Mas Syarifl, setahu saya tindakan anda meletakkan file bajakan
di server rapidshare merupakan tindakan illegal. Biasanya
setelah pihak rapidshare mengetahui bahwa anda telah meng-upload
program bajakan di server mereka, otomatis mereka akan
menghapus file bajakan anda tsb. Biasanya ada org yg melaporkan
bahwa anda telah mempublish suatu program bajakan, dan org
tsb kasih tahu ke admin rapidshare suatu link yg telah anda upload
yg berisi program bajakan. Klo mereka melacaknya, jelas anda
bisa ketahuan berada di Indonesia. Jadi utk amannya sich saran
saya anda jangan posting link utk download program bajakan
di rapidshare. Walaupun anda beli account premium di rapidshare,
tapi tindakan ini tetap bisa dikategorikan memposting program
bajakan. Apalagi kalau pihak rapidshare yg berada di Jerman
diminta oleh Microsoft utk melacak program bajakan yg telah
anda upload tsb, bisa2 anda dan company diperkarakan ke
meja hijau.

Salam,
Wiempy

----- Original Message ----- 
From: "SYARIFL" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <ITCENTER@yahoogroups.com>
Sent: Monday, 29 October, 2007 8:57 AM
Subject: Re: [ITCENTER] [LEGAL] Mempublikasikan link file sharing


> thanks atas responsenya.
>
> Jadi 'tergantung hukum setempat' saya misalkan negara 'X', ini adalah:
>
>   1. Letak dimana hosting .torrent nya; misal saya membuka hosting yang
>   menyediakan file .torrent di suatu tempat di negara 'X', atau
>   2. Letak dimana seseorang mendownload nya?; saya seorang warga negara
>   'X' yang menshare file bajakan.
>
> Kalau melihat dari kutipan peraturan di US, berarti kedua kegiatan ini
> adalah illegal, baik yang memberikan hosting maupun yang menshare file
> bajakan. Bagaimana dengan Indonesia?
>
> Sebetulnya latar belakang saya menanyakan hal ini karena saya sedang
> mengusulkan layanan file sharing yang berbayar spt rapidshare ke Boss, 
> namun
> servernya diletakkan di jaringan IIX.
>
> Selama ini kita tahu ada gudangupload.com, gigeupload.com, kitaupload.com.
> Apakah tindakan mereka membiarkan file bajakan diletakkan di server mereka
> ini tindakan illegal?
>
> On 10/29/07, JimBeam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> cmiiw,
>>
>> tergantung hukum setempat. contohnya di swedia atau kebanyakan negara
>> eropa,
>> hukum setempat menyatakan yg bisa dibilang pelanggaran hak cipta adalah
>> mempublikasikan sebagian atau seluruh materi copyright tanpa persetujuan.
>> dengan demikian mengedarkan file .torrent/link/informasi tentang cara
>> mendapatkan illegal content bukan sebuah pelanggaran hak cipta., karena
>> file
>> torrent atau link tidak berisi sebagian atau seluruh materi-materi
>> copyright
>> tersebut. dasar itu yg dipakai situs seperti thepiratebay untuk bisa
>> bertahan sampai sekarang.
>>
>> sedangkan di US, hukum setempat ada yg berbunyi kira-kira:
>> memfasilitasi/menyediakan informasi atau petunjuk dimana informasi itu
>> bisa
>> dipakai untuk mendapatkan materi illegal adalah sebuah pelanggaran. oleh
>> karena itu, gampang untuk penegak hukum utk mematikan situs-situ
>> bittorrent
>> yg dulu berkembang pesat di US.



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke