Wa'alaikum salam. Maaf, mau menambahi.
Di ayat Qur'an banyak sekali perintah agar berfikir, agar menggunakan akal. apakah berfikir menggunakan akal ini juga tidak boleh untuk hal-hal yang berkaitan dengan kalimat ini: "jika suatu perkara agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah maupun para sahabat, tabiin dan tabiut tabiin kita tinggalkan walaupun terkesan baik dengan alasan apapun." Lalu, kenapa ada para Imam Mazhab dan Ulama-ulama Pewaris Nabi, setelah Nabi dan para Shohabat Nabi? Apakah mereka tiba-tiba jleg jadi dan ada? Tidak bukan?! Dan menurut saya karena mereka para beliau-beliau itu menggunakan akal dan berfikir, seperti yang sering ditulis (dari arsip saya baca) oleh beberapa orang di milis ini yang katanya para Imam dan para Ulama itu belajar dari buku-buku yang ditulis oleh para pendahulunya. Bukan kah membaca itu memerlukan metoda berfikir sehingga bisa mengambil kesimpulan mana yang salah dan mana yang benar, dan kemudian dengan berfikir berani ber-ijtihad dan mengeluarkan fatwa (dan bukan kah fatwa dikeluarkan karena sebelumnya tidak ada petunjuk yang jelas). Benar bahwa kita yang sebangsa kutu kupret dan masih koplok ini tidak usah berani-berani mengeluarkan pendapat sendiri. Tetapi bukan kah dengan belajar, baik dari buku-buku dan dari para Guru-guru, setelah kita olah dengan akal dan fikir, kita jadi punya pemahaman? Nah, bukan kah jadinya kita beribadah dengan bermodalkan pemahaman kita sendiri? Dan bukan kah agama hanya untuk orang-orang berakal, artinya yang menggunakan akalnya, karena yang tidak berakal, belum sampai akalnya dan ga bisa menggunakan akalnya karena gila tidak dikenakan hukum agama. Dan di milis ini saya lihat hanya segelintir orang saja yang berani mengemukakan pendapat atas pemahamannya sendiri, kebanyakan hanya copy and paste, entah karena takut salah atau karena yang namanya mailing list seperti ini bukan ajang untuk ngobrol saling mengingatkan, tetapi hanya keranjang tulisan copy and paste... :-) Padahal, siapa saja bisa copy paste dan tidak ada yang menjamin kalau yang dicopy paste kan dan dikirim ke milis-milis itu sudah dipelajari dengan benar dan diamalkan sendiri... SALAAMUN ‘ALA MANIT TABA’ AL HUDAA... maaf dan wassalam PM. ----- Original Message ---- From: Arland_hmd098 <[EMAIL PROTECTED]> To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Thursday, 21 December 2006 3:32:13 PM Subject: Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar Assalamu 'alaikum wr. wb. Mas Dodi, saya mau bertanya. Bagaimana kaitan kaidah ini dengan masalah ibadah, sebab ada sebagian ummat yang mengatakan segala sesuatu dalam ibadah yang "tidak ada perintahnya" walaupun tidak terdapat larangan yang tegas, maka itu dianggap bid'ah yang dihukumkan sebagai perbuatan haram, walaupun inti ibadah ini ada dalilnya didalam Al-Qur'an maupun hadits. Misalnya membaca tahlil dan tahmid jelas ada perintahnya, tapi ketika dilakukan pada acara kematian dianggap bid'ah yang dihukumkan sebagai haram. Membaca shalawat ada perintahnya, tapi ketika dilakukan bacaan itu di dalam Maulid Nabi SAW, perbuatan tersebut dianggap bid'ah yang dihukumkan haram. Begitu juga membaca dzikir dan membaca Al-Qur'an, jelas ada perintahnya, tapi ketika dibaca secara berjama'ah, dianggap bid'ah dan dihukumkan haram. dan lain-lain dan lain-lain. Mengapa islam ini begitu sempit dibuatnya??? ? Apakah ibadah bagi orang yang beragama Islam itu harus seperti robot, harus disetel dulu (ada perintah) baru boleh jalan, kalau tidak, maka diam saja, sehingga akal dan fikiran seorang muslim tidak boleh digunakan untuk membedakan mana amal ibadah yang baik dan mana amal buruk. wassalam, Arland-Jkt. ----- Original Message ----- From: dodindra To: keluarga-islam@ yahoogroups. com Sent: Thursday, December 21, 2006 1:40 PM Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar Nglanjutin ya .... Prinsip Pertama : Dalam ISLAM asal segala sesuatu dan kemanfaatan yang diciptakan Alloh SWT adalah HALAL dan MUBAH, dan TIDAK ADA YANG HARAM kecuali apa yang disebutkan oleh NASH yang SHAHIH dan TEGAS dari Pembuat Syariat yang mengharamkannya. Apa bila tidak ada nash yang shahih atau tidak tegas penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah segala sesuatu itu pada hukumnya yang asal yaitu MUBAH. Prinsip pertama ini, mempunyai Dasar Dalil yang sangat kuat dengan ayat-ayat firman Alloh dalam Al Qur'an yang sangat jelas, diantaranya adalah : . Messages in this topic (16) Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com