mas ananto,, setahu saya itu dibolehkan dalam islam...

  ----- Original Message ----- 
  From: Ananto 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, March 05, 2007 10:02 AM
  Subject: [keluarga-islam] menikahi saudara sepupu



  rekans yg budiman...

  bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu dalam pandangan islam... boleh 
atau tidak?
  definisi saudara sepupu udah tahu semua kan?

  contoh kasus:
  ada pria bernama A, punya orang tua (ayah) bernama B... nah, si B punya kakak 
bernama C...
  si C, punya anak perempuan bernama D...

  apakah diperbolehkan jika si A menikah dengan si D?
  mohon pencerahannya... :)

  salam,
  ananto

   

Kirim email ke