Suhu (guru) Alkhori, kami sebagai murid sebetulnya sudah menanggapi tho. Mohon 
maaf, tampaknya suhu tidak menggubris tanggapan kami:-) Misalnya, teecu (murid) 
sudah menjelaskan mengenai justru yang kaku itu adalah aqidah dan yang luwes 
justru fikih, tapi suhu ya jalan terus. Mau apa lagi yah:-)

Lapis ilmu itu sering dipilah menjadi ontologi, epistemologi, aksiologi, 
ideologi, lalu sains. Seluruh bidang ilmu tersebut adalah hasil karya otak 
manusia - logika. Menarik sekali, salah satu hasil karya logika itu adalah 
epistemologi, yakni ilmu yang khusus mempelajari bagaimana manusia itu dapat 
mengenal atau bagaimana pengetahuan itu mungkin didapat. Dalam epistemologi, 
oleh karena itu, logika (kaidah berpikir) yang sehat dibahas secara serius, 
agar tidak terjadi kerancuan dalam berpikir.

Karena pandangan ontologis dan aksiologis (moga-moga suhu paham apa yang teecu 
maksudkan) Islam bersifat khas, logika dalam Islam harus digunakan secara khas 
pula, nah logika yang telah menjadi khas ini dinamakan sebagai ushul fikih. 
Perlu dicatat, penyebutan ushul fikih sendiri terjadi belakangan, setelah Imam 
Syafi'i mengkodifikasikannya.

Ushul fiqih merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi 
kesalahan di dalam mengistibathkan (menggali) hukum. Usul fiqih, dengan 
demikian, juga berfungsi untuk membedakan istinbath yang benar dengan yang 
salah. Analogi seperti grammar (nahwu) yang digunakan untuk membedakan antara 
susunan bahasa yang benar dengan susunan bahasa yang salah.

Fiqih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu 
ucapan dan perbuatan. Secara terminologi diartikan sebagai "pengetahuan tentang 
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil 
yang terinci (mendetail).

Nah, jadi dalam aspek aktivitas yang manapun ushul fikih ini harus dipakai. 
Kita mau bicara tasauf ushul fikih ya harus dipakai, kita mau bicara tauhid, 
ushul fikih ya harus dipakai, kita mau bicara akhlak, ushul fikih ya harus 
dipakai, dst. Penggunaan ushul fikih inilah yang nantinya akan melahirkan 
fikih, fikih akhlak, fikih aqidah, fikih tauhid, dll. Hanya saja, dalam 
pembahasan akhlak, aqidah, dan bidang lain seringkali kata fiqih dihilangkan.

--- On Fri, 2/27/09, Alkhori M <m.alkh...@qatar.net.qa> wrote:

> From: Alkhori M <m.alkh...@qatar.net.qa>
> Subject: Sosiologi Tidak Menilai & FTT, att. WLP, HS, BS dll
> To: is-lam@milis.isnet.org
> Cc: "'Wong Lim Pok'" <wong.lim....@gmail.com>, "'Harry Sufehmi'" 
> <sufe...@gmail.com>, "'Dewa Gede Permana'" <dewagedeperm...@gmail.com>, 
> "'Bango Samparan'" <bsampa...@yahoo.com>, "'A Nizami'" <nizam...@yahoo.com>, 
> "'Mawan Sugiyanto'" <maon...@yahoo.com>
> Date: Friday, February 27, 2009, 5:11 PM
> Sosiologi Tidak Menilai & Fiqih, Tasauf & Tauhid
> (FTT).
>  
> Pada sebuah tulisan, memang dihindari yg terlalu panjang,
> maka dicobalah
> untuk dipersingkat dengan harapan, tidak hilang main
> konsept, tapi
> kadang-kadang menciptakan confusing sehingga munculah
> tanggapan yg premature
> dan tidak matching sama sekali. 
> Selanjutnya Koncep "Sosiologi Tidak Menilai" saya
> pikir semua sudah mengerti
> maksudnya, 
> Tapi konsep FTT perlu diperdetail kelihatanya:
> 
> *     Fiqih adalah kaku, rentangnya adalah "SALAH &
> BENAR serta BAIK &
> BURUK"  kegiatan Fiqih mencari kesalahan
> *     Tasauf cakupan ruangnya adalah "AKHLAK MULIA &
> KEINDAHAN DALAM
> MENUJU KEDAMAIAN"
> *     Tauhid adalah hubungan pengaruh VERTIKAL TERHADAP DIRI
> MANUSIA, ILMU
> TAUHID INI TIDAK PUNYA MASALAH, TAPI YG MEMPELAJARINYA BISA
> BERMASALAH
> *     
> Akan dicoba diperhalus satu persatu dari ke-3 konsep diatas
> dan diharapkan
> diantara: Wong Lim Pok, Harry Sufehmi dan Bango Samparan,
> dll dan siapa yang
> sudah duluan paham dan mengerti bisa di cascade informasi
> ini bagi yang
> masih penasaran:
> 
> *     Fiqih adalah KAKU, rentangnya adalah "SALAH &
> BENAR serta BAIK &
> BURUK"  kegiatan Fiqih mencari KESALAHAN.
>       
> Sebenarnya Fiqih itu adalah bidang yang menyangkut hukum
> Islam buat ummat
> Islam yang terdiri dari yaitu: Haram (tidak boleh/ SALAH),
> Sunnat, Makruh
> dan Halal (boleh/ BENAR). Makanya rentang Fiqih saya
> tuliskan SALAH & BENAR.
> Diharapkan Fiqih rentangnya SALAH & BENAR sudah
> terjawab. Bagaimana pula
> dengan BAIK dan BURUK. Sewaktu para Fuqaha (misalnya MUI)
> dalam ber-IJTIHAD
> tentu akan mempertimbangkan pengaruhnya pada ummat Islam,
> pengaruhnya itu
> dipertimbangkan apakah banyak BAIK-nya atau lebih banyak
> BURUK-nya. Sewaktu
> sidang istimbath maka dipertimbangkanlah tentang pengaruh
> Fatwa MUI pada
> ummat banyak BAIK-nya atau banyak BURUK-nya. Sekarang bisa
> ditambahkan yaitu
> FIQIH itu rentangnya adalah "SALAH, BENAR, BAIK dan
> BURUK"  Alhamdulillah
> semoga hingga setakat ini semuanya bisa dipahami dengan
> jelas, maka bisa
> dituliskan:
> *     Fiqih rentangnya adalah "SALAH & BENAR serta
> BAIK & BURUK" (tapi
> masih ada yg belum diterangkan yaitu Fiqih KAKU dan
> kegiatan Fiqih mencari
> KESALAHAN)
> Sekian dulu, apakah yang dituliskan diatas, masih ada
> komentar? Ini terpaksa
> harus ditulis yang detail agar bisa jelas. Khusus untuk
> Wong Lim Pok,
> pertanyaan kapan Tasauf dikenal dll, insya Allah kalau
> bi-iznillah akan
> dijawab.
> 
> Akhirul kalam, Wa Iyakun Shawaaban Faminallah, Wa Iyakun
> Khatha Aan Faminii
> Wa Minasyaithan, Astaghfirullah & Subhanallaah. Salam
> kompak selalu dari
> Qatar.
> 
> Alkhori M
> Alkhor Community
> Qatar


      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
Is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Reply via email to