mbak eroh, thanks... ada pendapat yang lain? mungkin sama dalil nya neh.. :)
salam, ananto On 3/5/07, humaeroh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mas ananto,, setahu saya itu dibolehkan dalam islam... ----- Original Message ----- *From:* Ananto <[EMAIL PROTECTED]> *To:* keluarga-islam@yahoogroups.com *Sent:* Monday, March 05, 2007 10:02 AM *Subject:* [keluarga-islam] menikahi saudara sepupu rekans yg budiman... bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu dalam pandangan islam... boleh atau tidak? definisi saudara sepupu udah tahu semua kan? contoh kasus: ada pria bernama A, punya orang tua (ayah) bernama B... nah, si B punya kakak bernama C... si C, punya anak perempuan bernama D... apakah diperbolehkan jika si A menikah dengan si D? mohon pencerahannya... :) salam, ananto