----- Original Message -----
From: åç <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, February 04, 2001 7:48 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Kecurigaan Itu Ada Alasannya.
> Bung Daniel,
>
> Bisakah menganalisis kalimat berikut:
>
> GD diduga kuat terlibat. Maka, disimpulkan GD telah melanggar Pasal nomor
sekian dalam Tap MPR dan melanggar UUD 45. Sebagai konsekuensinya,
memorandum harus diberikan.
>
> Pertanyaan saya ada dua:
> 1. Itu bahasa politik atau bahasa hukum.
> 2. Apakah dugaan bisa diartikan telah terjadi.
>
Ini sebenarnya mau saya singgung dlm tulisan saya tadi, tetapi kelupaan.
Bagaimana bisa berdasarkan dugaan saja, DPR memutuskan memberikan
memorandum? Namanya saja baru menduga, berarti belum ada bukti. Bagaimana
bisa belum ada bukti kita memutuskan sesorang bersalah dan memberi
peringatan kepadanya?
Menurut saya "menduga" bukan istilah hukum, maupun politik. Melainkan
istilah DPR sendiri, yg nggak bisa membuktikan kesalahan Presiden, tetapi
karena sebelumnya mereka sudah menghendaki presiden harus salah, maka
walaupun tak bisa membuktikan mereka pun tetap melakukan memorandum dng
terpaksa menggunakan istilah "diduga."
Lepas dari itu, apakah ini istilah hukum atau politik, kita nggak usah dulu
capek2 membahas. Soalnya Pansus aja nggak bisa menjawab pertanyaan Presiden,
apakah forum pertemuan dng DPR itu forum hukum, atau politik.
Amien Rais bilang ini sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. Karena,
katanya, kalau pun di forum hukum juga tidak akan lepas dari unsur politik.
Ini berarti dia membenarkan hukum diperalat oleh politisi. Sebab hukum yg
baik adalah hukum yg terbebas dari unsur politik manapun. Karena politik itu
berpihak.
Majalah Tempo bilang, sebenarnya GD tidak perlu lagi mempermasalahkan apakah
pertemuannya dng Pansus tempo hari itu forum hukum, atau politik. Tetapi, yg
terpenting adalah subtansinya. Kalau begitu, sebenarnya apa sulitnya pansus
menentukan sikap yg tegas kpd presiden bahwa itu forum politik, misalnya?
Karena jelas memang itu forum politik, kalau itu forum hukum, jelas bukan
wewenang Pansus. Tetapi, pengadilan.
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--