomodasi oleh IDNIC saya kira. Tapi persoalan
mungkin tidak sederhana sebab harus dicatat oleh ICANN juga ya pak :-).

Alangkah baiknya parameter syarat domain bisnis di IDNIC dipilih
salah satu atau beberapa parameter penting dimana dari semua model dan
bentuk bisnis itu selalu ada, seperti npwp adalah hal yang selalu ada
dimana-mana serta tercatat di Dep Kehakiman, ini sudah
bagus. tetapi dunia bisnis juga memiliki kemerdekaan tidak perlu
harus co.id saja. Namun mau pake domain bisnis apapun yang
berakhiran .id, tetap saja akan tercatat data legalnya diIDNIC. 

Pembebasan kekangan atas keharusan pemakaian domain co.id malah akan
semakin mengurangi kekurangan teknis server dns, dan semakin menambah
jumlah user domain IDNIC. Tapi IDNIC perlu berkolaborasi dengan registrar
asing .com dll, dan merekapun sedang berkolaborasi dengan Indonesia
(pernah saya ditanya soal regulasi hal ini, tapi belum saya jawab karena
waktu itu masih taun 1997 :-). Tentu saja IDNIC perlu dukungan finansial
lebih karena artinya melakukan "kerjasama bisnis" dengan registrar asing,
tinggal para anggota APJII dan sponsor IDNIC perlu memberikan kontribusi
yang lebih besar agar itu bisa tercapai dan user domain unik seperti .com
bisa dijaring di IDNIC. Taiwan memakai .com.tw, Australia juga memakai
.com.au kalau tak salah :-) mungkin Indonesia bisa menerapkan hal begitu.

Akhirnya tampaknya globalisasi tetap harus menjamin keutuhan sistem eknomi
negerinya masing-masing (mungkin tepatnya devisa negara
masing-masing) :-) bila kita liat dari fakta seperti itu.

Tentu saja apabila terjadi soal kriminal atau perdata, IDNIC
tidak perlu terlibat. Seperti usul pak Pataka berikut :

> berulangkali saya mengusulkan, lebih baik apabila IDNIC membatasi diri
> pada kewenangan teknis administratif domain & mengembalikan dispute pd
> sistem diluar yg sudah ada & memang itu fungsinya. kecuali masalahnya
> memang benar2 teknis.

dan IDNIC juga tetap melakukan ajas first come first serve. 

Salam
-marno-

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke