mbak eroh, thanks...
ada pendapat yang lain? mungkin sama dalil nya neh.. :)

salam,
ananto


On 3/5/07, humaeroh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   mas ananto,, setahu saya itu dibolehkan dalam islam...



----- Original Message -----
*From:* Ananto <[EMAIL PROTECTED]>
*To:* keluarga-islam@yahoogroups.com
*Sent:* Monday, March 05, 2007 10:02 AM
*Subject:* [keluarga-islam] menikahi saudara sepupu



rekans yg budiman...
bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu dalam pandangan islam... boleh
atau tidak?
definisi saudara sepupu udah tahu semua kan?

contoh kasus:
ada pria bernama A, punya orang tua (ayah) bernama B... nah, si B
punya kakak bernama C...
si C, punya anak perempuan bernama D...

apakah diperbolehkan jika si A menikah dengan si D?
mohon pencerahannya... :)

salam,
ananto

Kirim email ke