Sdr. Amin,
" Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam segala perkara
 kemasyarakatan). Maka jika kamu telah mengambil keputusan, pasrahkanlah
 bertawakallah) kepada Allah".
(Yang ini adalah referensi utama yang anda sebut itu : Al-Quran.)
 Alu-Imran- 159).

Dalam penentuan strategi Perang Uhud bersama sahabat2nya, Nabi "kalah suara"
dengan menerima usulan orang lain. Nabi Muhammad juga melakukan perundingan
dengan pemeluk agama lain di Madinah. ( artinya tidak ngotot memaksakan
"agamanya" dengan kekerasan) .
( Yang ini juga referensi utama kedua : Sunnah/ tradisi  Rasul ).

Dari yang diatas, bagi saya paling sedikit, demokrasi itu amat Qurani. Juga
dari yang diatas,
kita bisa pasti, bahwa  Al-Quran itu tidak berisi "semuanya". Dianjurkan
tukar-pikiran ( berunding) diantara sesama manusia untuk mencari pemecahan
suatu masalah. Suara terbanyak tentunya adalah suatu konsekwensi manusiawi
dari anjuran Allah tersebut. Berunding itu , demokrasi itu, bukan system
untuk memaksa mengganti keyakinan kita. Keyakinan duniawi atau keyakinan
ibadat. Demokrasi cuma system memberikan  giliran kesempatan bagi suatu
keyakinan. Tanpa keihlasan memberikan kesempatan seperti itu yang terjadi
adalah cuma kekerasan otot2an yang pasti dibenci Tuhan.

Saya akan memberikan contoh kasus riil yang mungkin terjadi. Dalam Islam,
hukum (maksimal) menghilangkan nyawa orang lain adalah mati. Kita tidak bisa
menghindar lagi. Tunduk 100%. Beriman bahwa hukum itu adalah yang terbaik
baik bagi system kehidupan ini. Dalam demokrasi, kita tidak bisa memaksakan
keyakinan itu atau keyakinan yang lain. Bila kita bisa meyakinkan pemilih ,
hukum / keyakinan kita akan diberi kesempatan. Bila kalah suara, kita harus
memberi kesempatan pada keyakinan lain. Dalam hal yang terakhir, Iman kita
tetap tidak berubah: Idealnya hukum maksimal adalah MATI. Dalam hal yang
seperti ini , posisi minoritas, kita tidak berada dalam dosa insyaallah.
Membuat hal yang ideal itu kadang2 memerlukan stamina jangka panjang.

Kemungkinan "bentrok" soal kemasyarakatan semacam itu saya yakin sedikit
sekali jumlahnya. Saya mesti berpikir panjang untuk mencari sekedar contoh
kasus. Adapun bila kasus demokrasi sampai menyangkut hal ibadat, misalnya
bila suara terbanyak  sampai melarang seseorang untuk sholat, berpuasa,
berjilbab, ke gereja, dll. Itu sudah menyangkut Hak Asasi Manusia. Demokrasi
yang Modern insyaallah punya cukup rambu buat menangkal hal2 ekstrim seperti
itu.

Buat punya demokrasi modern? Ya itu ! perjuangan REFORMASI TOTAL.

Note : Untuk soal Madinah apakah yang anda maksud adalah Madinah jaman Rasul
? yang saya jawab adalah Madinah saat ini ( dalam kerajaan Saudi Arabia).
Tata-negara Madinah jaman Rasul memang sempurna pada jaman dan situasi waktu
itu. Dari segi moral masih bisa dijadikan teladan sampai saat ini. Tapi
menurut pandangan saya, secara teknis, system tersebut terlalu sederhana
bila mau diterapkan dalam jaman modern ini. Saya kira hanya orang ekstrim
saja yang tidak bisa melihat kesederhanaan teknis dari "system
ketatanegaraan" jaman Rasulullah Muhammad tersebut.

Wassalam.
Abdullah Hasan.

----- Original Message -----
From: Amin Riza <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, July 03, 1999 4:02 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Let democracy works


Begini bung Hasan,

Kalau diambil berdasarkan studi kasus Islam, dasar dasar pemerintahan itu
cukup jelas dicantumkan dalam Surat An Nisa:58-59, Al-An'am:58,
Al-Maidah:44, 49, dan 50, Yusuf: 40, 67 dll, dimana diantaranya disebut bila
terjadi perselisihan harus kembali ke referensi utama Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (Sunnah). Sedangkan dalam alam demokrasi, hak tertinggi adalah
ditangan mayoritas (manusia),
yang hanya mengandalkan rasio yang terbatas, yang jelas tak sebanding dengan
wahyu Allah SWT yang mutlak kebenarannya.

Kalaupun wahyu ini diusulkan menjadi jalan keluar suatu perselisihan, masih
menghadapi tembok voting, atau mungkin kompromi. Sehingga demokrasi tidak
memberi peluang kepada ummat beragama untuk konsisten dengan ajarannya yang
mengandung kebenaran mutlak itu.

Padahal dalam kehidupan bersama, silang pendapat itu sangat sering terjadi,
sehingga muncullah pertanyaan saya itu.

Kalau masyarakat madani itu benar artinya madinah-style, untuk warga bisa
mendapat apa saja sih okey banget, tetapi untuk : asalkan DIAM, ya nggak
okey.

Kecuali kalau pemerintah memang kuat dan jujur sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah dalam memerintah Madinah, sehingga semua warga negara, apapun
agama yang dianutnya mendapat perlakuan yang sebaik-baiknya. Yang meminjam
istilah Anda : warga bisa mendapat apa saja.

Salam.





______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke