Ass.Wr.Wb.

Saudaraku yang dirohmati Alloh ta'ala, yang saya fahami, mencari
dalil/nash Perintah, adalah dalam rangka mencari bobot hukumnya
sesuatu amal tersebut, yaitu wajib atau sunnah. 
Mencari petunjuk Larangan, adalah dalam rangka menetapkan untuk hukum
haram/terlarang, atau makruh. Jika tidak terdapat Perintah dan
Larangan yang jelas, maka dikembalikan ke kaidah dasarnya, yaitu Mubah.

PERINTAH dan LARANGAN tidak selalu berdiri sendiri.

Sebagai contoh, amalan PUASA, perintahnya sangat jelas. Untuk Puasa
ROMADHON, dihukumi wajib, dan Puasa lainnya, dihukumi sunah. 

Dan ada yang dilarang/diharamkan, yaitu Puasa di hari Raya Idul Fitri,
Idul Adha, dan Hari Tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
HARAM/LARANGAN ini baru ada setelah ada jelas LARANGANNYA. 

Untuk yang belum ada Perintah/anjuran maupun larangannya bagaimana ?
inilah letak hukum yang masuk Kaidah dasar Imam Syafi'i, yaitu
MUBAH/BOLEH.

Masalah IBADAH, inipun menjadi bahan diskusi tersendiri yang menarik.
Jika mengikuti penjelasan Om Wandy, maka kita hidup ini menjadi
terpisahkan menjadi dua, ada bagian Ibadah, ada bagian Muamalah.

Pertanyaannya : Apakah Muamalah itu bukan ibadah ? 
Contoh : Amalan MAKAN dan MINUM

Yang saya fahami, Makan dan Minum ini bukan ibadah jika tidak kita
hubungkan kepada Alloh SWT, hal ini disebut ADAT, inilah yang
dilakukan oleh bukan Muslim.
Makan dan Minum, bagi orang Muslim menjadi Ibadah, jika didahului
dengan niat karena Alloh, paling tidak didahului dengan BISMILLAH.

Bukankah Rosululloh SAW bersabada bahwa segala sesuatu itu akan PUTUS
jika tanpa BISMILLAH ?

Jika kita mengaku ummat Muhammad SAW, maka tiada sesuatu hal yang
tidak berupa IBADAH dalam kehidupan sehari-hari kita. Inilah
keuntungan yang dikaruniakan Alloh SWT pada kaum Muslim.

Jadi, apakah MUAMALAH bukan IBADAH ?

