rekans yg budiman...
bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu dalam pandangan islam... boleh
atau tidak?
definisi saudara sepupu udah tahu semua kan?

contoh kasus:
ada pria bernama A, punya orang tua (ayah) bernama B... nah, si B
punya kakak bernama C...
si C, punya anak perempuan bernama D...

apakah diperbolehkan jika si A menikah dengan si D?
mohon pencerahannya... :)

salam,
ananto

Kirim email ke