Mas Bango & mas Dewa,

 

Padahal banyak istilah mas BS, saya tidak paham alias tidak mengerti
maksudnya, tapi karena dipanggil "Suhu" maka terpaksalah saya harus
pura-pura mengerti, nah itulah susahnya kalau deal dengan penggemar KPH.
Antara kerawang dan Bekasi by Khairil Anwar, maaf saya pelesetkan, supaya
jangan terlalu serius. Maksud saya adalah between Aqidah & Fiqih yg spt mas
BS paparkan. Aqidah tidak lagi bisa dikatakan KAKU, tidak berlaku kata-kata
KAKU pada Aqidah (baca posting saya terdahulu) karena pada Aqidah hanya
terdapat dua pilihan, (Take it or Leave it) atau (PERCAYA atau TIDAK
PERCAYA). Tapi lain halnya dengan Fiqih walau ada pilihan tapi tidak
dipilih, makanya dikatakan KAKU. Mengapa Fiqih KAKU dan kerjanya mencari
KESALAHAN, nanti akan dilanjutkan biar link-nya tidak putus.  Benar sekali
Ushul Fiqih dipopulerkan oleh Imam Syafei sehingga dengan adanya Ushul
Fiqih, kalau istilah sekarang pada Industri boleh dikatakan semacam ISO,
ASME, ASTM etc..etc.. Jadi dengan adanya Ushul Fiqih maka terdapatlah
semacam standard ketika akan melahirkan Fiqih. Sebagai penutup, Aqidah tidak
lagi saya anggap KAKU, karena di Aqidah tidak ada ruang. Tapi sementara
Fiqih saya katakan KAKU, ada ruang tapi tidak boleh dipilih atau Having
Option but No Alternative, apakah cocok istilah itu stil in big question
MARK. Salam kompak selalu dari Qatar.

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

-----Original Message-----
From: is-lam-boun...@milis.isnet.org [mailto:is-lam-boun...@milis.isnet.org]
On Behalf Of Bango Samparan
Sent: Friday, February 27, 2009 6:04 PM
To: is-lam@milis.isnet.org
Subject: Re: [is-lam] Sosiologi Tidak Menilai & FTT, att. WLP, HS, BS dll

 

Suhu (guru) Alkhori, kami sebagai murid sebetulnya sudah menanggapi tho.
Mohon maaf, tampaknya suhu tidak menggubris tanggapan kami:-) Misalnya,
teecu (murid) sudah menjelaskan mengenai justru yang kaku itu adalah aqidah
dan yang luwes justru fikih, tapi suhu ya jalan terus. Mau apa lagi yah:-)

 

Lapis ilmu itu sering dipilah menjadi ontologi, epistemologi, aksiologi,
ideologi, lalu sains. Seluruh bidang ilmu tersebut adalah hasil karya otak
manusia - logika. Menarik sekali, salah satu hasil karya logika itu adalah
epistemologi, yakni ilmu yang khusus mempelajari bagaimana manusia itu dapat
mengenal atau bagaimana pengetahuan itu mungkin didapat. Dalam epistemologi,
oleh karena itu, logika (kaidah berpikir) yang sehat dibahas secara serius,
agar tidak terjadi kerancuan dalam berpikir.

 

Karena pandangan ontologis dan aksiologis (moga-moga suhu paham apa yang
teecu maksudkan) Islam bersifat khas, logika dalam Islam harus digunakan
secara khas pula, nah logika yang telah menjadi khas ini dinamakan sebagai
ushul fikih. Perlu dicatat, penyebutan ushul fikih sendiri terjadi
belakangan, setelah Imam Syafi'i mengkodifikasikannya.

 

Ushul fiqih merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi
kesalahan di dalam mengistibathkan (menggali) hukum. Usul fiqih, dengan
demikian, juga berfungsi untuk membedakan istinbath yang benar dengan yang
salah. Analogi seperti grammar (nahwu) yang digunakan untuk membedakan
antara susunan bahasa yang benar dengan susunan bahasa yang salah.

 

Fiqih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu
ucapan dan perbuatan. Secara terminologi diartikan sebagai "pengetahuan
tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia yang diambil dari
dalil-dalil yang terinci (mendetail).

 

Nah, jadi dalam aspek aktivitas yang manapun ushul fikih ini harus dipakai.
Kita mau bicara tasauf ushul fikih ya harus dipakai, kita mau bicara tauhid,
ushul fikih ya harus dipakai, kita mau bicara akhlak, ushul fikih ya harus
dipakai, dst. Penggunaan ushul fikih inilah yang nantinya akan melahirkan
fikih, fikih akhlak, fikih aqidah, fikih tauhid, dll. Hanya saja, dalam
pembahasan akhlak, aqidah, dan bidang lain seringkali kata fiqih
dihilangkan.

