Tahanan kota ini kan lawakan juga. Lha wong memang nggak kuat kemana mana
kok pakai ditahan kota. Kalau mau bener ya ditahan betulan saja, kayak Bob
Hasan atau Pande Lubis gitu. Apalagi kalau lihat kasus Tanri Abeng yang
jelalatan ke Australia dalam kondisi dicekal, ya jawabnya enteng saja, dapat
dispensasi
dari Kejagung. Ya berarti bisa juga dong kalau mau jalan jalan minta
dispensasi saja. Apa
susahnya?
Yang jelas blunder besar Kejagung adalah mengirim tim pemeriksa kerumah
Soeharto. Takut ya? Dari azas persamaan didepan hukum, berarti siapa saja
yang
dipanggil Kejagung boleh dong menunggu sampai tim Kejagung datang kerumah.
Apa benar ketakutan ini bakal jadi protap?
yap
---------
Success is neither magical nor mysterious.
Success is the natural consequence of consistently applying basic
fundamentals.
----- Original Message -----
From: �� <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, 12 April 2000 8:29 WIB
Subject: Re: [Kuli Tinta] Pengulangan (Menghargai perbedaan)
> Jelas harus minggir dong...., bagaimana tidak..
>
> Mulai hari ini, mantan Presiden Soeharto dikenakan
> tahanan kota dan harus melapor setiap 3 X 24 jam. (Wah,
> bisa-bisa success fee pengacaranya ditarik kembali)
>
> Dan, peristiwa Kudatuli yang melibatkan penjabat aktif
> dan tidak aktif baik militer maupun sipil semakin
> mloho.
>
- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!