rekans yg budiman... bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu dalam pandangan islam... boleh atau tidak? definisi saudara sepupu udah tahu semua kan?
contoh kasus: ada pria bernama A, punya orang tua (ayah) bernama B... nah, si B punya kakak bernama C... si C, punya anak perempuan bernama D... apakah diperbolehkan jika si A menikah dengan si D? mohon pencerahannya... :) salam, ananto