 

--- On Fri, 2/27/09, Alkhori M <m.alkh...@qatar.net.qa> wrote:

 

> From: Alkhori M <m.alkh...@qatar.net.qa>

> Subject: Sosiologi Tidak Menilai & FTT, att. WLP, HS, BS dll

> To: is-lam@milis.isnet.org

> Cc: "'Wong Lim Pok'" <wong.lim....@gmail.com>, "'Harry Sufehmi'"
<sufe...@gmail.com>, "'Dewa Gede Permana'" <dewagedeperm...@gmail.com>,
"'Bango Samparan'" <bsampa...@yahoo.com>, "'A Nizami'" <nizam...@yahoo.com>,
"'Mawan Sugiyanto'" <maon...@yahoo.com>

> Date: Friday, February 27, 2009, 5:11 PM

> Sosiologi Tidak Menilai & Fiqih, Tasauf & Tauhid

> (FTT).

>  

> Pada sebuah tulisan, memang dihindari yg terlalu panjang,

> maka dicobalah

> untuk dipersingkat dengan harapan, tidak hilang main

> konsept, tapi

> kadang-kadang menciptakan confusing sehingga munculah

> tanggapan yg premature

> dan tidak matching sama sekali. 

> Selanjutnya Koncep "Sosiologi Tidak Menilai" saya

> pikir semua sudah mengerti

> maksudnya, 

> Tapi konsep FTT perlu diperdetail kelihatanya:

> 

> *        Fiqih adalah kaku, rentangnya adalah "SALAH &

> BENAR serta BAIK &

> BURUK"  kegiatan Fiqih mencari kesalahan

> *        Tasauf cakupan ruangnya adalah "AKHLAK MULIA &

> KEINDAHAN DALAM

> MENUJU KEDAMAIAN"

> *        Tauhid adalah hubungan pengaruh VERTIKAL TERHADAP DIRI

> MANUSIA, ILMU

> TAUHID INI TIDAK PUNYA MASALAH, TAPI YG MEMPELAJARINYA BISA

> BERMASALAH

> *        

> Akan dicoba diperhalus satu persatu dari ke-3 konsep diatas

> dan diharapkan

> diantara: Wong Lim Pok, Harry Sufehmi dan Bango Samparan,

> dll dan siapa yang

> sudah duluan paham dan mengerti bisa di cascade informasi

> ini bagi yang

> masih penasaran:

> 

> *        Fiqih adalah KAKU, rentangnya adalah "SALAH &

> BENAR serta BAIK &

> BURUK"  kegiatan Fiqih mencari KESALAHAN.

>           

> Sebenarnya Fiqih itu adalah bidang yang menyangkut hukum

> Islam buat ummat

> Islam yang terdiri dari yaitu: Haram (tidak boleh/ SALAH),

> Sunnat, Makruh

> dan Halal (boleh/ BENAR). Makanya rentang Fiqih saya

> tuliskan SALAH & BENAR.

> Diharapkan Fiqih rentangnya SALAH & BENAR sudah

> terjawab. Bagaimana pula

> dengan BAIK dan BURUK. Sewaktu para Fuqaha (misalnya MUI)

> dalam ber-IJTIHAD

> tentu akan mempertimbangkan pengaruhnya pada ummat Islam,

> pengaruhnya itu

> dipertimbangkan apakah banyak BAIK-nya atau lebih banyak

> BURUK-nya. Sewaktu

> sidang istimbath maka dipertimbangkanlah tentang pengaruh

> Fatwa MUI pada

> ummat banyak BAIK-nya atau banyak BURUK-nya. Sekarang bisa

> ditambahkan yaitu

> FIQIH itu rentangnya adalah "SALAH, BENAR, BAIK dan

> BURUK"  Alhamdulillah

> semoga hingga setakat ini semuanya bisa dipahami dengan

> jelas, maka bisa

> dituliskan:

> *        Fiqih rentangnya adalah "SALAH & BENAR serta

> BAIK & BURUK" (tapi

> masih ada yg belum diterangkan yaitu Fiqih KAKU dan

> kegiatan Fiqih mencari

> KESALAHAN)

> Sekian dulu, apakah yang dituliskan diatas, masih ada

> komentar? Ini terpaksa

> harus ditulis yang detail agar bisa jelas. Khusus untuk

> Wong Lim Pok,

> pertanyaan kapan Tasauf dikenal dll, insya Allah kalau

> bi-iznillah akan

> dijawab.

> 

> Akhirul kalam, Wa Iyakun Shawaaban Faminallah, Wa Iyakun

> Khatha Aan Faminii

> Wa Minasyaithan, Astaghfirullah & Subhanallaah. Salam

> kompak selalu dari

> Qatar.

> 

> Alkhori M

> Alkhor Community

> Qatar

 

 

      

_______________________________________________

Is-lam mailing list

Is-lam@milis.isnet.org

http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
Is-lam mailing list
Is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Reply via email to