thanks atas responsenya.

Jadi 'tergantung hukum setempat' saya misalkan negara 'X', ini adalah:

   1. Letak dimana hosting .torrent nya; misal saya membuka hosting yang
   menyediakan file .torrent di suatu tempat di negara 'X', atau
   2. Letak dimana seseorang mendownload nya?; saya seorang warga negara
   'X' yang menshare file bajakan.

Kalau melihat dari kutipan peraturan di US, berarti kedua kegiatan ini
adalah illegal, baik yang memberikan hosting maupun yang menshare file
bajakan. Bagaimana dengan Indonesia?

Sebetulnya latar belakang saya menanyakan hal ini karena saya sedang
mengusulkan layanan file sharing yang berbayar spt rapidshare ke Boss, namun
servernya diletakkan di jaringan IIX.

Selama ini kita tahu ada gudangupload.com, gigeupload.com, kitaupload.com.
Apakah tindakan mereka membiarkan file bajakan diletakkan di server mereka
ini tindakan illegal?

On 10/29/07, JimBeam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> cmiiw,
>
> tergantung hukum setempat. contohnya di swedia atau kebanyakan negara
> eropa,
> hukum setempat menyatakan yg bisa dibilang pelanggaran hak cipta adalah
> mempublikasikan sebagian atau seluruh materi copyright tanpa persetujuan.
> dengan demikian mengedarkan file .torrent/link/informasi tentang cara
> mendapatkan illegal content bukan sebuah pelanggaran hak cipta., karena
> file
> torrent atau link tidak berisi sebagian atau seluruh materi-materi
> copyright
> tersebut. dasar itu yg dipakai situs seperti thepiratebay untuk bisa
> bertahan sampai sekarang.
>
> sedangkan di US, hukum setempat ada yg berbunyi kira-kira:
> memfasilitasi/menyediakan informasi atau petunjuk dimana informasi itu
> bisa
> dipakai untuk mendapatkan materi illegal adalah sebuah pelanggaran. oleh
> karena itu, gampang untuk penegak hukum utk mematikan situs-situ
> bittorrent
> yg dulu berkembang pesat di US.
>
>
> On 10/28/07, SYARIFL <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Friends,
> >
> > Saya sering menggunakan aplikasi file sharing P2P, apakah dengan
> > mempublikasikan link suatu file saya berpotensi dituduh sebagai pembajak
> > dan
> > bisa didenda?
> >
> > contoh saya mempublikasikan link:
> >
> >
> ed2k://|file|Microsoft.Office.2003.Pro.-.5.in.1.-.Frontpage.2003,.Visio.2003.Professional,.Project.2003.Pro.and.OneNote.2003.(English).iso|596690944|266B236624A07F838B45FDE349960347|
> >
> > jika link diatas di download isinya adalah MS Office 2003 yang komplit
> dan
> >
> > bajakan...
> >



-- 
// syarifl.com


[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke