Mas Arif rahman,
Mohon dengan hormat membaca tulisan mbak fitriana baik-baik dan seksama...
indrayuki
arif rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum wr wb
Senang sekali dengan ide yang dipaparkan oleh mbak Nandha (?), saya sangat
setuju, namanya juga relawan, berarti kita bekerja sukarela (ikhlas) meski
berangkat dari organisasi yang berbeda tetap saja kita bersaudara. Bersaudara
sebagai sesama bangsa Indonesia dan bersaudara sebagai sesama relawan yang
mencintai pekerjaan untuk menolong yang lain.
Kami dari BSMI (cabang Surabaya) sangat terbuka untuk bekerjasama dengan
semua pihak dalam misi kemanusiaan ini, dan kami juga mengajak teman-teman
untuk bersama-sama membantu korban banjir di Jateng dan Jatim. Bagaimana kalau
ide Nandha itu kita realisasikan di daerah bencana sekarang?? Kami terus terang
tidak mampu bekerja sendiri di lokasi yang menyebar sekarang ini. Kami sudah ke
daerah Magetan, Ngawi, Solo, Bojonegoro dan Lamongan. Silahkan nanti kita
saling kontak di lokasi agar bisa lebih banyak lagi yang bisa kita lakukan
untuk membantu meringankan penderitaan mereka yang terkena musibah ini.
Wassalaamu'alaikum wr wb
Bulan Sabit Merah Indonesia cabang Surabaya
----- Original Message ----
From: Nandha Julistya <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 3, 2008 6:56:39 AM
Subject: Re: [indofirstaid.com]: Klarifikasi Hari Relawan PMI tgl 26 Des
Terimakasih Mbak Fitriana,
Informasinya sangat mencerahkan. Relawan adalah bukan alasan buat kita untuk
"show off" sehingga tidak pada tempatnya sampai berebut "pengakuan", tapi
alangkah bahagianya apabila ada apresiasi dari bangsa sendiri untuk menghargai
kerja para relawannya.
Sebelum meminta orang lain (a.k.a. Pemerintah) menghargai kita dengan
misalnya penetapan hari relawan nasional, mungkin kita coba menghargai diri
sendiri misal dengan salah satu caranya peringatan Hari Relawan Internasional
(5 Desember) secara Nasional. Selain sebagai sarana awareness tentang
kerelawanan buat bangsa sendiri (model-model HKSN). Saya perhatikan gaung hari
Relawan Internasional selalu tertutup dengan gaung Hari AIDS Sedunia (ini
bukan dalam konteks saing2an).
Saya pernah melontarkan ide sederhana dalam sebuah diskusi yang dihadiri oleh
beberapa kelompok relawan dan CSR perusahaan, sebuah konsep peringatan Hari
Relawan Internasional. Setiap kelompok pada hari Relawan Internasional secara
serentak melaksanakan kegiatan kerelawanan (a.k.a. Bakti Sosial) sesuai dengan
entitas, kemampuan, dan lokasi masing2 kelompok. Contoh : Kelompok relawan
kesehatan bisa dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di lingkup wilayahnya
dengan kemampuan yang ada pada kelompok itu. Kelompok relawan pendidikan bisa
dengan melaksanakan pembelajaran pada masyarakat seperti kelompok kesehatan di
atas. Begitu juga CSR perusahaan-perusaha an.
Lingkup wilayah nggak perlu neko-neko, kalo bisa satu RT ya satu RT sesuai
dengan kemampuan kelompok tersebut. Modelnya mirip HKSN, tapi pionir kegiatan
ini adalah para relawan atau kelompok relawan. Sehingga apabila ada masyarakat
yang ingin "belajar" tentang kerelawanan atau ikut kegiatan "kerelawanan" pada
hari itu, bisa bergabung dengan kelompok relawan yang ada sesuai dengan lokasi
atau interest mereka. Perbedaan dengan HKSN adalah, para pionir kegiatan HKSN
adalah perangkat pemerintahan (lurah, camat, dll) yang (bisa jadi) banyak tidak
mengerti tentang spirit kesetiakawanan sosial. Akibatnya HKSN lebih menjadi
acara seremonial saja.
Bisa dibayangkan, walau kegiatan kelompok relawan tersebut kecil, tapi semua
yang "kecil-kecil" itu melaksanakan secara serentak, gaungnya akan sangat
terasa. Kunci sebenarnya hanyalah koordinasi. Karena saya lihat,
kelompok-kelompok relawan tersebut sudah secara rutin melaksanakan agenda
kegiatan. Cukup memindahkan waktu salah satu agenda kegiatannya ke tanggal 5
Desember. Sederhananya, bikin kegiatan masing-masing di tanggal yang
sama.Harapannya, semoga masyarakat yang masih awam dengan kegiatan relawan atau
ingin menjadi relawan mendapat informasi tersebut secara langsung sehingga jiwa
kerelawanan yang sesungguhnya menjadi ciri bangsa kita dapat kembali mewarnai
perjalanan bangsa ini. Indahnya seandainya sebagai sebuah bangsa, kita bisa
saling berempati.
