Wa'alaikum salam.

Maaf, mau menambahi.

Di ayat Qur'an banyak sekali perintah agar berfikir, agar menggunakan akal.
apakah berfikir menggunakan akal ini juga tidak boleh untuk hal-hal yang 
berkaitan dengan kalimat ini:
"jika suatu perkara agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah maupun 
para 
sahabat, tabiin dan tabiut tabiin kita tinggalkan walaupun terkesan baik dengan 
alasan apapun."

Lalu, kenapa ada para Imam Mazhab dan Ulama-ulama Pewaris Nabi, setelah Nabi 
dan para Shohabat Nabi?
Apakah mereka tiba-tiba jleg jadi dan ada? Tidak bukan?!
Dan menurut saya karena mereka para beliau-beliau itu menggunakan akal dan 
berfikir, seperti yang sering ditulis (dari arsip saya baca) oleh beberapa 
orang di milis ini yang katanya para Imam dan para Ulama itu belajar dari 
buku-buku yang ditulis oleh para pendahulunya. Bukan kah membaca itu memerlukan 
metoda berfikir sehingga bisa mengambil kesimpulan mana yang salah dan mana 
yang benar, dan kemudian dengan berfikir berani ber-ijtihad dan mengeluarkan 
fatwa (dan bukan kah fatwa dikeluarkan karena sebelumnya tidak ada petunjuk 
yang jelas).

Benar bahwa kita yang sebangsa kutu kupret dan masih koplok ini tidak usah 
berani-berani mengeluarkan pendapat sendiri. Tetapi bukan kah dengan belajar, 
baik dari buku-buku dan dari para Guru-guru, setelah kita olah dengan akal dan 
fikir, kita jadi punya pemahaman? 

Nah, bukan kah jadinya kita beribadah dengan bermodalkan pemahaman kita sendiri?
Dan bukan kah agama hanya untuk orang-orang berakal, artinya yang menggunakan 
akalnya, karena yang tidak berakal, belum sampai akalnya dan ga bisa 
menggunakan akalnya karena gila tidak dikenakan hukum agama.

Dan di milis ini saya lihat hanya segelintir orang saja yang berani 
mengemukakan pendapat atas pemahamannya sendiri, kebanyakan hanya copy and 
paste, entah karena takut salah atau karena yang namanya mailing list seperti 
ini bukan ajang untuk ngobrol saling mengingatkan, tetapi hanya keranjang 
tulisan copy and paste... :-)

Padahal, siapa saja bisa copy paste dan tidak ada yang menjamin kalau yang 
dicopy paste kan dan dikirim ke milis-milis itu sudah dipelajari dengan benar 
dan diamalkan sendiri...

SALAAMUN ‘ALA MANIT TABA’ AL HUDAA...

maaf dan wassalam
PM.









----- Original Message ----
From: Arland_hmd098 <[EMAIL PROTECTED]>
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 21 December 2006 3:32:13 PM
Subject: Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

Assalamu 'alaikum wr. wb.
 
Mas Dodi, saya mau bertanya.
Bagaimana kaitan kaidah ini dengan masalah ibadah, sebab ada sebagian ummat 
yang mengatakan segala sesuatu dalam ibadah yang "tidak ada perintahnya" 
walaupun tidak terdapat larangan yang tegas, maka itu dianggap bid'ah yang 
dihukumkan sebagai perbuatan haram, walaupun inti ibadah ini ada dalilnya 
didalam Al-Qur'an maupun hadits.
Misalnya membaca tahlil dan tahmid jelas ada perintahnya, tapi ketika dilakukan 
pada acara kematian dianggap bid'ah yang dihukumkan sebagai haram.
Membaca shalawat ada perintahnya, tapi ketika dilakukan bacaan itu di dalam 
Maulid Nabi SAW, perbuatan tersebut dianggap bid'ah yang dihukumkan haram.
Begitu juga membaca dzikir dan membaca Al-Qur'an, jelas ada perintahnya, tapi 
ketika dibaca secara berjama'ah, dianggap bid'ah dan dihukumkan haram.
 
dan lain-lain dan lain-lain.
 
Mengapa islam ini begitu sempit dibuatnya??? ?
Apakah ibadah bagi orang yang beragama Islam itu harus seperti robot, harus 
disetel dulu (ada perintah) baru boleh jalan, kalau tidak, maka diam saja, 
sehingga akal dan fikiran seorang muslim tidak boleh digunakan untuk membedakan 
mana amal ibadah yang baik dan mana amal buruk.
 
 
wassalam,
Arland-Jkt.
 
 
----- Original Message ----- 
From: dodindra 
To: keluarga-islam@ yahoogroups. com 
Sent: Thursday, December 21, 2006 1:40 PM
Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar


Nglanjutin ya ....

Prinsip Pertama : 

Dalam ISLAM asal segala sesuatu dan kemanfaatan yang diciptakan Alloh
SWT adalah HALAL dan MUBAH, dan TIDAK ADA YANG HARAM kecuali apa yang
disebutkan oleh NASH yang SHAHIH dan TEGAS dari Pembuat Syariat yang
mengharamkannya. Apa bila tidak ada nash yang shahih atau tidak tegas
penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah segala sesuatu itu
pada hukumnya yang asal yaitu MUBAH.

Prinsip pertama ini, mempunyai Dasar Dalil yang sangat kuat dengan
ayat-ayat firman Alloh dalam Al Qur'an yang sangat jelas, diantaranya
adalah :


.
 

 

Messages in this topic (16)

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke