saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten..... kalo begini adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv dan bukan organisasi.
Errr...? Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.
Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain, plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah global donk:-)
Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id dari Mang Samik Ibrahim), alias hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain di g-TLD.
Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi padanannya terhadap keputusan di atas, misal:
1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan dijagain) atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan; 2. g-TLD = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk dijagain). ini mah less-governance)
sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak politik tapi ngga ada isinya ???
Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.
Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)
Salom, eh..Salam, -Teddy tea..., itu loh...
wass D`diet
> Terima kasih atas tanggapannya, > > Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk > ter-sandwich > > Regards, > > Julyanto Sutandang > PT mVcommerce Indonesia > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > ----- Original Message ----- > From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM > Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID > > >> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang >> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", >> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam >> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of >> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet >> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup >> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile >> > communication, net of wireless communications, dll. >> >> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable, >> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi >> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari >> postel atau pemda. > Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak > terbatas > pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus > pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian > pemerintah > pusat) > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat > dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan > sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru > hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. > Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. > > Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari > sebuah > komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan > provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan > transaksi > yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc). > Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi > satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi > dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure > dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs, > Merchant, dll. > Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net > ini. > > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian > / > kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing > sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama > lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan > seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang > diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP > yang > mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. > >> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian >> > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini >> > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk >> > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak. >> >> Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses >> Internet saja. > Ok > >> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang >> > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan >> > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri >> > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc >> > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile >> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada >> > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri. >> >> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang >> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas >> adalah ijin dari postel/pemda. > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada issue yang besar. > Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal dengan presentasi, kunjungan > lokasi, atau dengan form khusus yang memuat pernyataan dari si pengaju > tentang jaringannya. atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam pengelolaan > jaringannya. > Yang paling penting adalah definisi yang jelas dari persyaratan domain > net.id adalah hal utama, definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan > bagi tim penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform > tidak > nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang dibuat tersebut. > >> > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk >> > mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat >> > mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet. >> >> Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari anggota >> milis lainnya, apakah memang perlu dibuat definisi baru untuk >> NET.ID. Kalau memang mau dibuat definisi baru, silakan >> mengusulkan definisinya dan bagaimana pengecekannya. Kalau NET.ID >> mau dibuat 'free for all', saya kuatir makna dari 'NET' itu sendiri >> jadi hilang. > Setuju bahwa Net.Id harus diregulasi, sebab bila tidak di regulasi maka > kebanggaan menyandang domain tersebut pun akan hilang, yang saya usulkan > adalah untuk me-redefinisi menjadi suatu definisi yang lebih definitif, > yang > lebih bermakna dan tidak kabur seperti sekarang ini. > >> Untuk informasi, kita pernah membuat domain tingkat 3 WAR.NET.ID >> untuk mengakomodasi internet cafe. Karena internet cafe tidak >> memerlukan ijin, maka tidak perlu dilakukan pengecekan yang ketat >> untuk mendapatkan WAR.NET.ID. >> >> Salam, >> Sanjaya >> [EMAIL PROTECTED] > > Salam, > Julyanto S
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]