Salam,
Nandha
----- Original Message ----
From: fi sira <[EMAIL PROTECTED] com>
To: indofirstaid@ yahoogroups. com
Cc: reksaningtyas@ yahoo.com; Fitri Rahman <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Sent: Wednesday, January 2, 2008 12:07:37 PM
Subject: [indofirstaid. com]: Klarifikasi Hari Relawan PMI tgl 26 Des
Salam Relawan,
Teman2, menanggapi diskusi tentang Hari Relawan PMI yang jatuh tanggal 26
Desember, maka perkenankan saya memberikan klarifikasi berikut ini:
1. Tanggal 26 Desember memang ditetapkan sebagai Hari Relawan PMI.
2. Latar belakang ditetapkannya Hari Relawan PMI, bukan karena dianggap cuma
relawan PMI saja yang berjasa memberikan sumbangsihnya pada saat tsunami di
Aceh. Melainkan berangkat dari adanya penganugerahan Medali Henry Dunat oleh
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada saat Konferensi
Internasional tanggal 11 November 2005 di Seoul kepada Indonesia c/q Palang
Merah Indonesia. Konferensi Internasional Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit
Merah dihadiri tidak hanya oleh perwakilan Perhimpunan Nasional tapi juga
perwakilan pemerintah masing-masing negara (Indonesia tentunya diwakili oleh
Departemen Luar Negeri). Hasil Konferensi kemudian dilaporkan kepada Presiden
pada saat peringatan 1 tahun tsunami (tgl 26 Desember 2005 yang kemudian
diusulkan menjadi Hari Relawan PMI).
Mengapa Konferensi Internasional dihadiri oleh Pemerintah RI dan PMI?
Perlu dipahami bersama, bahwa Indonesia sebagai negara peserta Konvensi Jenewa
1949, telah menetapkan Lambang Palang Merah sebagai Lambang untuk Tanda
Perlindungannya yang netral, untuk digunakan pada saat konflik bersenjata
maupun sebagai Tanda Pengenal pada saat damai.
Berdasarkan Konvensi Jenewa pula, maka kemudian Indonesia membentuk Perhimpunan
Nasionalnya, yang juga diberikan hak untuk menggunakan Lambang Palang Merah -
yaitu Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Ketentuan-ketentuan mengenai hal
tersebut ditetapkan melalui Keppres No 25 tahun 1950 dan Keppres No 246
tahun 1963.
Dan berdasarkan Konvensi Jenewa, maka Lambang Palang Merah pada saat konflik
bersenjata hanya boleh digunakan oleh Dinas Medis Angkatan Bersenjata.
Sedangkan pada saat damai hanya berhak digunakan oleh Perhimpunan Nasional.
Untuk itu, suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan satu lambang
seperti yang tersebut dalam Konvensi yaitu - Lambang Palang Merah, Lambang
Bulan Sabit Merah atau Lambang Kristal Merah. Tidak boleh memilih lebih dari
satu sebagai lambang perlindungannya, karena sejatinya Lambang tersebut adalah
milik negara.
Bagaimana dengan organisasi kemanusiaan lainnya? telah disebutkan dalam
Konvensi Jenewa, bahwa adanya konvensi bukan berarti menghalangi adanya
pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh perhimpunan. Namun menaati
Konvensi adalah konsekuensi dari Negara yang telah menjadi pesertanya. Termasuk
dalam mentaati penggunaan Lambang yang ada dalam Konvensi, bahwa hanya Negara
dan Perhimpunan Nasional yang berhak menggunakan lambang-lambang tersebut
(Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah). Penggunaan Lambang oleh
organisasi selain Perhimpunan Nasional atau oleh Dinas Medis Angkatan
Bersenjata adalah sebuah pelanggaran atas Konvensi Jenewa*. Sarana Medis lain
silahkan menggunakan lambang lain yang ditetapkan oleh Depkes. organisasi
kemanusiaan lain silahkan menggunakan lambang lainnya selain Palang Merah,
Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (misalnya Palang Hijau, Bulan Sabit Hijau,
Kristal Hijau atau warna lain selain merah).
(*ketika saya mengikuti pertemuan antar perhimpunan nasional se-asia tenggara
di Manila, kami sempat membahas tentang pelanggaran2 yang ada di setiap negara,
dalam hal maraknya penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya. Disampaikan
oleh peserta bahwa Presiden Indonesia tidak konsisten karena tidak tertibnya
penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya).
Untuk itu saat ini, pengajuan pemerintah tentang UU Lambang Palang Merah telah
berada di DPR RI. RUU Lambang Palang Merah sudah berada di Komisi dan tinggal
menunggu waktu untuk pembahasannya. Telah disebutkan pula dalam RUU, bahwa
hanya dinas medis militer RI yang berhak menggunakan Lambang Palang Merah pada
saat konflik bersenjata. PMI pun - sebagai Perhimpunan Nasional RI - harus
mendapatkan ijin dari Menteri Pertahanan. Adapun pada saat damai, ijin
menggunaan Lambang Palang Merah, diberikan oleh PMI. Pelanggaran atas UU
diberikan sanksi perdata dan pidana.
Untuk itu mohon kiranya sama-sama dipahami, bahwa Lambang Palang Merah bukanlah
semata-mata kepentingan PMI melainkan kepentingan Negara - dan berbuat baik
untuk kemanusiaan bukan berarti kita bisa melanggar aturan hukum yang telah
disepakati bersama.
3. Adapun berkenaan dengan Hari Relawan, ada baiknya jika teman-teman
mengusulkan saja kepada pemerintah untuk membuat HARI RELAWAN selain Hari
Relawan PMI, mengingat banyaknya jasa yang telah dilakukan oleh teman-teman
relawan lainnya bagi kemanusiaan.
Salam Kemanusiaan
Fitriana Sidikah
Kasubdiv HPI dan Diseminasi
Markas Pusat
Palang Merah Indonesia
Telp. 021-7992325 ext 201
Hp. 081586112007 - 08119696756
email: [EMAIL PROTECTED] com
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.