----- Original Message ----- From: "$Bji(B" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Sunday, February 04, 2001 7:48 AM Subject: Re: [Kuli Tinta] Kecurigaan Itu Ada Alasannya. Bung Daniel, Bisakah menganalisis kalimat berikut: GD diduga kuat terlibat. Maka, disimpulkan GD telah melanggar Pasal nomor sekian dalam Tap MPR dan melanggar UUD 45. Sebagai konsekuensinya, memorandum harus diberikan. Pertanyaan saya ada dua: 1. Itu bahasa politik atau bahasa hukum. 2. Apakah dugaan bisa diartikan telah terjadi. ---------------------- KDP: Tambahan lagi, selain anjran klarifikasi kepada Mohamad Sobary, Hendaknya ada yang bersedia mencermati tulisan M. Sjafe'i Hassanbasari di harian yang sama hari yang sama, Kompas Minggu 4 Februari 2001 dengan judul Kontroversi Pansus Yanatera Bulog: "Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri" yang membahas tentang keberadaan PANSUS BULOG- BRUNEI Gate, ditinjau dengan perundangan yang dihasilkan oleh DPR sendiri setidaknya oleh pijakan-2 yang digunakannya. Yang jelas soal pendaftaran Pansus agar dimuat di berita negara, dilakukan pada 28 Nopember 2000, setelah harian Kompas menurunkan artikel Salah Kaparah Seputar Pansus DPR (10 Nopember 2000) dan setelah presiden menyatakan bahwa Pansus Ilegal..???? Juga pendaftarannya di luar prosedur yang seharusnya melalui menteri kehakiman (dan perundangan), tetapi langsung kepada Kepala Percetakan Negara. [Herannya kok Pak Menteri yang sekarang menganjurkan presiden mundur itu juga tidak TANGGAP ya?.. padahal GURU BESAR lho.... hiyyyyy... kalau gini semua mah menakutkan... benar-benar mengerikan!] wass, Ki Denggleng Pagelaran -------------------------- apa bedane hakim ambek hukum? ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--

Kirim email ke