wassalam,
dodi
--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Betul sekali Mas Anto...
> 
> Sebenarnya tanpa disadari pun kita telah melakukan itu. Kita  
> melakukan sholat karena ada perintah sholat, kita puasa karena ada 
> perintah puasa, kita berzakat karena ada perintah berzakat, kita 
> berhaji, karena ada perintah berhaji, kita bersholawat karena ada 
> perintah bersholawat, kita berdoa karena ada perintah berdoa, kita 
> berdzikir karena ada perintah berdzikir, kita berbakti pada orang 
> tua karena ada perintah berbakti kepada mereka, dst....
> 
> Ketika terjadi perbedaan khilafiyah, masing2 dari kita pasti akan 
> mencari dalil yang cukup kuat untuk mendukung pendapat kita. Ketika 
> ada yang berbicara tentang satu amalan yang baru kita dengar, yang 
> akan kita tanyakan tentunya adalah apa dalil landasan amalan 
> tersebut. Jadi, dalam beribadah (sesuai dengan kaidah ibadah) yang 
> akan kita cari dan tanyakan biasanya adalah dalil yang menjadi dasar 
> perintah atau anjurannya.
> 
> Berbeda dengan masalah muamalah, ketika tidak ada hal yang sekiranya 
> melanggar syariat, tentu kita tidak perlu repot2 mencari dalil2 yang 
> menjadi perintahnya karena memang hukum asalnya adalah mubah. Yang 
> kita cari biasanya adalah dalil2 yang berhubungan dengan larangan, 
> apakah kegiatan muamalah yang akan kita lakukan mengandung unsur 
> yang dilarang al-Quran, sunnah, maupun ijma'...?
> 
> Contoh riilnya misalnya seperti yang sekarang sedang marak 
> dipermasalahkan yaitu Undian SMS, yang dicari dalam menyelesaikan 
> kasus ini adalah dalil2 yang berhubungan dengan larangan, yaitu 
> khususnya dalil2 yang berhubungan dengan perjudian dan bukan mencari 
> dalil2 yang menjadi perintah ber-SMS.. :) 
> 
> Demikian dari saya Mas Anto.
> 
> Salam :)
> WnS
> 
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, Anto Sulistianto 
> <kiky_dini@> wrote:
> >
> > Mas Wandy, saya mau tanya :
> > 
> > Setahu saya. hukum asal Ibadah adalah TERLARANG, sampai ada dalil 
> yg memerintahkannya.
> > Jadi, sepengetahuan saya dalam soal ibadah adalah yg kita 
> pelajari/kita cari adalah dalil-2 yg memberikan PERINTAH atas ibadah 
> tsb dan bukan sebaliknya kita mencari dalil-2 yg TIDAK MELARANG 
> suatu ibadah yg tidak ada perintahnya.
> > 
> > Sebaliknya soal Muammalah/dunia, semuanya asalnya MUBAH, sampai 
> ada dalil yg melarangnya.
> > 
> > Ringkasnya, bila urusan Ibadah, kita pelajari/cari referensi ttg 
> PERINTAH, 
> > bila soal muammalah/dunia, kita cari/pelajari referensi LARANGAN-
> nya.
> > 
> > Bukan dibalik-2 atau dicampur baurkan...., begitulah sepengetahuan 
> saya sementara ini
> > 
> > Mohon info nya, 
> > 
> > Syukron
> > 
> > Wassalam,
> > Anto
> > 
> > 
> > ----- Original Message ----
> > From: wandysulastra <wandysulastra@>
> > To: keluarga-islam@yahoogroups.com
> > Sent: Tuesday, December 26, 2006 5:14:34 PM
> > Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar
> > 
> > Justru itu saya mengambil contoh atsar tersebut karena dalam hal 
> ini 
> > TIDAK ADA LARANGAN yang secara jelas melarang Sholat sunnah fajar 
> > lebih dari 2 rakaat. Yang ada hanya CONTOH dari Nabi yang selalu 
> (dan 
> > paling dijaga) melaksanakan sholat sunnah fajar 2 Rakaat. Kalau 
> memang 
> > kaidah ibadah sama dengan muamalah, seharusnya sahabat tersebut 
> tidak 
> > perlu melarang orang lain sholat sunnah fajar lebih dari 2 rakaat, 
> toh 
> > tidak ada dalil yang melarangnya.
> > 
> > Salam :)
> > WnS
> > 
> > --- In keluarga-islam@ yahoogroups. com, "dodindra" <dodindra@ .> 
> wrote:
> > >====
> > >"Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat
> > >seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit
> > >fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut 
> berkata, "Wahai
> > >Abu Muhammad (nama panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah 
> akan
> > >menyiksa saya karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah 
> akan
> > >menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan
> > >Al-Kubra II/466)
> > >======= 
> > > ( Eh, Om Wandy, yang saya fahami soal sholat 2 rokaat setelah 
> terbit
> > > fajar ini, bukan larangan lho Om, hanya salah satu sunnah yang
> > > dicontohkan/ ada riwayat haditsnya... .yang dilarang setahu saya 
> adalah
> > > sholat sunnah setelah sholat fardhu Shubuh sebelum matahari 
> terbit,
> > > monggo dilacak referensinya. ..)
> > > 
> > =====
> > 
> > 
> > 
> > 
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> > http://mail.yahoo.com
> >
>


Kirim email ke