kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di
sini hehhehehe
mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2
bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat
seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg
malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas
jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi
kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya.

yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal
.net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p

wass...

D`diet


> On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote:
>> Errr...?
>> Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga
>> ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi
>> akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk
>> salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id"
>> tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku,
>> krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.
>
> barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada
> resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya
> yang pake dollar :-).
>
>> Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara
>> jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain,
>> plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah
>> global donk:-)
>>
>> Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id
>> dari Mang Samik Ibrahim), alias
>> hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun
>> jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain
>> di g-TLD.
>>
>> Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi
>> padanannya terhadap keputusan di atas, misal:
>>
>> 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan
>> dijagain)
>>                  atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan;
>> 2. g-TLD   = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk
>> dijagain).
>>                  ini mah less-governance)
>>
>>
>> Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah,
>> alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi.
>> Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.
>>
>> Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)
>
> Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for
> Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda
> yaitu :
>
> 1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan
> scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan
> sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead,
> governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where
> governemental involvement is needed, its aim should be to support and
> enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment
> for commerce.
>
> 2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh
> para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula :
> knowledge, digitization, virtualization, molecularization,
> integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion,
> immedacy, globalization, discordance.
>
> (Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet
> Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000).
>
> Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan
> internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul
> perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas
> dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami
> persoalan di ICANN.
>
> Wass
> Marno
>
>
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke